Kamis, 14 Mei 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Indeks

Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi di PN Solo Ditolak Majelis Hakim

Indospektrum by Indospektrum
14 April 2026
in Indeks, News
0
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi – Sidang gugatan CLS terkait ijazah Jokowi di PN Solo. Foto: dok.

SOLO – Gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) dipastikan kandas. Majelis hakim dalam putusannya menolak gugatan yang dilayangkan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan turut tergugat. Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara Rp537.000.

“Hari ini, sudah diputus oleh majelis hakim, dan telah diunggah di e-court dan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), para pihak sudah bisa membacanya,” kata Humas PN Solo, Subagyo, Selasa (14/4/2026).

Sebelumnya, gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM, Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV. Proses persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, pertimbangan majelis hakim antara lain karena gugatan penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam kriteria gugatan CLS. Dia menegaskan bahwa Jokowi saat ini bukan penyelenggara negara, namun ditarik sebagai pihak tergugat.

“Dengan demikian seperti eksepsi yang kami ajukan, oleh majelis hakim sependapat dengan eksepsi yang kami ajukan,” kata YB Irpan.

Berikutnya mengenai objek, seharusnya yang disengketakan adalah perbuatan atau kelalaian apa yang dimaksud yang dilakukan oleh penyelenggara negara, sehingga terjadi tidak terpenuhinya hak.

“Namun yang selalu dipersoalkan di dalam gugatan maupun pembuktian, selalu bicara tentang ijazah palsu atas penelitian yang dilakukan Roy Suryo. Itu pun didapat dari data yang akurat yang lengkap,” tandasnya.

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, putusan tersebut tidak memberikan penilaian atas keaslian ijazah Jokowi. Majelis hakim lebih banyak mempertimbangkan parameter, terutama terkait penggunaan mekanisme CLS.

Dia menyebut hakim merujuk pada SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 yang membatasi CLS hanya untuk perkara yang menyangkut kepentingan publik, seperti lingkungan hidup atau kepentingan negara.

“Tapi ya itu pasti kami bantah. Mungkin nanti akan kami sampaikan dalam gugatan kami yang lain, atau banding yang akan kami ajukan setelah ini,” kata Andhika Dian Prasetyo.

Tags: ijazah Jokowi
Previous Post

Kejar Piutang Rp109,4 Miliar, Kanwil DJP Jateng II Blokir Rekening 199 Wajib Pajak

Next Post

Anak Tewas Diduga Dianiaya Teman Sekolah, Penjual Pentol di Sragen Tuntut Keadilan

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi FKI UMS melakukan kegiatan Visiting Lecture di Universiti Sains Islam Malaysia pada 4-5 Mei 2026. Foto: Ist.
Indeks

Gelar Visiting Lecture di Malaysia, Prodi Ilmu Komunikasi UMS Perkuat Jejaring Student Mobility

by Indospektrum
13 Mei 2026
Suasana kegiatan P2M kolaborasi antara UMS dengan PCM Kartasura. Foto: Ist.
Indeks

Perkuat Kompetensi Guru PAI, MPAI UMS Jalin Kolaborasi P2M dengan PCM Kartasura

by Indospektrum
13 Mei 2026
Tim PkM KI UMS memberikan penguatan literasi keuangan dan pelatihan dasar komputer bagi siswa CLC Tunas Harapan Bangsa, Sabah, Senin (11/5/2026). Foto: Ist.
Indeks

UMS Berikan Pelatihan Literasi Keuangan dan Komputer bagi Siswa CLC di Sabah

by Indospektrum
13 Mei 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyerahkan bantuan program perbaikan RTLH. Foto: Ist.
Indeks

Taj Yasin: Perbaikan RTLH Bukan Sekadar Fisik, tapi Menghadirkan Martabat dan Harapan

by Indospektrum
13 Mei 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi melakukan penanaman pohon dalam rangka konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu, 13 Mei 2026. Foto: Ist.
Gaya Hidup

Pulihkan Ekosistem, Reklamasi Pascatambang di Desa Kandangan Jadi Model Kelestarian Lingkungan

by Indospektrum
13 Mei 2026
Next Post
Kuasa Hukum keluarga korban, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM saat mendatangi kantor DPRD Sragen. Foto: Ist.

Anak Tewas Diduga Dianiaya Teman Sekolah, Penjual Pentol di Sragen Tuntut Keadilan

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi FKI UMS melakukan kegiatan Visiting Lecture di Universiti Sains Islam Malaysia pada 4-5 Mei 2026. Foto: Ist.
Indeks

Gelar Visiting Lecture di Malaysia, Prodi Ilmu Komunikasi UMS Perkuat Jejaring Student Mobility

13 Mei 2026
Suasana kegiatan P2M kolaborasi antara UMS dengan PCM Kartasura. Foto: Ist.
Indeks

Perkuat Kompetensi Guru PAI, MPAI UMS Jalin Kolaborasi P2M dengan PCM Kartasura

13 Mei 2026
Tim PkM KI UMS memberikan penguatan literasi keuangan dan pelatihan dasar komputer bagi siswa CLC Tunas Harapan Bangsa, Sabah, Senin (11/5/2026). Foto: Ist.
Indeks

UMS Berikan Pelatihan Literasi Keuangan dan Komputer bagi Siswa CLC di Sabah

13 Mei 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyerahkan bantuan program perbaikan RTLH. Foto: Ist.
Indeks

Taj Yasin: Perbaikan RTLH Bukan Sekadar Fisik, tapi Menghadirkan Martabat dan Harapan

13 Mei 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi melakukan penanaman pohon dalam rangka konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu, 13 Mei 2026. Foto: Ist.
Gaya Hidup

Pulihkan Ekosistem, Reklamasi Pascatambang di Desa Kandangan Jadi Model Kelestarian Lingkungan

13 Mei 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menghadiri Peringatan Hari Bumi Tahun 2026 tingkat Provinsi Jawa Tengah di Bale Agung Horison Resort Tlogo, Tuntang, Kabupaten Semarang, Rabu, 13 Mei 2026. Foto: Ist.
Indeks

Peringati Hari Bumi 2026, Pemprov Jateng Tekankan Percepatan Transisi Energi Bersih

13 Mei 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum