Categories: IndeksNews

Pemprov Jateng Dorong Percepatan Raperda Garis Sempadan demi Ketertiban Ruang

Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kamis, 16 April 2026. Foto: Ist.

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong percepatan pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan di wilayahnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menjelaskan, penyelenggaraan garis sempadan merupakan penetapan batas maya yang membatasi jarak aman minimal antara bangunan gedung dengan jalan, sungai, pantai, saluran air, jaringan irigasi, jaringan listrik, maupun rel kereta api.

Garis sempadan berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang guna menjamin keselamatan, ketertiban dan keberlanjutan lingkungan.

“Kita berharap dengan Perda ini nanti menyelesaikan problem-problem yang mungkin di lapangan sudah terjadi, dan juga yang lebih penting adalah ini nanti menjadi payung kita untuk mengendalikan di lapangan nanti,” kata Sumarno usai membacakan jawaban Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, atas prakarsa Raperda tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kamis, 16 April 2026.

Dia menambahkan, pengaturan terkait dengan penyelenggaraan garis sempadan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah. Dengan regulasi itu, harapannya bisa menjamin keselamatan, ketertiban dan keberlanjutan lingkungan.

Sumarno mencontohkan, saat in masih terjadi pelanggaran dengan pemanfaatan ruang di garis sempadan. Misalnya, pendirian bangunan, atau bangunan yang mepet jalan. Kendali bangunan tersebut memang ada di kabupaten/kota, yaitu pada saat pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Seharusnya sudah terverifikasi di sana. Yang problem, kalau memang saat membangun tidak mengajukan PBG ke kabupaten/kota. Sehingga dengan Perda ini harapan kami akan menjadi kendali ke depannya,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Sumarno mengemukakan bahwa pada prinsipnya Pemprov Jateng mendukung rancangan peraturan daerah dimaksud atas inisiatif DPRD.

Apalagi, pengaturan garis sempadan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 11 tahun 2004 tentang garis sempadan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Wilayah Tengah Nomor 9 Tahun 2013 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maupun dinamika pembangunan saat ini.

Oleh karena itu, diperlukan pembaruan melalui pembentukan peraturan daerah yang baru. Guna memberikan landasan hukum yang lebih relevan, komprehensif dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.

“Perda ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum dalam pengaturan garis sempadan di daerah,” lanjutnya.

Selain itu, akan tercipta ketertiban pertanahan, bangunan dan lingkungan sesuai fungsi kawasan yang direncanakan.

Indospektrum

Recent Posts

Hasil Lengkap Turnamen Tenis SMA Se-Solo Raya HUT ke-68 UMS

SOLO – Rangkaian peringatan Hari Jadi ke-68 Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id berlangsung meriah dan…

3 jam ago

Berawal dari Pohon Salam Nenek, Mahasiswa UMS Ciptakan Cokelat Herbal Lolos KMI Expo 2026

SOLO - Berawal dari tanaman daun salam di halaman rumah nenek, mahasiswa Pendidikan Biologi Fakultas…

3 jam ago

MTQ Nasional XXXI Jateng Sukses Tinggalkan Kenangan Manis

SEMARANG – Gelaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Jawa Tengah resmi…

4 jam ago

Sambut HUT ke-81 TNI, 2.000 Pelari Meriahkan Fun Run di Kota Solo

SOLO - Sebanyak 2.000 pelari dari unsur TNI, Polri, komunitas lari, dan masyarakat memeriahkan Fun…

5 jam ago

Jateng Raih Posisi Kedua MTQ Nasional XXXI, Taj Yasin Tekankan Pentingnya Pembinaan Berkelanjutan

SEMARANG - Jawa Tengah menutup gelaran Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional XXXI tahun 2026 dengan…

7 jam ago

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Eks Kakorlantas Agus Suryonugroho: Kesadaran Jalan Raya Menjaga Kehidupan

JAKARTA - Mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol (Purn) Dr. Agus Suryonugroho menyampaikan pesan mendalam sebagai…

8 jam ago

This website uses cookies.