SOLO – Pemakaian cadar menjadi diskusi berlanjut di kalangan masyarakat muslimah Indonesia. Ada yang berpendapat wajib, sunnah, dan mubah untuk memakainya.
Namun, tidak jarang ada yang beranggapan bahwa perempuan yang memakai cadar termasuk dalam golongan radikal. Merespon polemik ini, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) https://www.ums.ac.id/ Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., mengulas perspektif Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah terhadap hukum memakai cadar bagi perempuan.
Mengawali pembahasan, Imron menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak terafiliasi dengan mazhab tertentu. Muhammadiyah memahami agama langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah melalui ijtihad independen.
“Muhammadiyah tetap menggunakan pendapat imam-imam mazhab yang dijadikan sebagai pertimbangan pemutusan hukum dan diambil tingkat kekuatan pada suatu pendapat mazhab tertentu,” jelasnya, Sabtu (27/6/2026).
Ditinjau dari fatwa tarjih Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah telah mengeluarkan tiga fatwa terkait pemakaian cadar bagi perempuan. Fatwa tersebut masing-masing diterbitkan pada 16-31 Desember 1993 dan dipublikasikan dalam majalah Suara Muhammadiyah, kemudian pada 16-30 September 2003, serta pada 16-30 September 2009.
Imron menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak ditemukan perintah untuk menggunakan cadar secara eksplisit, hanya ditemukan perintah untuk memakai khimar atau jilbab sebagai penutup aurat perempuan.
Pada permasalahan batasan aurat perempuan, Imron mengatakan terdapat perbedaan terkait bagian mana saja yang menjadi aurat perempuan dan harus ditutupi. Terdapat dua perbedaan pendapat.
1. Pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa seluruh tubuh perempuan itu aurat. Sehingga menunjukan kewajiban untuk menutup seluruh tubuh perempuan.
2. Pendapat mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa aurat perempuan itu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Dalam menghadapi perbedaan ini, Muhammadiyah memilih pendapat kedua tanpa menafikkan pendapat pertama sebagai landasan fatwa tarjih. Menurut Imron, MTT Muhammadiyah berpandangan bahwa yang diwajibkan oleh syariat adalah menggunakan khimar atau jilbab. Adapun batas aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
“Fungsi cadar sebagai penutup wajah. Namun, Muhammadiyah berpandangan wajah bukan sebagai aurat yang wajib ditutupi. Memakai jilbab atau khimar termasuk dalam indikator menutup aurat yang sempurna,” tuturnya.
Ditinjau dari segi historis, cadar merupakan produk yang telah ada jauh sebelum agama Islam datang. Cadar telah dikenal pada kalangan Persia, Bizantium, Yahudi, dan masyarakat Arab pra-Islam.
“Cadar merupakan tradisi berpakaian orang arab yang kemudian berinteraksi dengan perempuan-perempuan muslimah,” ujar Imron.
Lebih lanjut, Imron menjelaskan bahwa tujuan menutup aurat adalah untuk menjaga kehormatan perempuan dan memelihara etika sosial dalam pergaulan. Menurut Imron, pemakaian cadar pada zaman Rasul dipahami sebagai sarana atau cara untuk menutup aurat, bukan menjadi tujuan menutup aurat.
“Memakai cadar menjadi wasilah untuk membantu perempuan mewujudkan tujuan menutup aurat,” pungkasnya.
Pada akhirnya, Muhammadiyah memutuskan bahwa pemakaian cadar merupakan sebuah kebolehan atau mubah yang dapat dijadikan sebagai pilihan bagi perempuan-perempuan muslimah, karena cadar tidak memiliki dasar perintah secara tegas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Namun, sebagai bentuk kehati-hatian yang terpuji dalam rangka untuk menutup aurat.
SEMARANG — Sebanyak 2.935 atlet dari berbagai daerah di Indonesia memeriahkan perhelatan Gubernur Jateng Cup…
SOLO - Belajar sains tak selalu harus dilakukan di ruang kelas. Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta…
SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mendorong masyarakat desa mengambil peran lebih besar sebagai…
SEMARANG —Antusiasme tinggi mewarnai malam pembukaan Jateng Fair 2026 di PRPP Semarang, Jumat 26 Juni…
SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi resmi membuka gelaran Jateng Fair 2026 di kawasan…
SOLO - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id kembali menunjukkan perannya dalam penguatan pendidikan tinggi Muhammadiyah.…
This website uses cookies.