Sabtu, 11 April 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Indeks

Gunakan Dokumen Palsu, Peradi Pusat akan Batalkan Status Advokat Zaenal Mustofa

Indospektrum by Indospektrum
26 Maret 2026
in Indeks, News
0
Share on FacebookShare on Twitter
Zaenal Mustofa saat menjalani sidang di PN Sukoharjo dalam perkara pemalsuan dokumen, pada Juli 2025. Foto: Ist.

SOLO – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pusat bakal membatalkan status advokat yang disandang Zaenal Mustofa. Pasalnya, yang bersangkutan terbukti menggunakan dokumen palsu untuk mendapat gelar Sarjana Hukum (SH) dan divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Terkait pembatalan status advokat yang disandang Zaenal Mustofa dikemukakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Pusat, Dr Hermansyah Dulaimy SH, MH.

Dia menegaskan, tindak pidana yang dilakukan Zaenal Mustofa terjadi sebelum yang bersangkutan resmi sebagai advokat. Sehubungan proses pengangkatan berdasarkan pada dokumen yang tidak sah, maka status advokatnya dinilai cacat prosedur.

“Karena prosedurnya menyalahi aturan dan ada unsur pemalsuan, maka SK pengangkatannya sebagai advokat akan kami batalkan,” tegasnya.

Dia menambahkan, pembatalan tersebut bukan karena pelanggaran kode etik profesi saat menjalankan tugas, melainkan karena syarat dasar pengangkatan sebagai advokat tidak terpenuhi secara sah.

Sebelum melakukan langkah tegas tersebut, lanjutnya, DPN Peradi akan meminta salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inckrahct) sebagai dasar administrasi pembatalan. Setelah itu, keputusan pembatalan akan segera diterbitkan.

“Kalau putusannya sudah inckrahct, kami cukup menjadikannya sebagai konsideran untuk mencabut SK. Jadi bukan pemberhentian, tetapi pembatalan,” tandasnya.

Lebih lanjut Hermansyah menjelaskan, keputusan pembatalan nantinya akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) serta instansi terkait lainnya, termasuk pengadilan di wilayah Jawa Tengah dan Surakarta, agar diketahui bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai advokat.

Hermansyah juga menekankan pentingnya integritas dalam profesi advokat sebagai profesi yang berbasis kepercayaan.

“Advokat itu profesi terhormat. Kalau dari awal sudah menyalahi aturan, apalagi dengan pemalsuan, tentu ini menjadi perhatian serius,” ungkapnya.

Untuk memberikan kepastian hukum, kata Hermansyah, DPN Peradi menargetkan proses pembatalan SK akan dilakukan setelah Lebaran, sekitar awal April 2026, setelah seluruh administrasi dan dokumen pendukung terpenuhi.

Selama masih menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Surakarta, pihak Universitas Surakarta (UNSA) telah menerbitkan surat pemberitahuan pembatalan seluruh proses akademik yang dilakukan Zaenal Mustofa selama menempuh pendidikan SH, pada 20 Januari 2026. Hal itu dikemukakan Rektor UNSA, Dr Arya Surendra beberapa waktu lalu.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM selaku pelapor pemalsuan dokumen mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan pihak UNSA untuk membatalkan gelar SH bagi Zaenal Mustofa.

“Ini menunjukkan ketegasan UNSA dalam menjaga marwah lembaga pendidikan yang dipercaya masyarakat dan menjadi kebanggaan para alumninya,” paparnya.

Dengan pembatalan tersebut, Zaenal Mustofa tidak lagi menyandang gelar SH dari Fakultas Hukum UNSA.

Tags: PeradiPerhimpunan Advokat Indonesia
Previous Post

UMS Buka Layanan Admisi Lebih Awal Usai Libur, Pemudik Bisa Langsung Daftar Kuliah

Next Post

Bukan Sekadar Negara Bangsa, Fadli Zon Sebut Indonesia sebagai Negara Peradaban

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Mantan Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (10/4/2026). Foto: Indospektrum
Indeks

Jokowi Tolak Permintaan JK agar Tunjukkan Ijazah Asli, Ini Alasannya

by Indospektrum
11 April 2026
LP3A UMS dan IKA UMS menyelenggarakan kegiatan silaturahmi dosen dan tendik yang merupakan alumni UMS. Foto: Ist.
Indeks

Sinergi IKA UMS dan LP3A: Membangun Kolaborasi Alumni untuk Kemajuan Kampus

by Indospektrum
11 April 2026
BI meluncurkan Gerai Cerdas Pelindungan Konsumen (PeKA) di Sekolah Vokasi UNS Solo, Jumat (10/4/2026). Foto: Ist.
Gaya Hidup

Sasar Generasi Muda, BI dan Industri Keuangan Resmikan Gerai Cerdas PeKA di Sekolah Vokasi UNS

by Indospektrum
10 April 2026
Tim Ratoh Jaroe SMAN 4 Kota Semarang menjadi Juara Umum 1 Kompetisi Luang Pu Suang International Folklore Contest Thailand 2026. Foto: Ist.
Indeks

SMAN 4 Semarang Sabet Juara Umum 1 International Folklore Contest 2026 di Thailand

by Indospektrum
10 April 2026
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS, Dr. Hakimuddin Salim, Lc., M.A. Foto: Ist.
Gagasan

Dosen UMS: Membangun Keimanan Kolektif, Kunci Reuni Keluarga di Surga

by Indospektrum
10 April 2026
Next Post
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menghadiri acara Gelar Budaya dan Karya Anak Bangsa di Kampus UNS Solo, Kamis (26/3/2026). Foto: Ist.

Bukan Sekadar Negara Bangsa, Fadli Zon Sebut Indonesia sebagai Negara Peradaban

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Mantan Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (10/4/2026). Foto: Indospektrum
Indeks

Jokowi Tolak Permintaan JK agar Tunjukkan Ijazah Asli, Ini Alasannya

11 April 2026
LP3A UMS dan IKA UMS menyelenggarakan kegiatan silaturahmi dosen dan tendik yang merupakan alumni UMS. Foto: Ist.
Indeks

Sinergi IKA UMS dan LP3A: Membangun Kolaborasi Alumni untuk Kemajuan Kampus

11 April 2026
BI meluncurkan Gerai Cerdas Pelindungan Konsumen (PeKA) di Sekolah Vokasi UNS Solo, Jumat (10/4/2026). Foto: Ist.
Gaya Hidup

Sasar Generasi Muda, BI dan Industri Keuangan Resmikan Gerai Cerdas PeKA di Sekolah Vokasi UNS

10 April 2026
Tim Ratoh Jaroe SMAN 4 Kota Semarang menjadi Juara Umum 1 Kompetisi Luang Pu Suang International Folklore Contest Thailand 2026. Foto: Ist.
Indeks

SMAN 4 Semarang Sabet Juara Umum 1 International Folklore Contest 2026 di Thailand

10 April 2026
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS, Dr. Hakimuddin Salim, Lc., M.A. Foto: Ist.
Gagasan

Dosen UMS: Membangun Keimanan Kolektif, Kunci Reuni Keluarga di Surga

10 April 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan keterangan pers di Semarang, Jumat, 10 April 2026. Foto: Ist.
Indeks

Gubernur Ahmad Luthfi Upayakan Relokasi Korban Tanah Bergerak Jangli Semarang

10 April 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum