
SOLO – Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mulai menerapkan work from office (WFO) dan work from home (WFH) guna mendukung efisiensi mobilitas dan energi. WFO diterapkan pada hari Senin hingga Kamis, dan (WFH) pada hari Jumat.
Kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi.
Surat Edaran Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 selanutnya ditindaklanjuti UNS dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 9/UN27/SE/2026. Kebijakan ini mengatur penyesuaian pola kerja kedinasan bagi pegawai serta penyelenggaraan kegiatan akademik di lingkungan UNS.
Sekretaris Universitas yang juga sebagai Juru Bicara UNS, Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H.
menyampaikan, melalui kebijakan tersebut UNS menetapkan bahwa seluruh pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan WFO pada hari Senin hingga Kamis, serta WFH pada hari Jumat.
Adapun kegiatan pembelajaran atau akademik yang dijadwalkan pada hari Jumat dilaksanakan secara daring. Namun, untuk kegiatan yang memerlukan praktikum, laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, maupun praktik lapangan, tetap diselenggarakan secara luring sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Jika terdapat kegiatan luring pada hari Jumat, pendidik dan tenaga kependidikan tetap dapat melaksanakan WFH selama satu hari dalam satu minggu pada hari lain yang ditentukan oleh pimpinan unit kerja,” kata Agus Riwanto melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
Sebagai bagian dari upaya transformasi digital, lanjutnya, UNS juga mengoptimalkan pemanfaatan platform digital dalam berbagai layanan dan aktivitas, meliputi bimbingan tugas akhir, seminar tugas akhir, rapat, layanan administrasi kemahasiswaan, serta layanan administrasi nonakademik.
Guna mendukung efisiensi mobilitas dan energi, pimpinan unit kerja di lingkungan UNS bertanggung jawab untuk melakukan pembatasan penggunaan kendaraan dinas, pengaturan suhu pendingin udara minimal 25 derajat Celsius, serta optimalisasi penggunaan ruang kerja dan fasilitas kantor.
Setiap pimpinan unit kerja wajib melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini secara berkala sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan melakukan pengisian presensi kehadiran secara tertib dan akuntabel melalui laman https://pear.uns.ac.id, khususnya saat WFH yang dilengkapi dengan fitur pelacakan lokasi (geotagging).
Adapun pencatatan kehadiran bagi tenaga kependidikan dilakukan dua kali, yaitu saat masuk dan pulang sesuai dengan jam kerja WFH yang telah ditetapkan, sedangkan bagi pendidik dilakukan satu kali pencatatan kehadiran.
Pelaksanaan WFH tidak mengurangi hak pegawai untuk menerima uang makan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi tertentu, pimpinan unit kerja juga dapat meminta pegawai yang sedang WFH untuk hadir di kantor sesuai kebutuhan organisasi.
Apabila terjadi kendala pada sistem presensi, pengisian kehadiran dan laporan kerja harian dapat dilakukan melalui mekanisme mitigasi risiko yang telah disiapkan.
“UNS juga mendorong seluruh unit kerja untuk mengoptimalkan sistem kerja kolaboratif serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas. Surat Edaran Rektor ini mulai berlaku sejak 1 April 2026,” pungkasnya.











