Senin, 29 Juni 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Indeks

Polresta Surakarta Gagalkan Peredaran 3,5 Kg Sabu, Seorang Residivis Ditangkap

Indospektrum by Indospektrum
29 Juni 2026
in Indeks, News
0
Share on FacebookShare on Twitter
Barang bukti narkoba yang diamankan Polresta Surakarta. Foto: Ist.

SOLO – Satresnarkoba Polresta Surakarta (Solo) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam jumlah besar. Sebanyak 3,5 kilogram sabu berhasil disita dari tersangka berinisial KDN alias CK, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit didampingi Kasatresnarkoba Kompol Arfian Rizky Wibowo dan Kasihumas AKP Lingga Ramadhani menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi serta mendukung upaya Polri dalam memberantas peredaran narkotika.

“Atas nama Polresta Surakarta kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan rekan-rekan media yang selama ini mendukung upaya pemberantasan narkotika. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sejak Polresta Surakarta berdiri,” ungkap AKBP Sigit, Senin (29/6/2026).

AKBP Sigit menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Solo setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Solo Raya.

Operasi penangkapan diawali pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 16.55 WIB di kawasan Jalan Tanjungsari Mesra, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Dari lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan tersangka KDN beserta barang bukti berupa 19 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 0,4 kilogram, satu unit telepon genggam, plastik kemasan, lakban, serta kendaraan yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Tambak, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Di lokasi tersebut ditemukan tiga bungkus besar sabu dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram, sehingga total mencapai sekitar 3 kilogram.

Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah kos di Perum Graha Sejahtera, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Dari lokasi ketiga, petugas kembali mengamankan 12 paket sabu seberat sekitar 100 gram, dua timbangan digital, alat hisap sabu, sedotan, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Surakarta Kompol Arfian Rizky Wibowo menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3,5 kilogram sabu, sehingga menjadi pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Satresnarkoba Polresta Solo.

Menurut hasil penyidikan sementara, tersangka KDN berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari jaringan yang berada di wilayah Banten dan mengedarkannya menggunakan sistem tempel, yakni meletakkan paket narkotika di titik tertentu sesuai instruksi pengendali jaringan.

Selain itu, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika di Kabupaten Boyolali dan saat ini masih menjalani masa bebas bersyarat. Dari pengakuannya, tersangka baru menerima upah sebesar Rp17 juta, sementara sisa pembayaran belum diterimanya.

Penyidik menduga jaringan tersebut sebelumnya mengirim sekitar 5 kilogram sabu ke wilayah Solo Raya. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,5 kilogram diduga telah beredar, sedangkan 3,5 kilogram berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Surakarta sebelum seluruhnya diedarkan kepada masyarakat.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Surakarta masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama serta jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai pembuktian di persidangan, serta pidana penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama dua puluh tahun.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Surakarta dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Polresta Surakarta juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Tags: narkobanarkotikaPolresta Surakartasabu
Previous Post

Pemprov Jateng Salurkan BLT DBHCHT Rp51 Miliar untuk 85.000 Pekerja Tembakau

Next Post

Rumah Tak Lagi Rapuh, Warga Kudus Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Ahmad Luthfi

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengunjungi warga penerima bantuan perbaikan RTLH, Senin, 29 Juni 2026. Foto: Ist.
Indeks

Rumah Tak Lagi Rapuh, Warga Kudus Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Ahmad Luthfi

by Indospektrum
29 Juni 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyerahkan BLT DBHCHT secara simbolis kepada pekerja di PT Djarum Brak Karangbener, Kabupaten Kudus, Senin Senin, 29 Juni 2026. Foto: Ist.
Ekonomi

Pemprov Jateng Salurkan BLT DBHCHT Rp51 Miliar untuk 85.000 Pekerja Tembakau

by Indospektrum
29 Juni 2026
Mahasiswa FEB UMS, Ahmad Fauzan Tirmidzi. Foto: Ist.
Indeks

Mahasiswa FEB UMS Ahmad Fauzan Raih Top 10 J&T Super Seller Competition 2026

by Indospektrum
29 Juni 2026
Direktur Utama Perum BULOG, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos., S.H., M.Han., meninjau fasilitas produksi PT KMR, Sabtu (27/6/2026). Foto: Ist.
Ekonomi

Tegas, Dirut BULOG Perintahkan Tarik MinyaKita yang Terindikasi Berbau Solar

by Indospektrum
29 Juni 2026
Mahasiswa KKN FIK UMS menggelar program edukasi hipertensi dan pemeriksaan kesehatan gratis di Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo pada 22-23 Juni 2026. Foto: Ist.
Indeks

Cegah “Silent Killer”, Mahasiswa KKN FIK UMS Berdayakan Kader Posyandu Desa Waru

by Indospektrum
29 Juni 2026
Next Post
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengunjungi warga penerima bantuan perbaikan RTLH, Senin, 29 Juni 2026. Foto: Ist.

Rumah Tak Lagi Rapuh, Warga Kudus Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Ahmad Luthfi

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengunjungi warga penerima bantuan perbaikan RTLH, Senin, 29 Juni 2026. Foto: Ist.
Indeks

Rumah Tak Lagi Rapuh, Warga Kudus Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Ahmad Luthfi

29 Juni 2026
Barang bukti narkoba yang diamankan Polresta Surakarta. Foto: Ist.
Indeks

Polresta Surakarta Gagalkan Peredaran 3,5 Kg Sabu, Seorang Residivis Ditangkap

29 Juni 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyerahkan BLT DBHCHT secara simbolis kepada pekerja di PT Djarum Brak Karangbener, Kabupaten Kudus, Senin Senin, 29 Juni 2026. Foto: Ist.
Ekonomi

Pemprov Jateng Salurkan BLT DBHCHT Rp51 Miliar untuk 85.000 Pekerja Tembakau

29 Juni 2026
Mahasiswa FEB UMS, Ahmad Fauzan Tirmidzi. Foto: Ist.
Indeks

Mahasiswa FEB UMS Ahmad Fauzan Raih Top 10 J&T Super Seller Competition 2026

29 Juni 2026
Direktur Utama Perum BULOG, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos., S.H., M.Han., meninjau fasilitas produksi PT KMR, Sabtu (27/6/2026). Foto: Ist.
Ekonomi

Tegas, Dirut BULOG Perintahkan Tarik MinyaKita yang Terindikasi Berbau Solar

29 Juni 2026
Mahasiswa KKN FIK UMS menggelar program edukasi hipertensi dan pemeriksaan kesehatan gratis di Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo pada 22-23 Juni 2026. Foto: Ist.
Indeks

Cegah “Silent Killer”, Mahasiswa KKN FIK UMS Berdayakan Kader Posyandu Desa Waru

29 Juni 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum