Categories: IndeksNews

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Diduga Ilegal, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide (sianida) diduga ilegal. Foto: Ist.

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan kejahatan bahan kimia berbahaya. Sebanyak 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide (sianida) diduga ilegal berhasil disita.

Dalam perkara ini, dua orang yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus dikemukakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/6/2026).

Ditegaskan Ade Safri, pengungkapan kasus ini berawal dari proses penyelidikan atas dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah.

“Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China,” tegasnya.

Mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, penyidik menggeledah tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi bahan kimia tersebut di Bekasi dan Jakarta, setelah memperoleh informasi mengenai peredaran sianida yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan didistribusikan di luar mekanisme pengawasan pemerintah.

Upaya penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil, yakni menyita 54 drum sianida di Pondok Gede, Kota Bekasi, dengan nilai sekitar Rp38.542.000/drum.

Selanjutnya, penyidik menyita 160 drum dari gudang di kawasan Kebon 200, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, serta 148 drum dari gudang ekspedisi di Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Nilai barang di dua lokasi tersebut sekitar Rp40.500.000/drum.

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp14.555.268.000,” ungkapnya.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni S (59) warga Jakarta Timur dan DW (40) warga Jakarta Barat. Tersangka S diduga menjual sianida kepada penambang emas tanpa izin di Sumatera Barat. Sedangkan DW diduga memasok bahan kimia tersebut kepada penambang emas tanpa izin di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Dalam upaya menuntaskan kasus, penyidik masih mendalami jalur distribusi sianida, termasuk asal impor, pihak-pihak penerima, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan zat kimia berbahaya dan ilegal tersebut.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Indospektrum

Recent Posts

Kuliah Umum di UMS, Wamenkes Soroti Pemerataan Dokter dan Kebutuhan Tenaga Medis di Daerah

SOLO - Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id menggelar kuliah umum pada Rabu…

5 jam ago

Pemprov Jateng Raih Penghargaan Layanan Investasi Terbaik Ketiga di Nasional pada ALI 2026

JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi sebagai provinsi…

6 jam ago

Belajar Kepemimpinan, Puluhan Santri Isy Karima Karanganyar Temui Gus Yasin

SEMARANG — Puluhan santri Ma'had Tahfidzul Quran Isy Karima IMTAQ Shighor Program Khusus Kabupaten Karanganyar,…

10 jam ago

Taj Yasin Ajak Generasi Muda Kenali Sejarah dan Peradaban Lewat Museum

SEMARANG — Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengajak generasi muda untuk lebih mengenal…

11 jam ago

Inovasi Platform BenerinAja Karya Mahasiswa UMS Lolos ke KMI Expo 2026

SOLO - Berangkat dari kebutuhan masyarakat terhadap layanan reparasi perangkat elektronik yang mudah dan terpercaya,…

12 jam ago

Mahasiswa Pendidikan Geografi UMS Sabet 2 Medali Emas di Ajang Internasional IIIEX 2026

SOLO - Mahasiswa Program Studi Pendidikan Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id kembali menorehkan prestasi…

12 jam ago

This website uses cookies.