SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPSK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Provinsi Jawa Tengah.
Langkah tersebut diharapkan mampu membuka ruang yang lebih aman bagi korban maupun saksi untuk berani melapor dan mengungkap fakta.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan, perlindungan tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga mencakup pemulihan sosial dan psikologis korban.
“Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak-dampak sosial yang dialami korban,” kata Taj Yasin usai penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jateng dan LPSK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang ragu melapor ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Tidak sedikit yang memilih bungkam karena khawatir berhadapan dengan pihak yang dianggap memiliki kekuasaan, jabatan, atau pengaruh. Akibatnya, berbagai kasus yang seharusnya terungkap justru berhenti di tengah jalan.
“Kadang masyarakat masih melihat, kalau berhadapan dengan hukum, lawannya punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran bisa terbungkam. Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih,” ujarnya.
Perlindungan tersebut, lanjut Taj Yasin, berlaku untuk berbagai kasus yang terjadi di Jawa Tengah, termasuk kasus-kasus yang muncul di lingkungan pesantren.
Ia menilai keberanian masyarakat untuk mengungkap kasus hukum mulai tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, pemerintah membutuhkan sistem perlindungan yang kuat agar korban dan saksi tidak kembali mengalami tekanan setelah melapor.
Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu mengungkapkan, korban sering kali menjadi pihak yang paling menderita. Selain menghadapi proses hukum, mereka juga harus menanggung rasa malu, tekanan psikologis, bahkan kehilangan kepercayaan diri untuk kembali menjalani kehidupan sosial.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi mengatakan, keberadaan kantor perwakilan LPSK di Jawa Tengah akan memperluas akses masyarakat untuk mendapatkan perlindungan.
Menurutnya, perlindungan bukan hanya soal keamanan fisik, tetapi juga memastikan korban dan saksi memiliki keberanian untuk menyampaikan keterangan secara jujur tanpa rasa takut.
“Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, mereka bisa menghadapi berbagai ancaman, baik yang potensial maupun yang nyata. Karena itu keberanian untuk mengungkap fakta menjadi sangat penting,” ujarnya.
Achmadi mencontohkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun pesantren. Dalam banyak kasus, korban kerap enggan berbicara karena takut mendapat tekanan atau mengalami viktimisasi ulang.
Kerja sama ini juga menjadi yang pertama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan pada Mei 2026.
Regulasi baru tersebut memperkuat peran pemerintah daerah dalam perlindungan saksi dan korban, sekaligus memperluas subjek yang berhak memperoleh perlindungan, termasuk informan dan pelapor.
SOLO – Empat asosiasi alat kesehatan (alkes) nasional, GAKESLAB Indonesia, ASPAKI, AIGMI, dan HIPELKI menyoroti…
SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berkomitmen memperkuat hilirisasi riset dan inovasi kesehatan…
SOLO - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dicky Kartikoyono menyatakan bahwa Mahasiswa saat…
JAKARTA - Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2026 di Grand…
SEMARANG — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pusat mendukung penuh agar Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menjadi…
SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengajak kepada organisasi keagamaan Syarikat Islam…
This website uses cookies.