Selasa, 28 Juli 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Indeks

Dosen UMS Jelaskan Aturan Qadha dan Fidyah bagi Muslim yang Berhalangan Puasa

Indospektrum by Indospektrum
23 Maret 2026
in Indeks, News
0
Share on FacebookShare on Twitter
Dosen Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta, Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I., M.Th.I. Foto: Ist.

SOLO – Ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit, perjalanan jauh, atau usia lanjut, Islam memberikan keringanan melalui mekanisme qadha maupun fidyah.

Hal tersebut disampaikan oleh dosen Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IQT), Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I., M.Th.I.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban puasa telah ditegaskan dalam Al-Qur’an sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 yang memerintahkan umat Islam untuk berpuasa sebagaimana umat-umat sebelumnya.

“Syariat puasa sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu, bukan hanya bagi umat Nabi Muhammad SAW. Namun pada umat Islam, puasa dilaksanakan pada bulan Ramadan,” jelasnya, Senin (23/3/2026).

Ainur Rha’in menerangkan bahwa Islam juga memberikan keringanan bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu. Misalnya bagi seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau safar. Dalam kondisi tersebut, ia diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadan.

Namun demikian, menurutnya kondisi perjalanan juga perlu mempertimbangkan tingkat kesulitan (masyaqqah). Pada masa dahulu, perjalanan dilakukan dengan berjalan kaki atau menunggang unta di padang pasir yang panas sehingga memberikan kesulitan besar bagi pelaku perjalanan.

“Kalau sekarang perjalanan dilakukan dengan kendaraan yang nyaman seperti kereta, mobil, atau bus dengan fasilitas yang memadai, maka tingkat kesulitannya jauh berkurang. Di sini kita perlu melihat alasan atau illat hukumnya,” ungkapnya.

Selain musafir, keringanan juga diberikan kepada orang yang sakit. Ainur Rha’in menjelaskan bahwa sakit terbagi menjadi dua kategori, yakni sakit yang masih memungkinkan sembuh dan sakit berat yang sulit atau tidak dapat disembuhkan.

Bagi orang yang sakit dan masih berpeluang sembuh, mereka dapat mengganti puasa yang ditinggalkan dengan qadha di hari lain setelah Ramadan. Sementara bagi orang yang sakit kronis atau tidak memungkinkan sembuh, mereka diperbolehkan menggantinya dengan fidyah.

“Fidyah dapat diberikan dalam bentuk memberi makan fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan,” terangnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi orang lanjut usia yang sudah tidak memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa. Dalam kondisi tersebut, kewajiban puasa dapat diganti dengan fidyah sebagai bentuk keringanan syariat.

Ainur Rha’in menambahkan bahwa bentuk fidyah pada masa Rasulullah biasanya berupa bahan makanan seperti kurma atau gandum. Namun dalam konteks kehidupan modern, fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan untuk satu hari.

“Kalau sekarang orang diberi beras misalnya, tentu perlu dimasak dan membutuhkan biaya tambahan untuk lauk dan kebutuhan lainnya. Karena itu sebagian ulama membolehkan fidyah dalam bentuk uang agar lebih memudahkan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait ibu hamil dan menyusui, ia menyebutkan bahwa terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa ibu hamil atau menyusui cukup mengganti puasa di hari lain, sementara sebagian lainnya menganjurkan qadha sekaligus fidyah.

Dalam pandangan Muhammadiyah, menurutnya, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa cukup mengganti puasa (qadha) tanpa harus membayar fidyah.

“Dalam Muhammadiyah, jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa lalu menggantinya di hari lain, itu sudah cukup tanpa harus membayar fidyah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pada dasarnya ajaran Islam hadir dengan membawa kemudahan dan kemaslahatan bagi umat manusia. Setiap ketentuan syariat selalu mempertimbangkan kemampuan manusia agar ibadah tetap dapat dijalankan tanpa menimbulkan kesulitan yang berlebihan.

“Agama ini datang membawa kemudahan dan kemaslahatan. Allah memberikan syariat kepada manusia sesuai dengan kemampuan mereka,” pungkasnya.

Tags: UMSUniversitas Muhammadiyah Surakarta
Previous Post

Kunjungi Daop 6, Direktur LLAKA Tekankan Aspek Keselamatan Jadi Prioritas Utama Angkutan Lebaran 2026

Next Post

Disiplin Jaga Kebugaran, Penggawa Kendal Tornado FC Siap Hadapi PSS Sleman

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Asisten Administrasi Setda Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto saat mewakili Gubernur Ahmad Luthfi menandatangi kesepakatan bersama program beasiswa cost sharing di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Selasa (28/7/2026). Foto : Ist.
Indeks

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema Cost Sharing Bappenas di Universitas Negeri

by Indospektrum
28 Juli 2026
Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam UMS menyelenggarakan Workshop Praktis Systematic Literature Review pada 24-25 Juli 2026 di Gedung Fakultas Agama Islam UMS. Foto: Ist.
Indeks

MPAI UMS Gelar Workshop Systematic Literature Review untuk Tingkatkan Kualitas Riset Mahasiswa

by Indospektrum
28 Juli 2026
Wartawan di Soloraya melakukan aksi demo di depan Monumen Pers, Kota Solo, Selasa (28/7/2026). Foto: Ist.
Indeks

Tolak Pelabelan ‘Londo Ireng’, Wartawan di Soloraya Gelar Aksi di Monumen Pers

by Indospektrum
28 Juli 2026
UNS Solo dan Unimus melakukan MoU. Foto: Ist.
Indeks

Perkuat Sinergi Pendidikan Kesehatan, UNS dan Unimus Jalin Kerja Sama Pengembangan PPDS

by Indospektrum
27 Juli 2026
Pemprov Jateng bersama sejumlah stakeholder terus mendistribusikan air bersih ke sejumlah daerah yang terdampak kekeringan. Foto: Ist.
Indeks

Pemprov Jateng Salurkan 6,8 Juta Liter Air Bersih ke Daerah Terdampak Kekeringan

by Indospektrum
27 Juli 2026
Next Post
Pemain Kendal Tornado FC kembali menjalani latihan rutin di Charlie Training Center, Salamsari, Boja, Kabupaten Kendal, setelah libur lebaran, Senin (23/3/2026). Foto: Ist.

Disiplin Jaga Kebugaran, Penggawa Kendal Tornado FC Siap Hadapi PSS Sleman

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Asisten Administrasi Setda Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto saat mewakili Gubernur Ahmad Luthfi menandatangi kesepakatan bersama program beasiswa cost sharing di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Selasa (28/7/2026). Foto : Ist.
Indeks

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema Cost Sharing Bappenas di Universitas Negeri

28 Juli 2026
UMS melalui PM-UPUD menggelar Pelatihan Kewirausahaan serta Penamaan Produk dan Desain Ecoprint di Desa Wisata Jarum, Kabupaten Klaten. Foto: Ist.
Uncategorized

UMS Gelar Pelatihan Ecoprint dan Branding untuk Dorong Ekonomi Kreatif Desa Wisata Jarum Klaten

28 Juli 2026
Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam UMS menyelenggarakan Workshop Praktis Systematic Literature Review pada 24-25 Juli 2026 di Gedung Fakultas Agama Islam UMS. Foto: Ist.
Indeks

MPAI UMS Gelar Workshop Systematic Literature Review untuk Tingkatkan Kualitas Riset Mahasiswa

28 Juli 2026
Wartawan di Soloraya melakukan aksi demo di depan Monumen Pers, Kota Solo, Selasa (28/7/2026). Foto: Ist.
Indeks

Tolak Pelabelan ‘Londo Ireng’, Wartawan di Soloraya Gelar Aksi di Monumen Pers

28 Juli 2026
UNS Solo dan Unimus melakukan MoU. Foto: Ist.
Indeks

Perkuat Sinergi Pendidikan Kesehatan, UNS dan Unimus Jalin Kerja Sama Pengembangan PPDS

27 Juli 2026
Pemprov Jateng bersama sejumlah stakeholder terus mendistribusikan air bersih ke sejumlah daerah yang terdampak kekeringan. Foto: Ist.
Indeks

Pemprov Jateng Salurkan 6,8 Juta Liter Air Bersih ke Daerah Terdampak Kekeringan

27 Juli 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum