Categories: IndeksNews

Polisi Tetapkan Oknum ASN sebagai Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap SPG di Solo

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit menunjukkan barang bukti kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang SPG, Rabu sore (24/6/2026). Foto: Indospektrum.com

SOLO – Seorang Sales Promotion Girl (SPG) berinisial C yang tengah bekerja di sebuah swalayan di Kota Solo diduga menjadi korban pelecehan seksual. Kepolisian tengah mengusut kasus tersebut dan terduga pelaku berinisial BSN, warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolresta Surakarta (Solo), AKBP Sigit mengatakan, terduga pelaku merupakan seorang laki-laki berusia 34 tahun dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Modus yang dilakukan BSN, yakni mengarahkan kamera handphone ke bawah rok korban yang tengah menata barang di swalayan.

“Perbuatan itu diketahui oleh pengunjung lain di swalayan tersebut,” kata Sigit saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu sore (24/6/2026).

Kronologi kejadian, lanjutnya, peristiwa terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu swalayan di Solo. Saat itu korban tengah menghitung stok produk di stan. Sesaat kemudian, terduga pelaku dengan sengaja merekam ke arah bawah rok korban dan diketahui pengunjung lain.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma kehilangan rasa percaya diri, dan kehilangan pekerjaan. Untuk barang bukti yang diamankan dalam perkara, antara lain pakaian korban, flash disk berisi rekaman berdurasi 15 detik. Sedangkan barang bukti dari terduga pelaku antara lain 1 unit handphone Samsung Galaxy A51 dan kaos yang dikenakan pada saat itu.

Dikatakannya, terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo dan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sedangkan jeratan hukum yang dikenakan adalah Pasal 406 Huruf A KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 juta, junto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual.

Kasat PPA/PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari mengatakan, tersangka dari keterangannya mengaku sering melihat film blue. Selain itu, yang bersangkutan terinspirasi konten di media sosial (medsos).

“Dia punya dorongan untuk meniru konten tersebut,” kata Ratna.

Dari pemeriksaan, perbuatan itu baru dilakukan pertama kali. Dikatakannya, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Meski demikian, ia memastikan bahwa proses hukum terus berlanjut. Sementara korban yang mengalami trauma, sudah mendapat pendampingan dari UPTD PPA.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Kevin Adia Primatama mengatakan, korban sudah legowo dengan keputusan manajemen yang memberhentikannya bekerja.

Akibat peristiwa yang dialami, korban merasa sedih, kecewa dan kehilangan rasa percaya diri. Menanggapi tersangka yang tidak ditahan, Kevin menilai hal itu sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

Diakuinya, pihak terduga pelaku sudah berusaha menghubungi. Hanya saja, korban masih belum bersedia bertemu. Permohonan dilakukan oleh lawyer terduga pelaku.

“Kami bergerak berdasarkan kuasa ya, kalau klien kami belum bersedia bertemu ya kami belum bersedia,” kata Kevin.

Indospektrum

Recent Posts

Pemprov Jateng Apresiasi Semarang Business Matching 2026, Pariwisata Jadi Kunci Dongkrak Ekonomi

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Semarang Business Matching 2026, di…

2 jam ago

UNS Raih Peringkat 101–200 Dunia dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo meraih capaian membanggakan pada Times Higher Education (THE)…

3 jam ago

UMS Raih Peringkat 401-600 Dunia dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

SOLO - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id kembali mencatatkan prestasi di tingkat global. UMS menduduki…

5 jam ago

Instruktur Safety Riding Ingatkan Bahaya Memboncengkan Anak di Depan

SEMARANG - Libur panjang sekolah membuat banyak keluarga memilih sepeda motor sebagai sarana transportasi yang…

9 jam ago

FAI UMS Resmi Buka Program Studi PPG Keagamaan, Siap Cetak Guru Agama Profesional

SOLO - Kabar gembira bagi para guru, calon guru, dan lulusan pendidikan keagamaan. Fakultas Agama…

10 jam ago

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi 975 Warga Tegal

TEGAL - Sebanyak 975 warga di Tegal mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dalam memperingati Hari Bhayangkara…

10 jam ago

This website uses cookies.