Categories: IndeksNews

Pelaku Pembuangan Bayi di Toilet KA Sancaka Ditangkap Polresta Solo

Dua tersangka pembuangan bayi di KA Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya (memakai baju tahanan) saat diperiksa di Mapolresta Solo. Foto: Ist.

SOLO – Kasus pembuangan bayi di toilet Kereta Api (KA) Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pembuangan.

Polisi menangkap HDP (31) warga Kabupaten Banyumas, dan NIZ (25) warga Tegal Timur. Hasil pemeriksaan, mereka memiliki hubungan asmara di luar pernikahan hingga menyebabkan NIZ hamil. Sedangkan motif keduanya karena bayi merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.

“Tersangka perempuan mengaku mendapat penolakan dari keluarganya. Sedangkan tersangka laki-laki telah berstatus menikah dan memiliki dua orang anak, sehingga keduanya merasa tidak sanggup merawat bayi tersebut,” kata Wakapolresta Surakarta (Solo), Kombes Pol. Sigit, Jumat (10/7/2026).

Sedangkan peristiwa pembuangan bayi berawal ketika pada 1 Juli 2026, NIZ melahirkan bayi laki-laki seorang diri di rumah. Sehari kemudian, NIZ berangkat ke Yogyakarta menggunakan kereta api untuk menemui HDP. Setelah bertemu dan menginap di sebuah hotel, keduanya membahas nasib bayi yang baru dilahirkan.

Pada Jumat (3/7/2026), mereka sempat mendatangi sebuah panti asuhan di Yogyakarta dengan maksud menitipkan bayi. Namun upaya gagal karena pihak panti tidak dapat menerima bayi tanpa prosedur yang berlaku.

Gagal di panti asuhan, keduanya menyusun rencana lain. Mereka sepakat meninggalkan bayi di tempat umum dengan harapan segera ditemukan orang lain. Pada Sabtu dini hari, keduanya berangkat menuju Stasiun Lempuyangan menggunakan kendaraan sewa daring. Mereka kemudian berpindah menggunakan kereta lokal menuju Klaten, dilanjutkan menggunakan KRL hingga kembali ke Stasiun Yogyakarta.

Setibanya di stasiun, mereka sempat berniat meninggalkan bayi di area musala. Namun karena kondisi dinilai tidak memungkinkan, rencana dibatalkan. Ketika melintas di rangkaian gerbong eksekutif KA Sancaka tujuan Surabaya, HDP mengusulkan agar bayi ditinggalkan di dalam kereta. NIZ kemudian kembali naik ke gerbong dan meletakkan bayi di toilet wanita. Sementara HDP menunggu di pintu gerbong. Setelah memastikan bayi ditinggalkan, keduanya keluar dari stasiun dan menuju Terminal Jombor untuk mengejar travel menuju Tegal.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu gendongan bayi warna biru, susu formula, pakaian bayi, pampers, minyak telon, waslap, tisu basah, tisu kering, serta bayi laki-laki yang menjadi korban.

Sementara dari tangan kedua tersangka, penyidik turut menyita pakaian yang dikenakan saat kejadian, tas ransel, topi, sepatu, kerudung, dan barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 430 KUHP juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta. Khusus terhadap ibu yang membuang bayinya, dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 430 KUHP dipidana yakni 1/2 dari pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 429 ayat (1) KUHP.

Menutup keterangannya, Kombes Pol. Sigit mengimbau masyarakat agar tidak mengambil keputusan yang melanggar hukum ketika menghadapi persoalan keluarga maupun sosial.

“Apabila menghadapi kesulitan dalam merawat anak atau persoalan lainnya, manfaatkan layanan pemerintah, dinas sosial, tenaga kesehatan maupun aparat terkait. Jangan sampai memilih jalan yang membahayakan keselamatan anak. Polresta Solo akan menindak tegas setiap tindak pidana terhadap anak, sekaligus memastikan setiap anak memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” pungkasnya.

Sebelumnya, penemuan bayi di toilet KA Sancaka 84B relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng membuat heboh, Sabtu (4/7/2026). Bayi pertama kali ditemukan oleh petugas KAI sekitar pukul 07.20 WIB saat kereta masih dalam perjalanan. Menindaklanjuti temuan, petugas KAI segera berkoordinasi dengan Pusat Pengendalian Pelayanan dan Stasiun Solo Balapan. Setibanya di Stasiun Solo Balapan sekitar pukul 07.30 WIB, bayi langsung diserahkan ke pos kesehatan stasiun untuk mendapatkan penanganan medis awal.

Indospektrum

Recent Posts

Dukung Swasembada Pangan, Komisi IV DPR dan BULOG Sinergi dalam Panen Raya di Klaten

KLATEN - Perum BULOG turut mendukung Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Desa…

2 jam ago

Diresmikan Presiden Prabowo, Bendungan Jlantah Karanganyar Siap Perkuat Ketahanan Pangan Jateng

KARANGANYAR – Bendungan Jlantah di Desa Tlobo, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar adalah salah satu bendungan…

3 jam ago

Wabup Pastikan Pemerintahan di Sukoharjo Berjalan Normal Pasca-OTT KPK

SUKOHARJO - Wakil Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah Eko Sapto Purnomo meminta aparatur pemerintahan tetap tenang,…

5 jam ago

Strategi Pemprov Jateng Tekan Angka Kusta: Deteksi Dini Melalui Speling dan CKG

JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanfaatkan program Dokter Spesialis Keliling (Speling) dan Cek Kesehatan…

6 jam ago

Ahmad Luthfi Soal OTT Bupati Sukoharjo: Pemerintahan Harus Tetap Jalan, Pelayanan Masyarakat Prioritas

JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang…

10 jam ago

CBT Online UMS Dibuka: Simak Jadwal dan Cara Daftarnya di Sini

SOLO - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menghadirkan Computer Based Test (CBT) online yang akan dilaksanakan…

13 jam ago

This website uses cookies.