Categories: IndeksNews

Strategi Pemprov Jateng Tekan Angka Kusta: Deteksi Dini Melalui Speling dan CKG

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menghadiri Konferensi Nasional Kusta 2026 di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Foto: Ist.

JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanfaatkan program Dokter Spesialis Keliling (Speling) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) demi mempercepat eliminasi penyakit kusta di wilayahnya.

Melalui program ini, skrining dan deteksi dini kusta akan dilakukan guna memutus rantai penularan dan memberikan pengobatan berkelanjutan bagi para penyintas.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di sela acara Konferensi Nasional Kusta 2026 yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Luthfi bersama gubernur lain membacakan komitmen untuk mempercepat eliminasi kusta di daerah masing-masing.

Menurut Luthfi, penyakit kusta bukanlah sebuah kutukan, penyakit tersebut sudah ada obatnya. Karenanya, perlu dilakukan penanganan melalui berbabagi program. Pihaknya akan menggerakkan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Bupati dan Walikota harus dikasih target, pemerintah Kabupaten/kota harus melakukan suatu terobosan untuk deteksi dini terkait kusta ini,” ucapnya.

Luthfi mengatakan, Dinas kesehatan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus memberikan pengobatan kepada penderita. Menurutnya, memberantas kusta harus bersama-sama, tidak bisa sendiri.

Sebab, angka kusta di Jateng dinilai masih tinggi. Tercatat pada tahun 2025 ditemukan ada 1.541 kasus, sedangkan tahun 2026 sampai triwulan II ada sekitar 837 kasus kusta.

Tingginya temuan kasus tersebut membuktikan deteksi dini untuk menemukan penyintas kusta cukup bagus, sehingga pengobatan dapat dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

Oleh karenanya, program Speling yang sudah berjalan akan digalakkan dengan menambahkan skrining kusta. Data kuantitatif yang ada di masing-masing kabupaten/kota akan dikumpulkan di tingkat provinsi untuk kemudian dilakukan intervensi.

Adapun penyintas kusta akan mendapatkan pengobatan secara berkelanjutan tanpa putus. Rentang waktu pengobatan variatif mulai 6-12 bulan bahkan ada yang 24 bulan. Pengobatan tersebut tidak boleh putus agar penyintas tidak mengulang dari awal.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kusta merupakan penyakit yang disebabkan oleh bakteri, penyakit tersebut saat ini sudah ada obatnya.

Menkes juga menyatakan, penularan kusta tidak secepat penyakit yang disebabkan oleh virus. Begitu ditemukan ada penderita kusta, maka perlu langsung diobati secara berkelanjutan.

“Kusta ini yang jadi masalah adalah telat terdeteksi, maka untuk mengeliminasi kusta harus ditingkatkan lagi (pendeteksiannya). Strateginya cuma satu, temukan sebanyak-banyaknya lalu diobati,” katanya.

Indospektrum

Recent Posts

Dukung Swasembada Pangan, Komisi IV DPR dan BULOG Sinergi dalam Panen Raya di Klaten

KLATEN - Perum BULOG turut mendukung Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Desa…

2 jam ago

Diresmikan Presiden Prabowo, Bendungan Jlantah Karanganyar Siap Perkuat Ketahanan Pangan Jateng

KARANGANYAR – Bendungan Jlantah di Desa Tlobo, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar adalah salah satu bendungan…

3 jam ago

Pelaku Pembuangan Bayi di Toilet KA Sancaka Ditangkap Polresta Solo

SOLO - Kasus pembuangan bayi di toilet Kereta Api (KA) Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya akhirnya terungkap.…

4 jam ago

Wabup Pastikan Pemerintahan di Sukoharjo Berjalan Normal Pasca-OTT KPK

SUKOHARJO - Wakil Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah Eko Sapto Purnomo meminta aparatur pemerintahan tetap tenang,…

5 jam ago

Ahmad Luthfi Soal OTT Bupati Sukoharjo: Pemerintahan Harus Tetap Jalan, Pelayanan Masyarakat Prioritas

JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang…

10 jam ago

CBT Online UMS Dibuka: Simak Jadwal dan Cara Daftarnya di Sini

SOLO - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menghadirkan Computer Based Test (CBT) online yang akan dilaksanakan…

13 jam ago

This website uses cookies.