Categories: IndeksNews

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Diduga Ilegal, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide (sianida) diduga ilegal. Foto: Ist.

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan kejahatan bahan kimia berbahaya. Sebanyak 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide (sianida) diduga ilegal berhasil disita.

Dalam perkara ini, dua orang yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus dikemukakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/6/2026).

Ditegaskan Ade Safri, pengungkapan kasus ini berawal dari proses penyelidikan atas dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah.

“Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China,” tegasnya.

Mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, penyidik menggeledah tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi bahan kimia tersebut di Bekasi dan Jakarta, setelah memperoleh informasi mengenai peredaran sianida yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan didistribusikan di luar mekanisme pengawasan pemerintah.

Upaya penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil, yakni menyita 54 drum sianida di Pondok Gede, Kota Bekasi, dengan nilai sekitar Rp38.542.000/drum.

Selanjutnya, penyidik menyita 160 drum dari gudang di kawasan Kebon 200, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, serta 148 drum dari gudang ekspedisi di Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Nilai barang di dua lokasi tersebut sekitar Rp40.500.000/drum.

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp14.555.268.000,” ungkapnya.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni S (59) warga Jakarta Timur dan DW (40) warga Jakarta Barat. Tersangka S diduga menjual sianida kepada penambang emas tanpa izin di Sumatera Barat. Sedangkan DW diduga memasok bahan kimia tersebut kepada penambang emas tanpa izin di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Dalam upaya menuntaskan kasus, penyidik masih mendalami jalur distribusi sianida, termasuk asal impor, pihak-pihak penerima, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan zat kimia berbahaya dan ilegal tersebut.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Indospektrum

Recent Posts

Mahasiswa KKN UMS Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Anak Tersedak bagi Ibu Balita di Sukoharjo

SOLO - Kasus tersedak menjadi salah satu kondisi kegawatdaruratan yang kerap terjadi pada anak, terutama…

19 menit ago

Perkuat Jejaring Internasional, Dosen FP UNS Laksanakan Sabbatical Leave di UPM Malaysia

SOLO - Dosen dan peneliti Fakultas Pertanian (FP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Ir.…

56 menit ago

Intip Harga dan Fitur Unggulan New Honda Vario Evo 160 yang Resmi Hadir di Jawa Tengah

SEMARANG - Main Dealer Astra Motor Jawa Tengah secara resmi memperkenalkan New Honda Vario Evo…

2 jam ago

Jateng Bidik Relokasi Industri dari Vietnam, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Dukungan BKSAP DPR RI

SEMARANG —Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta dukungan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI…

7 jam ago

Mahasiswa PGSD UMS Gelar Pameran Inovasi Media Pembelajaran Bahasa Indonesia SD

SOLO – Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id…

8 jam ago

Gubernur Ahmad Luthfi Minta Industri AMDK Perkuat Konservasi Lingkungan

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meminta kepada pelaku industri Air Minum Dalam Kemasan…

8 jam ago

This website uses cookies.