
SOLO – Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo) berlangsung panas, Selasa (3/2/2026). Kuasa hukum Jokowi terlibat perdebatan keras dengan kuasa hukum penggugat di persidangan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Achmad Satibi, dengan hakim anggota, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro, menghadirkan dua teman Jokowi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.
Mereka adalah Ritje dwidjaja yang dulunya dari Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM), serta Yohana Bergmans Sudarwati dari Fakultas Hukum UGM. Satu saksi lainnya adalah Muh Karno, anak Kepala Desa (Kades) ketoyan saat Jokowi KKN di daerah itu.
Sidang memanas ketika kuasa hukum Jokowi, YB Irpan melakukan protes. Sebab pertanyaan kuasa hukum penggugat, M Taufiq dinilai menyudutkan saksi Ritje dwidjaja.
Menanggapi protes itu, M Taufiq di hadapan hakim menegaskan bahwa dirinya tidak mencari-cari. Pertanyaan yang diajukan kepada saksi untuk menguji. Taufiq menyebut, saksi yang dihadirkan sebelumnya mengaku teman kuliah Jokowi.
“Tapi tidak pernah tahu kabar kalau temannya jadi Wali Kota. Ini kan mengukur kejujuran,” kata M Taufiq.
Merespons perdebatan itu, hakim meminta saksi untuk menjawab apa yang diketahui saja. Sementara, YB Irpan meminta agar pertanyaan yang diajukan seputar kegiatan KKN dan pihaknya merasa keberatan atas pertanyaan yang diajukan kepada saksi.
M Taufiq giliran merespons agar majelis hakim mengingatkan kuasa hukum Jokowi, yakni jika ingin berbicara terlebih dahulu melalui majelis hakim. Perdebatan semakin keras karena M Taufiq dan YB Irpan masing-masing merasa punya hak.
“Mohon interupsi yang mulia, keberatan. Tidak boleh menyudutkan saksi, etikanya dimana?,” ucap YB Irpan dengan nada tinggi. Perdebatan berhenti setelah Ketua Majelis Hakim meminta agar M Taufiq melanjutkan pertanyaan.
Sebagaimana diketahui, gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM, Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.











