Selasa, 28 Juli 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Indeks

Kejar Piutang Rp109,4 Miliar, Kanwil DJP Jateng II Blokir Rekening 199 Wajib Pajak

Indospektrum by Indospektrum
14 April 2026
in Indeks, News
0
Share on FacebookShare on Twitter
Kanwil DJP Jawa Tengah II memblokir rekening secara serentak terhadap 199 wajib pajak. Foto: Ist.

SOLO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memblokir rekening secara serentak terhadap 199 wajib pajak. Tercatat total nilai utang wajib pajak yang diblokir mencapai Rp109,4 miliar.

Pemblokiran dilaksanakan serentak pada 7 April 2026, melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang bekerja sama dengan 21 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang bertujuan untuk mengamankan target penerimaan negara tahun 2026 melalui pencairan piutang pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menegaskan bahwa pemblokiran ini bukanlah tindakan yang diambil secara tiba-tiba. Sebelum sampai pada tahap ini, DJP telah menempuh jalur edukasi dan persuasif, termasuk tindakan penagihan aktif mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa. Pemblokiran rekening merupakan langkah lanjutan ketika seluruh tahapan tersebut tidak menghasilkan pelunasan utang pajak.

“Pemblokiran adalah langkah pengamanan aset sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Kami ingin memastikan tidak ada pemindahan aset agar piutang negara dapat segera dicairkan,” ujar Teguh melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).

Teguh menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang tidak kooperatif, sekaligus menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh. Sesuai ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 PMK 61/2023, DJP berwenang mengajukan permintaan pemblokiran rekening secara tertulis kepada pihak perbankan.

Berdasarkan permintaan tersebut, bank wajib melakukan pemblokiran dana milik penanggung pajak sebesar utang pajak beserta biaya penagihan, sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat permintaan pemblokiran. Meskipun telah dilakukan pemblokiran, Kanwil DJP Jawa Tengah II tetap membuka ruang bagi penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 PMK 61/2023, pemblokiran dapat dicabut dan tidak dilanjutkan ke tahap penyitaan apabila penanggung pajak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, antara lain dengan melunasi seluruh tunggakan pajak beserta biaya penagihan atau memberikan jaminan yang memadai atas utang pajak tersebut.

Bagi wajib pajak yang belum dapat melunasi utang pajak secara sekaligus, Teguh menyebutkan masih ada opsi permohonan pembayaran secara angsuran atau pengurangan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya mengimbau seluruh wajib pajak yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan KPP terdaftar. Langkah ini diperlukan guna klarifikasi dan percepatan pelunasan utang pajak demi mendukung pembangunan nasional.

Tags: DJP Jawa Tengah IIwajib pajak
Previous Post

Polda Jateng Gelar Latihan Kesiapan Personel Jelang Pengamanan May Day 2026

Next Post

Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi di PN Solo Ditolak Majelis Hakim

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

UNS Solo dan Unimus melakukan MoU. Foto: Ist.
Indeks

Perkuat Sinergi Pendidikan Kesehatan, UNS dan Unimus Jalin Kerja Sama Pengembangan PPDS

by Indospektrum
27 Juli 2026
Pemprov Jateng bersama sejumlah stakeholder terus mendistribusikan air bersih ke sejumlah daerah yang terdampak kekeringan. Foto: Ist.
Indeks

Pemprov Jateng Salurkan 6,8 Juta Liter Air Bersih ke Daerah Terdampak Kekeringan

by Indospektrum
27 Juli 2026
Guru Besar Ilmu Manajemen FEB UMS, Prof. Dr. Anton Agus Setyawan, S.E., M.Si. Foto: Ist.
Gagasan

Hilirisasi Dorong Investasi Semester I 2026 Tembus Rp1.010 Triliun, Pengamat UMS: Indonesia Masih Dilirik Investor

by Indospektrum
27 Juli 2026
Antrean calon mahasiswa baru UMS yang melakukan registrasi ulang. Foto: Ist.
Indeks

PMB UMS 2026: Pendaftar Meningkat, Calon Mahasiswa Diimbau Segera Amankan Kuota

by Indospektrum
27 Juli 2026
Gubernur Ahmad Luthfi menerima kunjubngan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di kantornya, Senin 27 Juli 2026. Foto: Ist.
Indeks

Terima Kunjungan Penasihat Khusus Presiden, Ahmad Luthfi Paparkan Jurus Pemprov Jateng Sejahterakan Buruh

by Indospektrum
27 Juli 2026
Next Post
Ilustrasi - Sidang gugatan CLS terkait ijazah Jokowi di PN Solo. Foto: dok.

Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi di PN Solo Ditolak Majelis Hakim

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

UNS Solo dan Unimus melakukan MoU. Foto: Ist.
Indeks

Perkuat Sinergi Pendidikan Kesehatan, UNS dan Unimus Jalin Kerja Sama Pengembangan PPDS

27 Juli 2026
Pemprov Jateng bersama sejumlah stakeholder terus mendistribusikan air bersih ke sejumlah daerah yang terdampak kekeringan. Foto: Ist.
Indeks

Pemprov Jateng Salurkan 6,8 Juta Liter Air Bersih ke Daerah Terdampak Kekeringan

27 Juli 2026
Guru Besar Ilmu Manajemen FEB UMS, Prof. Dr. Anton Agus Setyawan, S.E., M.Si. Foto: Ist.
Gagasan

Hilirisasi Dorong Investasi Semester I 2026 Tembus Rp1.010 Triliun, Pengamat UMS: Indonesia Masih Dilirik Investor

27 Juli 2026
Antrean calon mahasiswa baru UMS yang melakukan registrasi ulang. Foto: Ist.
Indeks

PMB UMS 2026: Pendaftar Meningkat, Calon Mahasiswa Diimbau Segera Amankan Kuota

27 Juli 2026
Gubernur Ahmad Luthfi menerima kunjubngan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di kantornya, Senin 27 Juli 2026. Foto: Ist.
Indeks

Terima Kunjungan Penasihat Khusus Presiden, Ahmad Luthfi Paparkan Jurus Pemprov Jateng Sejahterakan Buruh

27 Juli 2026
Gubernur Ahmad Luthfi membuka Munas XIX BEM SI di Politeknik Negeri Semarang (Polines), Senin (27/7/2026). Foto: Ist.
Indeks

Buka Munas XIX BEM SI, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Pembangunan

27 Juli 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum