Minggu, 31 Mei 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Indeks

Kejar Piutang Rp109,4 Miliar, Kanwil DJP Jateng II Blokir Rekening 199 Wajib Pajak

Indospektrum by Indospektrum
14 April 2026
in Indeks, News
0
Share on FacebookShare on Twitter
Kanwil DJP Jawa Tengah II memblokir rekening secara serentak terhadap 199 wajib pajak. Foto: Ist.

SOLO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memblokir rekening secara serentak terhadap 199 wajib pajak. Tercatat total nilai utang wajib pajak yang diblokir mencapai Rp109,4 miliar.

Pemblokiran dilaksanakan serentak pada 7 April 2026, melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang bekerja sama dengan 21 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang bertujuan untuk mengamankan target penerimaan negara tahun 2026 melalui pencairan piutang pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menegaskan bahwa pemblokiran ini bukanlah tindakan yang diambil secara tiba-tiba. Sebelum sampai pada tahap ini, DJP telah menempuh jalur edukasi dan persuasif, termasuk tindakan penagihan aktif mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa. Pemblokiran rekening merupakan langkah lanjutan ketika seluruh tahapan tersebut tidak menghasilkan pelunasan utang pajak.

“Pemblokiran adalah langkah pengamanan aset sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Kami ingin memastikan tidak ada pemindahan aset agar piutang negara dapat segera dicairkan,” ujar Teguh melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).

Teguh menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang tidak kooperatif, sekaligus menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh. Sesuai ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 PMK 61/2023, DJP berwenang mengajukan permintaan pemblokiran rekening secara tertulis kepada pihak perbankan.

Berdasarkan permintaan tersebut, bank wajib melakukan pemblokiran dana milik penanggung pajak sebesar utang pajak beserta biaya penagihan, sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat permintaan pemblokiran. Meskipun telah dilakukan pemblokiran, Kanwil DJP Jawa Tengah II tetap membuka ruang bagi penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 PMK 61/2023, pemblokiran dapat dicabut dan tidak dilanjutkan ke tahap penyitaan apabila penanggung pajak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, antara lain dengan melunasi seluruh tunggakan pajak beserta biaya penagihan atau memberikan jaminan yang memadai atas utang pajak tersebut.

Bagi wajib pajak yang belum dapat melunasi utang pajak secara sekaligus, Teguh menyebutkan masih ada opsi permohonan pembayaran secara angsuran atau pengurangan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya mengimbau seluruh wajib pajak yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan KPP terdaftar. Langkah ini diperlukan guna klarifikasi dan percepatan pelunasan utang pajak demi mendukung pembangunan nasional.

Tags: DJP Jawa Tengah IIwajib pajak
Previous Post

Polda Jateng Gelar Latihan Kesiapan Personel Jelang Pengamanan May Day 2026

Next Post

Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi di PN Solo Ditolak Majelis Hakim

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Prosesi Wisuda Periode IV Tahun 2026 di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, Sabtu (30/5/2026). Foto: Ist.
Indeks

Wisuda Periode IV 2026, UNS Luluskan 593 Mahasiswa Termasuk Satu Lulusan Internasional

by Indospektrum
30 Mei 2026
Politeknik AKBARA Surakarta bersama Griya PMI Peduli menggelar penyembelihan hewan kurban, Sabtu (30/5/2026). Foto: Ist.
Indeks

Politeknik AKBARA Surakarta Sembelih Hewan Kurban Bersama Griya PMI Peduli

by Indospektrum
30 Mei 2026
FKG UMS menyelenggarakan kuliah umum yang dilaksanakan secara daring dan diikuti mahasiswa dari Prodi Pendidikan Dokter Gigi dan Program Profesi Dokter Gigi, serta para dosen FKG UMS. Foto: Ist.
Gaya Hidup

FKG UMS Gelar Kuliah Umum “Digital Smile Design”, Integrasikan Teknologi dalam Kedokteran Gigi Estetik

by Indospektrum
30 Mei 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadiri peringatan Hari Lahir ke-76 Fatayat NU di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Sabtu, 30 Mei 2026. Foto: Ist.
Indeks

Cegah Kekerasan di Pesantren, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Gerakan Bersama

by Indospektrum
30 Mei 2026
Suasana seminar bahasa isyarat yang digelar FORPIS Surakarta di Aula SMA Negeri 6 Surakarta. Foto: Ist.
Gaya Hidup

FORPIS Surakarta Gelar Seminar Bahasa Isyarat untuk Tingkatkan Inklusivitas Remaja

by Indospektrum
30 Mei 2026
Next Post
Ilustrasi - Sidang gugatan CLS terkait ijazah Jokowi di PN Solo. Foto: dok.

Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi di PN Solo Ditolak Majelis Hakim

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Prosesi Wisuda Periode IV Tahun 2026 di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, Sabtu (30/5/2026). Foto: Ist.
Indeks

Wisuda Periode IV 2026, UNS Luluskan 593 Mahasiswa Termasuk Satu Lulusan Internasional

30 Mei 2026
Politeknik AKBARA Surakarta bersama Griya PMI Peduli menggelar penyembelihan hewan kurban, Sabtu (30/5/2026). Foto: Ist.
Indeks

Politeknik AKBARA Surakarta Sembelih Hewan Kurban Bersama Griya PMI Peduli

30 Mei 2026
FKG UMS menyelenggarakan kuliah umum yang dilaksanakan secara daring dan diikuti mahasiswa dari Prodi Pendidikan Dokter Gigi dan Program Profesi Dokter Gigi, serta para dosen FKG UMS. Foto: Ist.
Gaya Hidup

FKG UMS Gelar Kuliah Umum “Digital Smile Design”, Integrasikan Teknologi dalam Kedokteran Gigi Estetik

30 Mei 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadiri peringatan Hari Lahir ke-76 Fatayat NU di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Sabtu, 30 Mei 2026. Foto: Ist.
Indeks

Cegah Kekerasan di Pesantren, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Gerakan Bersama

30 Mei 2026
Suasana seminar bahasa isyarat yang digelar FORPIS Surakarta di Aula SMA Negeri 6 Surakarta. Foto: Ist.
Gaya Hidup

FORPIS Surakarta Gelar Seminar Bahasa Isyarat untuk Tingkatkan Inklusivitas Remaja

30 Mei 2026
Rombongan Rektor UMS, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno bersilaturahmi dengan PCIM Selandia Baru. Foto: Ist.
Indeks

UMS Kolaborasi dengan PCIM Selandia Baru Kembangkan Pendidikan di Auckland

30 Mei 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum