SEMARANG – Di tengah impitan tekanan fiskal dan ketidakpastian geopolitik dunia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen penuh untuk memastikan setiap rupiah dalam anggaran daerah berdaya guna bagi masyarakat.
“Program-program ini harus bisa kita lakukan dan berdaya guna bagi masyarakat,” kata Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, di sela acara rapat paripurna persetujuan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 bersama DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang pada Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam melakukan kerja-kerja pembangungan, Luthfi menjelaskan, Jawa Tengah tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Karena itu, sektor investasi, BUMD, dan BLUD perlu terus dikembangkan untuk memperkuat ekonomi daerah.
Luthfi menyebut, realisasi investasi Jawa Tengah pada 2025 mencapai Rp110 triliun dengan serapan tenaga kerja hampir 276 ribu orang. Sementara pada triwulan pertama 2026, investasi yang masuk mencapai hampir Rp23 triliun dengan serapan tenaga kerja 92 ribu orang.
Dalam kesempatan itu, Luthfi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Jateng yang telah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025, sehingga telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pertanggungjawaban APBD tersebut, realisasi pendapatan APBD Jateng 2025 dilaporkan mencapai Rp23,761 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp23,871 triliun.
Dari struktur tersebut, terdapat defisit sebesar Rp109,86 miliar. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp577,04 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA tercatat sebesar Rp467,18 miliar.
Luthfi juga menyampaikan, nilai kekayaan daerah Provinsi Jawa Tengah pada 2025 mencapai Rp42,669 triliun. Jumlah tersebut naik Rp2,408 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menyebut laporan pertanggungjawaban APBD 2025 yang disampaikan Pemprov Jateng telah sesuai dengan pembahasan DPRD maupun hasil pemeriksaan BPK.
“Jadi antara yang disampaikan Pak Gubernnur dengan DPRD Provinsi sudah ketemu. Maupun yang sudah dari BPK,” katanya.
Ia menjelaskan, defisit dalam APBD merupakan bagian dari manajemen akuntansi pemerintah daerah dan telah memiliki sumber penutup melalui pembiayaan.
DPRD Jateng juga memberikan sejumlah catatan, terutama agar SiLPA dikelola secara lebih terencana. Selain itu, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan pendapatan tanpa membebani masyarakat.
Sesuai mekanisme yang berlaku, raperda pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
SEMARANG – Kantor Gubernur Jawa Tengah yang dijadikan sebagai Rumah Rakyat bukan sekadar sebagai tempat…
SOLO – Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Komunikasi dan Informatika (FKI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)…
SOLO - Ikatan Dosen Ekonomi, Akuntansi, dan Bisnis Indonesia (IDEABI) sukses menggelar konferensi internasional tentang…
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat terkait pencegahan Lesbian,…
SOLO - Kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan diperbarui…
SOLO - Optimalisasi perkuliahan Team Teaching Senam di Program Studi Pendidikan Jasmani (Penjas) Fakultas Keguruan…
This website uses cookies.