SOLO – Polri menghadirkan kemudahan dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Masyarakat kini dapat memperpanjang SIM A dan SIM C lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Caranya melalui aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR) yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
Kasatlantas Polresta Surakarta (Solo), Kompol Dhayita Prameswari, SIK mengatakan, layanan perpanjangan SIM secara daring saat ini telah diperluas di wilayah Jawa Tengah. Jika sebelumnya layanan SINAR hanya terpusat di Satpas Polresta Surakarta dan Polrestabes Semarang, kini sudah tersedia di 20 Satpas yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
“Perpanjangan SIM A dan SIM C kini dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR yang terdapat pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan bertambahnya jumlah Satpas yang melayani, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi pelayanan sehingga proses menjadi lebih efektif dan efisien,” ujar Dhayita, Rabu (10/6/2026).
Sejumlah Satpas yang telah melayani perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR di antaranya Polres Banyumas, Polresta Cilacap, Polres Pekalongan, Polres Pemalang, Polres Tegal, Polres Brebes, Polresta Pati, Polres Kudus, Polres Blora, Polres Grobogan, Polres Klaten, Polres Boyolali, Polres Karanganyar, Polres Wonogiri, Polresta Surakarta, Polresta Magelang, Polres Kebumen, Polrestabes Semarang serta beberapa Satpas lainnya yang telah ditunjuk oleh Polda Jawa Tengah.
Meski demikian, masyarakat tetap dapat melakukan perpanjangan SIM secara langsung di kantor Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Dhayita menjelaskan, perluasan layanan merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Polri guna mengurangi antrean pemohon serta mempercepat proses penerbitan SIM secara daring.
“Dengan adanya penambahan Satpas yang melayani SINAR, masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada beberapa Satpas tertentu. Hal ini dapat mengurangi kepadatan antrean dan mempercepat proses pelayanan,” jelasnya.
Melalui aplikasi SINAR, masyarakat dapat menyelesaikan hampir seluruh tahapan administrasi dari mana saja. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, pengunggahan dokumen persyaratan hingga pembayaran dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pemohon hanya perlu mengikuti petunjuk yang tersedia dalam aplikasi, seperti mengunggah foto diri, KTP, SIM lama, mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara daring, hingga melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah seluruh proses selesai dan permohonan disetujui, SIM yang telah diterbitkan dapat dikirim langsung ke alamat pemohon melalui layanan pos atau diambil di Satpas yang dipilih saat pendaftaran.
Selain memberikan kemudahan akses pelayanan, aplikasi SINAR juga memungkinkan masyarakat mengajukan perpanjangan SIM lebih awal, yakni hingga tiga bulan sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Dengan semakin luasnya cakupan layanan SINAR di wilayah Jawa Tengah, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan modern, sejalan dengan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
SALATIGA — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta seluruh kabupaten/kota segera memetakan potensi ekonomi kreatif…
SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menjalin kerja sama dengan East China Normal University…
SEMARANG — Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Jawa Tengah mempertemukan 111 produsen dan 99 offtaker…
SOLO - Program Studi Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta…
SOLO - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id, Dr. Akbar…
SOLO – Solo Times tumbuh menjadi salah satu media lokal yang dikenal luas oleh masyarakat…
This website uses cookies.