Jumat, 18 September 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Indeks

Gunakan Dokumen Palsu, Peradi Pusat akan Batalkan Status Advokat Zaenal Mustofa

Indospektrum by Indospektrum
26 Maret 2026
in Indeks, News
0
Share on FacebookShare on Twitter
Zaenal Mustofa saat menjalani sidang di PN Sukoharjo dalam perkara pemalsuan dokumen, pada Juli 2025. Foto: Ist.

SOLO – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pusat bakal membatalkan status advokat yang disandang Zaenal Mustofa. Pasalnya, yang bersangkutan terbukti menggunakan dokumen palsu untuk mendapat gelar Sarjana Hukum (SH) dan divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Terkait pembatalan status advokat yang disandang Zaenal Mustofa dikemukakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Pusat, Dr Hermansyah Dulaimy SH, MH.

Dia menegaskan, tindak pidana yang dilakukan Zaenal Mustofa terjadi sebelum yang bersangkutan resmi sebagai advokat. Sehubungan proses pengangkatan berdasarkan pada dokumen yang tidak sah, maka status advokatnya dinilai cacat prosedur.

“Karena prosedurnya menyalahi aturan dan ada unsur pemalsuan, maka SK pengangkatannya sebagai advokat akan kami batalkan,” tegasnya.

Dia menambahkan, pembatalan tersebut bukan karena pelanggaran kode etik profesi saat menjalankan tugas, melainkan karena syarat dasar pengangkatan sebagai advokat tidak terpenuhi secara sah.

Sebelum melakukan langkah tegas tersebut, lanjutnya, DPN Peradi akan meminta salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inckrahct) sebagai dasar administrasi pembatalan. Setelah itu, keputusan pembatalan akan segera diterbitkan.

“Kalau putusannya sudah inckrahct, kami cukup menjadikannya sebagai konsideran untuk mencabut SK. Jadi bukan pemberhentian, tetapi pembatalan,” tandasnya.

Lebih lanjut Hermansyah menjelaskan, keputusan pembatalan nantinya akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) serta instansi terkait lainnya, termasuk pengadilan di wilayah Jawa Tengah dan Surakarta, agar diketahui bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai advokat.

Hermansyah juga menekankan pentingnya integritas dalam profesi advokat sebagai profesi yang berbasis kepercayaan.

“Advokat itu profesi terhormat. Kalau dari awal sudah menyalahi aturan, apalagi dengan pemalsuan, tentu ini menjadi perhatian serius,” ungkapnya.

Untuk memberikan kepastian hukum, kata Hermansyah, DPN Peradi menargetkan proses pembatalan SK akan dilakukan setelah Lebaran, sekitar awal April 2026, setelah seluruh administrasi dan dokumen pendukung terpenuhi.

Selama masih menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Surakarta, pihak Universitas Surakarta (UNSA) telah menerbitkan surat pemberitahuan pembatalan seluruh proses akademik yang dilakukan Zaenal Mustofa selama menempuh pendidikan SH, pada 20 Januari 2026. Hal itu dikemukakan Rektor UNSA, Dr Arya Surendra beberapa waktu lalu.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM selaku pelapor pemalsuan dokumen mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan pihak UNSA untuk membatalkan gelar SH bagi Zaenal Mustofa.

“Ini menunjukkan ketegasan UNSA dalam menjaga marwah lembaga pendidikan yang dipercaya masyarakat dan menjadi kebanggaan para alumninya,” paparnya.

Dengan pembatalan tersebut, Zaenal Mustofa tidak lagi menyandang gelar SH dari Fakultas Hukum UNSA.

Tags: PeradiPerhimpunan Advokat Indonesia
Previous Post

UMS Buka Layanan Admisi Lebih Awal Usai Libur, Pemudik Bisa Langsung Daftar Kuliah

Next Post

Bukan Sekadar Negara Bangsa, Fadli Zon Sebut Indonesia sebagai Negara Peradaban

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

EXIT 2026: Architecture of Exhibition jadi ajang pamer tugas akhir mahasiswa Program Studi Arsitektur Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Foto : Ist.
Indeks

EXIT 2026 Arsitektur UMS Hadirkan Karya Desain untuk Merespons Persoalan Masyarakat

by Indospektrum
17 September 2026
Penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah pusat, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemprov DIY di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026) terkait pemanfaatan candi sebagai ruang ibadah. Foto : Ist.
Ekonomi

Resmi jadi Ruang Ibadah, Taj Yasin Bidik Potensi Wisata Religi Candi Prambanan hingga Borobudur

by Indospektrum
17 September 2026
Gubernur Ahmad Luthfi menerima audiensi Direktur Utama PT JTAB, Totok Agus Siswanto di Kota Semarang pada Kamis, 17 September 2026. Foto: Ist.
Ekonomi

JTAB Petani Gajian: Terobosan Pemprov Jateng Beri Kepastian Modal, Gaji UMK, dan Pasar bagi Petani

by Indospektrum
17 September 2026
Komisaris Nusantara Petroleum and Petrochemical, Talal Ourfali bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat penandatanganan kerja sama di Ruang Rapat lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (17/9/2026). Foto : Ist.
Ekonomi

Investor Asal Dubai Puas Langkah Cepat Jateng Realisasikan Investasi Mini Refinery

by Indospektrum
17 September 2026
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi meminta pembenahan kawasan PRPP menjadi prioritas. Foto: Ist.
Indeks

Ahmad Luthfi Minta Penataan Kawasan PRPP Jawa Tengah Jadi Prioritas Utama

by Indospektrum
17 September 2026
Next Post
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menghadiri acara Gelar Budaya dan Karya Anak Bangsa di Kampus UNS Solo, Kamis (26/3/2026). Foto: Ist.

Bukan Sekadar Negara Bangsa, Fadli Zon Sebut Indonesia sebagai Negara Peradaban

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

EXIT 2026: Architecture of Exhibition jadi ajang pamer tugas akhir mahasiswa Program Studi Arsitektur Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Foto : Ist.
Indeks

EXIT 2026 Arsitektur UMS Hadirkan Karya Desain untuk Merespons Persoalan Masyarakat

17 September 2026
Penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah pusat, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemprov DIY di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026) terkait pemanfaatan candi sebagai ruang ibadah. Foto : Ist.
Ekonomi

Resmi jadi Ruang Ibadah, Taj Yasin Bidik Potensi Wisata Religi Candi Prambanan hingga Borobudur

17 September 2026
Gubernur Ahmad Luthfi menerima audiensi Direktur Utama PT JTAB, Totok Agus Siswanto di Kota Semarang pada Kamis, 17 September 2026. Foto: Ist.
Ekonomi

JTAB Petani Gajian: Terobosan Pemprov Jateng Beri Kepastian Modal, Gaji UMK, dan Pasar bagi Petani

17 September 2026
Komisaris Nusantara Petroleum and Petrochemical, Talal Ourfali bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat penandatanganan kerja sama di Ruang Rapat lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (17/9/2026). Foto : Ist.
Ekonomi

Investor Asal Dubai Puas Langkah Cepat Jateng Realisasikan Investasi Mini Refinery

17 September 2026
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi meminta pembenahan kawasan PRPP menjadi prioritas. Foto: Ist.
Indeks

Ahmad Luthfi Minta Penataan Kawasan PRPP Jawa Tengah Jadi Prioritas Utama

17 September 2026
Antusiasme masyarakat Jawa Tengah menyaksikan MTQ Nasional XXXI di Lapangan Simpang Lima Kota Semarang, Rabu malam, 16 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

Ribuan Warga Padati Simpang Lima, Meriahkan Malam MTQ Nasional XXXI di Semarang

17 September 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum