
SOLO – Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 3 Januari 2026 memicu kontroversi global. Penangkapan dikaitkan dengan tuduhan narkoterorisme dan menyalahkan Nicolas Maduro atas masuknya ratusan ribu migran Venezuela ke Amerika Serikat.
Dosen Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Arief Isdiman Saleh, S.I.P., M.Si., Ph.D., menjelaskan bahwa ketegangan antara Amerika Serikat dan Venezuela tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berakar pada sejarah panjang geopolitik Amerika Latin. Ia menyinggung Doctrine Monroe sebagai fondasi awal dominasi Amerika Serikat di kawasan tersebut.
“Sejak awal, Doctrine Monroe menegaskan bahwa kawasan Amerika Latin berada di bawah pengaruh Amerika Serikat dan tidak boleh diganggu kekuatan lain,” jelas Arief, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, doktrin tersebut mengalami perluasan makna seiring perkembangan politik global. Setelah Perang Dunia II dan berakhirnya Perang Dingin, Amerika Serikat memandang kehadiran kekuatan baru sebagai ancaman langsung.
“Kekuatan apa pun yang kira-kira mengancam Amerika tidak boleh beroperasi di wilayah benua Amerika, baik di Amerika Tengah maupun Amerika Selatan,” tegasnya.
Arief menilai hubungan strategis Venezuela dengan Rusia, Iran, dan Cina menjadi salah satu pemicu utama konflik. Ia juga menyoroti kerja sama ekonomi Venezuela dengan Cina, termasuk penjualan minyak tanpa menggunakan dolar Amerika.
“Dengan alasan itulah Venezuela ditekan, bahkan diancam akan diinvasi, untuk menghentikan kerja sama ekonominya dengan negara-negara rival Amerika,” ujarnya.
Selain faktor geopolitik, Arief menekankan adanya motif ekonomi yang kuat, khususnya terkait penguasaan sumber daya minyak. Ia mengungkapkan bahwa nasionalisasi perusahaan minyak asing sejak era Hugo Chavez menjadi sumber ketegangan berkepanjangan.
“Amerika seperti memiliki dendam lama, karena sejak tahun 1970-an hingga era Hugo Chavez, Venezuela menasionalisasi besar-besaran perusahaan minyak asing,” kata Arief.
Dalam perspektif hukum internasional, Arief menegaskan bahwa penangkapan Presiden Venezuela merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara. Ia merujuk pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menjunjung tinggi prinsip nonintervensi.
“Ini jelas melanggar kedaulatan dan mengangkangi hukum internasional, apalagi yang ditangkap adalah kepala negara yang memiliki kekebalan diplomatik,” tegasnya.
Arief juga membandingkan kasus Venezuela dengan intervensi Amerika Serikat di Irak dan Libya yang berujung pada instabilitas politik berkepanjangan.
“Setelah invasi, negara-negara itu tidak menjadi stabil, justru mengalami perang saudara, sementara sumber daya alamnya dieksploitasi oleh pihak asing,” ujarnya.
Terkait respons PBB, Arief menilai organisasi itu cenderung tidak berdaya menghadapi negara adidaya. Mekanisme Dewan Keamanan dinilai tidak efektif akibat hak veto negara anggota tetap.
“Selama Amerika menjadi anggota tetap Dewan Keamanan, sangat sulit berharap ada sanksi yang benar-benar tegas,” katanya.
Ia juga menyinggung sikap Indonesia yang telah mengecam tindakan tersebut, meski dinilai masih perlu ketegasan lebih. Arief menekankan pentingnya solidaritas internasional dalam menjaga prinsip kedaulatan.
“Hukum internasional sekarang ini terlihat tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan negara-negara besar,” ungkapnya.
Arief menegaskan perlunya reformasi kelembagaan PBB, khususnya Dewan Keamanan. Ia menilai struktur saat ini tidak lagi merepresentasikan keadilan global.
“Dunia ini lebih besar dari lima negara, dan PBB seharusnya mewakili seluruh kawasan secara setara,” pungkasnya.
Pemerintah Indonesia dinilai telah berada pada jalur yang tepat dengan mengecam penangkapan Presiden Venezuela, meski masih perlu ketegasan dalam menyebut pihak yang bertanggung jawab. Arief Isdiman Saleh menilai sikap tersebut menunjukkan kehati-hatian diplomatik, namun tetap menyisakan kritik.











