Categories: IndeksNews

Debat Keras Kuasa Hukum Jokowi vs Kuasa Hukum Penggugat saat Sidang CLS Ijazah di PN Solo

Suasana perdebatan antara kuasa hukum penggugat dengan kuasa hukum Jokowi saat sidang gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Selasa (3/2/2026) Foto: Indospektrum.com

SOLO – Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo) berlangsung panas, Selasa (3/2/2026). Kuasa hukum Jokowi terlibat perdebatan keras dengan kuasa hukum penggugat di persidangan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Achmad Satibi, dengan hakim anggota, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro, menghadirkan dua teman Jokowi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.

Mereka adalah Ritje dwidjaja yang dulunya dari Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM), serta Yohana Bergmans Sudarwati dari Fakultas Hukum UGM. Satu saksi lainnya adalah Muh Karno, anak Kepala Desa (Kades) ketoyan saat Jokowi KKN di daerah itu.

Sidang memanas ketika kuasa hukum Jokowi, YB Irpan melakukan protes. Sebab pertanyaan kuasa hukum penggugat, M Taufiq dinilai menyudutkan saksi Ritje dwidjaja.

Menanggapi protes itu, M Taufiq di hadapan hakim menegaskan bahwa dirinya tidak mencari-cari. Pertanyaan yang diajukan kepada saksi untuk menguji. Taufiq menyebut, saksi yang dihadirkan sebelumnya mengaku teman kuliah Jokowi.

“Tapi tidak pernah tahu kabar kalau temannya jadi Wali Kota. Ini kan mengukur kejujuran,” kata M Taufiq.

Merespons perdebatan itu, hakim meminta saksi untuk menjawab apa yang diketahui saja. Sementara, YB Irpan meminta agar pertanyaan yang diajukan seputar kegiatan KKN dan pihaknya merasa keberatan atas pertanyaan yang diajukan kepada saksi.

M Taufiq giliran merespons agar majelis hakim mengingatkan kuasa hukum Jokowi, yakni jika ingin berbicara terlebih dahulu melalui majelis hakim. Perdebatan semakin keras karena M Taufiq dan YB Irpan masing-masing merasa punya hak.

“Mohon interupsi yang mulia, keberatan. Tidak boleh menyudutkan saksi, etikanya dimana?,” ucap YB Irpan dengan nada tinggi. Perdebatan berhenti setelah Ketua Majelis Hakim meminta agar M Taufiq melanjutkan pertanyaan.

Sebagaimana diketahui, gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM, Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.

Indospektrum

Recent Posts

Menyulam Damai di Langit Magelang: 2.570 Lampion Waisak Warnai Malam Borobudur

MAGELANG – Malam itu, pelataran Candi Borobudur tak lagi berkawan gulita. Ribuan lampion mendaki dan…

1 jam ago

Jalan Randublatung-Cepu Masuk Proses Lelang, Pemprov Jateng Prioritaskan Perbaikan Ruas Rusak Berat

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan perbaikan Jalan Raya Randublatung-Cepu di Kabupaten Blora sudah…

2 jam ago

Adeging Mangkunegaran 2026: Motor Penggerak Ekonomi Solo dengan Multiplier Effect Rp87,9 Miliar

SOLO – Adeging Mangkunegaran 2026 tak lagi sekadar agenda budaya tahunan. Acara yang memadukan budaya,…

22 jam ago

PMI Solo Luncurkan Program ‘Rising Heroes’ untuk Gaet Donor Darah Generasi Z

SOLO - PMI Kota Surakarta (Solo) meluncurkan program Rising Heroes sebagai upaya meningkatkan partisipasi donor…

1 hari ago

Wisuda Periode IV 2026, UNS Luluskan 593 Mahasiswa Termasuk Satu Lulusan Internasional

SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo meluluskan 593 lulusan pada Wisuda Periode IV Tahun…

2 hari ago

Politeknik AKBARA Surakarta Sembelih Hewan Kurban Bersama Griya PMI Peduli

SOLO – Politeknik AKBARA Surakarta kembali menunjukkan komitmennya sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya unggul…

2 hari ago

This website uses cookies.