
SOLO – Satresnarkoba Polresta Surakarta (Solo) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam jumlah besar. Sebanyak 3,5 kilogram sabu berhasil disita dari tersangka berinisial KDN alias CK, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit didampingi Kasatresnarkoba Kompol Arfian Rizky Wibowo dan Kasihumas AKP Lingga Ramadhani menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi serta mendukung upaya Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
“Atas nama Polresta Surakarta kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan rekan-rekan media yang selama ini mendukung upaya pemberantasan narkotika. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sejak Polresta Surakarta berdiri,” ungkap AKBP Sigit, Senin (29/6/2026).
AKBP Sigit menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Solo setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Solo Raya.
Operasi penangkapan diawali pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 16.55 WIB di kawasan Jalan Tanjungsari Mesra, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Dari lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan tersangka KDN beserta barang bukti berupa 19 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 0,4 kilogram, satu unit telepon genggam, plastik kemasan, lakban, serta kendaraan yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Tambak, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Di lokasi tersebut ditemukan tiga bungkus besar sabu dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram, sehingga total mencapai sekitar 3 kilogram.
Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah kos di Perum Graha Sejahtera, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Dari lokasi ketiga, petugas kembali mengamankan 12 paket sabu seberat sekitar 100 gram, dua timbangan digital, alat hisap sabu, sedotan, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Surakarta Kompol Arfian Rizky Wibowo menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3,5 kilogram sabu, sehingga menjadi pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Satresnarkoba Polresta Solo.
Menurut hasil penyidikan sementara, tersangka KDN berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari jaringan yang berada di wilayah Banten dan mengedarkannya menggunakan sistem tempel, yakni meletakkan paket narkotika di titik tertentu sesuai instruksi pengendali jaringan.
Selain itu, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika di Kabupaten Boyolali dan saat ini masih menjalani masa bebas bersyarat. Dari pengakuannya, tersangka baru menerima upah sebesar Rp17 juta, sementara sisa pembayaran belum diterimanya.
Penyidik menduga jaringan tersebut sebelumnya mengirim sekitar 5 kilogram sabu ke wilayah Solo Raya. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,5 kilogram diduga telah beredar, sedangkan 3,5 kilogram berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Surakarta sebelum seluruhnya diedarkan kepada masyarakat.
Saat ini Satresnarkoba Polresta Surakarta masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama serta jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai pembuktian di persidangan, serta pidana penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama dua puluh tahun.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Surakarta dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Polresta Surakarta juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.











