SOLO – Kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan diperbarui melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2023, yang membuka peluang perguruan tinggi luar negeri beroperasi di Indonesia dinilai dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi nasional. Namun, implementasinya perlu diiringi regulasi yang cermat agar tidak menimbulkan ketimpangan dan mengganggu ekosistem perguruan tinggi dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Pengembangan Talenta-Inovasi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id, Prof. Ihwan Susila, S.E., M.Si., Ph.D., menanggapi kebijakan pemerintah yang memberikan ruang bagi kampus luar negeri membuka program pendidikan di Indonesia.
Menurut Ihwan, semangat utama kebijakan tersebut adalah meningkatkan mutu pendidikan melalui kompetisi yang sehat sekaligus memperkuat kolaborasi internasional.
“Harapannya tentu kualitas pendidikan Indonesia semakin meningkat. Kehadiran perguruan tinggi asing dapat mendorong kompetisi yang lebih sehat sehingga seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, terpacu meningkatkan kualitas pendidikan, inovasi, serta metode pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, perguruan tinggi asing yang masuk ke Indonesia umumnya telah memiliki tradisi akademik yang kuat dan reputasi internasional. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi perguruan tinggi nasional untuk terus berbenah.
Meski demikian, Ihwan mengingatkan bahwa pemerintah perlu menjaga keseimbangan agar kebijakan tersebut tidak memicu komersialisasi pendidikan. Menurutnya, kampus asing berpotensi menetapkan biaya pendidikan tinggi yang hanya dapat dijangkau kelompok masyarakat tertentu sehingga akses pendidikan berkualitas menjadi tidak merata.
Selain itu, ia menilai sebagian besar perguruan tinggi asing kemungkinan akan membuka kampus di kota-kota besar. “Pemerintah harus memastikan bahwa kehadiran perguruan tinggi asing tetap memberikan akses kepada seluruh masyarakat Indonesia, misalnya melalui penyediaan beasiswa dan berbagai bentuk kerja sama yang berdampak luas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ihwan menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini seharusnya bukan sekadar menghadirkan kampus asing di Indonesia, melainkan memperkuat kemitraan global yang mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
“Semangatnya adalah membangun kolaborasi internasional. Globalisasi tidak mungkin dihentikan, sehingga yang perlu dilakukan adalah bagaimana perguruan tinggi Indonesia mampu menangkap peluang tersebut untuk meningkatkan daya saing,” katanya.
Bagi perguruan tinggi swasta, termasuk UMS, kebijakan tersebut dipastikan akan meningkatkan persaingan dalam memperoleh mahasiswa baru. Namun, Ihwan optimistis UMS memiliki modal kuat untuk tetap bersaing melalui peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
Ia menyebut pengakuan internasional yang telah diraih UMS menjadi salah satu bukti bahwa kualitas pendidikan kampus tersebut telah memenuhi standar global.
“Kami terus meningkatkan kualitas pendidikan agar masyarakat mengetahui bahwa perguruan tinggi di Indonesia juga mampu memberikan pendidikan yang setara dengan universitas luar negeri,” ungkapnya.
Menurutnya, kualitas perguruan tinggi tidak hanya diukur melalui pemeringkatan internasional, tetapi juga dari keberhasilan alumninya yang mampu berkiprah di dunia industri, dunia usaha, pemerintahan, maupun berbagai sektor strategis lainnya.
Ke depan, UMS akan terus memperkuat kualitas pendidikan, riset, pengabdian kepada masyarakat, serta dakwah Islam Berkemajuan sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi menjadi World Class University.
“Kami ingin menghasilkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kompetensi global, keterampilan yang dibutuhkan dunia kerja, serta akhlak mulia sebagai bekal,” tegas Ihwan.
Ihwan memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah perlu menetapkan kuota yang jelas bagi perguruan tinggi asing, mengatur fokus program studi yang dibuka agar tidak tumpang tindih dengan kebutuhan nasional, serta memastikan pemerataan akses pendidikan melalui beasiswa dan perluasan jangkauan layanan pendidikan.
Ia juga mengajak seluruh Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan agar mampu bersaing di tingkat global.
“Di mana pun pendidikan diselenggarakan, kualitas harus menjadi prioritas utama. Perguruan tinggi Muhammadiyah harus mampu melahirkan lulusan yang memiliki kompetensi global, keterampilan profesional, sekaligus karakter dan akhlak yang kuat sehingga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa,” pungkasnya.
SOLO - Optimalisasi perkuliahan Team Teaching Senam di Program Studi Pendidikan Jasmani (Penjas) Fakultas Keguruan…
SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan isi pembicaraannya dengan mantan Wakil Presiden Jusuf…
SOLO - Perbincangan mengenai tradisi tahlilan kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah unggahan di media…
JAKARTA – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memasuki usia ke-61 tahun. Beragam kegiatan dilaksanakan…
BANYUMAS – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen melepas langsung 3.761 mahasiswa Universitas Jenderal…
SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai pemberian gelar dari kerajaan di…
This website uses cookies.