Minggu, 19 April 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Indeks

Gunakan Dokumen Palsu, Peradi Pusat akan Batalkan Status Advokat Zaenal Mustofa

Indospektrum by Indospektrum
26 Maret 2026
in Indeks, News
0
Share on FacebookShare on Twitter
Zaenal Mustofa saat menjalani sidang di PN Sukoharjo dalam perkara pemalsuan dokumen, pada Juli 2025. Foto: Ist.

SOLO – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pusat bakal membatalkan status advokat yang disandang Zaenal Mustofa. Pasalnya, yang bersangkutan terbukti menggunakan dokumen palsu untuk mendapat gelar Sarjana Hukum (SH) dan divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Terkait pembatalan status advokat yang disandang Zaenal Mustofa dikemukakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Pusat, Dr Hermansyah Dulaimy SH, MH.

Dia menegaskan, tindak pidana yang dilakukan Zaenal Mustofa terjadi sebelum yang bersangkutan resmi sebagai advokat. Sehubungan proses pengangkatan berdasarkan pada dokumen yang tidak sah, maka status advokatnya dinilai cacat prosedur.

“Karena prosedurnya menyalahi aturan dan ada unsur pemalsuan, maka SK pengangkatannya sebagai advokat akan kami batalkan,” tegasnya.

Dia menambahkan, pembatalan tersebut bukan karena pelanggaran kode etik profesi saat menjalankan tugas, melainkan karena syarat dasar pengangkatan sebagai advokat tidak terpenuhi secara sah.

Sebelum melakukan langkah tegas tersebut, lanjutnya, DPN Peradi akan meminta salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inckrahct) sebagai dasar administrasi pembatalan. Setelah itu, keputusan pembatalan akan segera diterbitkan.

“Kalau putusannya sudah inckrahct, kami cukup menjadikannya sebagai konsideran untuk mencabut SK. Jadi bukan pemberhentian, tetapi pembatalan,” tandasnya.

Lebih lanjut Hermansyah menjelaskan, keputusan pembatalan nantinya akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) serta instansi terkait lainnya, termasuk pengadilan di wilayah Jawa Tengah dan Surakarta, agar diketahui bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai advokat.

Hermansyah juga menekankan pentingnya integritas dalam profesi advokat sebagai profesi yang berbasis kepercayaan.

“Advokat itu profesi terhormat. Kalau dari awal sudah menyalahi aturan, apalagi dengan pemalsuan, tentu ini menjadi perhatian serius,” ungkapnya.

Untuk memberikan kepastian hukum, kata Hermansyah, DPN Peradi menargetkan proses pembatalan SK akan dilakukan setelah Lebaran, sekitar awal April 2026, setelah seluruh administrasi dan dokumen pendukung terpenuhi.

Selama masih menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Surakarta, pihak Universitas Surakarta (UNSA) telah menerbitkan surat pemberitahuan pembatalan seluruh proses akademik yang dilakukan Zaenal Mustofa selama menempuh pendidikan SH, pada 20 Januari 2026. Hal itu dikemukakan Rektor UNSA, Dr Arya Surendra beberapa waktu lalu.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM selaku pelapor pemalsuan dokumen mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan pihak UNSA untuk membatalkan gelar SH bagi Zaenal Mustofa.

“Ini menunjukkan ketegasan UNSA dalam menjaga marwah lembaga pendidikan yang dipercaya masyarakat dan menjadi kebanggaan para alumninya,” paparnya.

Dengan pembatalan tersebut, Zaenal Mustofa tidak lagi menyandang gelar SH dari Fakultas Hukum UNSA.

Tags: PeradiPerhimpunan Advokat Indonesia
Previous Post

UMS Buka Layanan Admisi Lebih Awal Usai Libur, Pemudik Bisa Langsung Daftar Kuliah

Next Post

Bukan Sekadar Negara Bangsa, Fadli Zon Sebut Indonesia sebagai Negara Peradaban

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Ilustrasi - Jemaah haji Indonesia. Foto: Ist.
Indeks

Lebih Nyaman dan Cepat, Skema Murur Jadi Kunci Kelancaran Puncak Haji 2024

by Indospektrum
19 April 2026
Kepala Dinas Pendidikan Jateng, Sadimin bersama jajaran menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Wahyu Adi Prasetya, siswa SMP Negeri 2 Sumberlawang, Sragen, Jumat (17/4/2026). Foto: Ist.
Indeks

Disdik Jateng Evaluasi Menyeluruh Usai Kasus Kekerasan Siswa di Sragen dan Brebes

by Indospektrum
19 April 2026
Kampus Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Bali (ITBM-BIM Bali). Foto: Ist.
Indeks

Perkuat Pengelolaan ITBM-BIM University, UMS Akselerasi Modernisasi dan Pengembangan Talenta di Bali

by Indospektrum
19 April 2026
Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik impor ilegal komoditas pangan dalam skala besar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Foto: Ist.
Indeks

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang Impor Diduga Ilegal di Pontianak

by Indospektrum
19 April 2026
Barang bukti yang diamankan dalam aksi pencurian material prasarana Kereta Api di wilayah Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (18/4/2026) pagi. Foto: Ist.
Indeks

Pencuri Material prasarana Kereta Api Ditangkap di Gatak Sukoharjo

by Indospektrum
18 April 2026
Next Post
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menghadiri acara Gelar Budaya dan Karya Anak Bangsa di Kampus UNS Solo, Kamis (26/3/2026). Foto: Ist.

Bukan Sekadar Negara Bangsa, Fadli Zon Sebut Indonesia sebagai Negara Peradaban

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Ilustrasi - Jemaah haji Indonesia. Foto: Ist.
Indeks

Lebih Nyaman dan Cepat, Skema Murur Jadi Kunci Kelancaran Puncak Haji 2024

19 April 2026
Kepala Dinas Pendidikan Jateng, Sadimin bersama jajaran menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Wahyu Adi Prasetya, siswa SMP Negeri 2 Sumberlawang, Sragen, Jumat (17/4/2026). Foto: Ist.
Indeks

Disdik Jateng Evaluasi Menyeluruh Usai Kasus Kekerasan Siswa di Sragen dan Brebes

19 April 2026
Kampus Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Bali (ITBM-BIM Bali). Foto: Ist.
Indeks

Perkuat Pengelolaan ITBM-BIM University, UMS Akselerasi Modernisasi dan Pengembangan Talenta di Bali

19 April 2026
Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik impor ilegal komoditas pangan dalam skala besar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Foto: Ist.
Indeks

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang Impor Diduga Ilegal di Pontianak

19 April 2026
Barang bukti yang diamankan dalam aksi pencurian material prasarana Kereta Api di wilayah Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (18/4/2026) pagi. Foto: Ist.
Indeks

Pencuri Material prasarana Kereta Api Ditangkap di Gatak Sukoharjo

18 April 2026
Satgas Penegakan Hukum  Penyelundupan Bareskrim Polri menggeledah gudang penyimpanan barang diduga impor ilegal di Jakarta. Foto: Ist.
Indeks

Bareskrim Polri Sita Ribuan Ponsel Ilegal di 5 Gudang Jakarta

18 April 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum