Senin, 22 Juni 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Indeks

Gunakan Dokumen Palsu, Peradi Pusat akan Batalkan Status Advokat Zaenal Mustofa

Indospektrum by Indospektrum
26 Maret 2026
in Indeks, News
0
Share on FacebookShare on Twitter
Zaenal Mustofa saat menjalani sidang di PN Sukoharjo dalam perkara pemalsuan dokumen, pada Juli 2025. Foto: Ist.

SOLO – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pusat bakal membatalkan status advokat yang disandang Zaenal Mustofa. Pasalnya, yang bersangkutan terbukti menggunakan dokumen palsu untuk mendapat gelar Sarjana Hukum (SH) dan divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Terkait pembatalan status advokat yang disandang Zaenal Mustofa dikemukakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Pusat, Dr Hermansyah Dulaimy SH, MH.

Dia menegaskan, tindak pidana yang dilakukan Zaenal Mustofa terjadi sebelum yang bersangkutan resmi sebagai advokat. Sehubungan proses pengangkatan berdasarkan pada dokumen yang tidak sah, maka status advokatnya dinilai cacat prosedur.

“Karena prosedurnya menyalahi aturan dan ada unsur pemalsuan, maka SK pengangkatannya sebagai advokat akan kami batalkan,” tegasnya.

Dia menambahkan, pembatalan tersebut bukan karena pelanggaran kode etik profesi saat menjalankan tugas, melainkan karena syarat dasar pengangkatan sebagai advokat tidak terpenuhi secara sah.

Sebelum melakukan langkah tegas tersebut, lanjutnya, DPN Peradi akan meminta salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inckrahct) sebagai dasar administrasi pembatalan. Setelah itu, keputusan pembatalan akan segera diterbitkan.

“Kalau putusannya sudah inckrahct, kami cukup menjadikannya sebagai konsideran untuk mencabut SK. Jadi bukan pemberhentian, tetapi pembatalan,” tandasnya.

Lebih lanjut Hermansyah menjelaskan, keputusan pembatalan nantinya akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) serta instansi terkait lainnya, termasuk pengadilan di wilayah Jawa Tengah dan Surakarta, agar diketahui bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai advokat.

Hermansyah juga menekankan pentingnya integritas dalam profesi advokat sebagai profesi yang berbasis kepercayaan.

“Advokat itu profesi terhormat. Kalau dari awal sudah menyalahi aturan, apalagi dengan pemalsuan, tentu ini menjadi perhatian serius,” ungkapnya.

Untuk memberikan kepastian hukum, kata Hermansyah, DPN Peradi menargetkan proses pembatalan SK akan dilakukan setelah Lebaran, sekitar awal April 2026, setelah seluruh administrasi dan dokumen pendukung terpenuhi.

Selama masih menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Surakarta, pihak Universitas Surakarta (UNSA) telah menerbitkan surat pemberitahuan pembatalan seluruh proses akademik yang dilakukan Zaenal Mustofa selama menempuh pendidikan SH, pada 20 Januari 2026. Hal itu dikemukakan Rektor UNSA, Dr Arya Surendra beberapa waktu lalu.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM selaku pelapor pemalsuan dokumen mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan pihak UNSA untuk membatalkan gelar SH bagi Zaenal Mustofa.

“Ini menunjukkan ketegasan UNSA dalam menjaga marwah lembaga pendidikan yang dipercaya masyarakat dan menjadi kebanggaan para alumninya,” paparnya.

Dengan pembatalan tersebut, Zaenal Mustofa tidak lagi menyandang gelar SH dari Fakultas Hukum UNSA.

Tags: PeradiPerhimpunan Advokat Indonesia
Previous Post

UMS Buka Layanan Admisi Lebih Awal Usai Libur, Pemudik Bisa Langsung Daftar Kuliah

Next Post

Bukan Sekadar Negara Bangsa, Fadli Zon Sebut Indonesia sebagai Negara Peradaban

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Gubernur Ahmad Luthfi menyerahkan secara simbolis dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan kepada nelayan di Pendopo Kota Tegal, Senin (22/6/2026). Foto: Ist.
Indeks

Jebol Ikan, Inovasi Pemprov Jateng Bantu Nelayan Urus Izin Tanpa Biaya

by Indospektrum
22 Juni 2026
Eric Winarta, Chief Corporate Officer & Investor Relations Blibli menerima penghargaan Fortune Southeast Asia 500 2026 di Jakarta. Foto: Ist.
Gaya Hidup

Blibli Kembali Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500, Peringkat Melesat ke Posisi 228

by Indospektrum
22 Juni 2026
Ilustrasi - Sebanyak 98,7 persen mahasiswa coass FK UMS lulus UKNPDPD periode Mei 2026. Foto: Ist.
Indeks

Capaian Membanggakan, 98,7 Persen Mahasiswa Profesi Dokter FK UMS Lulus UKNPDPD Mei 2026

by Indospektrum
22 Juni 2026
Para juara Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 di De Tjolomadoe, Karanganyar. Foto: Ist.
Indeks

Polrestabes Semarang & Polresta Magelang Juara E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Berlaga di Kapolri Cup

by Indospektrum
22 Juni 2026
Mantan Presiden Jokowi saat membagikan sembako kepada ratusan tukang becak di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Banjarsari, Kota Solo, Minggu (21/6/2026). Foto: Indospektrum.com
Indeks

Ulang Tahun ke-65, Jokowi Bagikan Sembako untuk Ratusan Tukang Becak

by Indospektrum
21 Juni 2026
Next Post
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menghadiri acara Gelar Budaya dan Karya Anak Bangsa di Kampus UNS Solo, Kamis (26/3/2026). Foto: Ist.

Bukan Sekadar Negara Bangsa, Fadli Zon Sebut Indonesia sebagai Negara Peradaban

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Gubernur Ahmad Luthfi menyerahkan secara simbolis dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan kepada nelayan di Pendopo Kota Tegal, Senin (22/6/2026). Foto: Ist.
Indeks

Jebol Ikan, Inovasi Pemprov Jateng Bantu Nelayan Urus Izin Tanpa Biaya

22 Juni 2026
Eric Winarta, Chief Corporate Officer & Investor Relations Blibli menerima penghargaan Fortune Southeast Asia 500 2026 di Jakarta. Foto: Ist.
Gaya Hidup

Blibli Kembali Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500, Peringkat Melesat ke Posisi 228

22 Juni 2026
Ilustrasi - Sebanyak 98,7 persen mahasiswa coass FK UMS lulus UKNPDPD periode Mei 2026. Foto: Ist.
Indeks

Capaian Membanggakan, 98,7 Persen Mahasiswa Profesi Dokter FK UMS Lulus UKNPDPD Mei 2026

22 Juni 2026
Para juara Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 di De Tjolomadoe, Karanganyar. Foto: Ist.
Indeks

Polrestabes Semarang & Polresta Magelang Juara E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Berlaga di Kapolri Cup

22 Juni 2026
Mantan Presiden Jokowi saat membagikan sembako kepada ratusan tukang becak di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Banjarsari, Kota Solo, Minggu (21/6/2026). Foto: Indospektrum.com
Indeks

Ulang Tahun ke-65, Jokowi Bagikan Sembako untuk Ratusan Tukang Becak

21 Juni 2026
Kelompok kesenian Topeng Ireng turut menyemarakkan hari ulang tahun mantan Presiden Jokowi, Minggu (21/6/2026). Foto: Indospektrum.com
Indeks

Komunitas Egrang dan Penari Topeng Ireng Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Jokowi

21 Juni 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum