SOLO – Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) http://ums.ac.id menyelenggarakan International Conference on Restructuring and Transforming Law (ICRTLAW) ke-5 secara daring, Selasa (8/4/2026).
Mengusung tema “Cybersecurity Governance: Legal and Political Dimensions on Human Rights, Democracy, and Digital Surveillance”, konferensi ini menggandeng Universitas Muhammadiyah Magelang dan Universitas Palangka Raya sebagai mitra penyelenggara.
Wakil Rektor V Bidang Riset, Inovasi, Reputasi, Dampak, Kemitraan dan Urusan Internasional UMS, Prof. Supriyono, S.T., M.T., Ph.D., menekankan bahwa perkembangan teknologi digital menghadirkan peluang sekaligus tantangan, terutama dalam isu keamanan siber, pengawasan digital, dan perlindungan hak asasi manusia. Tema yang diangkat sangat relevan dengan kondisi global saat ini.
“Tata kelola keamanan siber tidak hanya mencakup aspek teknis, tetapi juga bersinggungan dengan dimensi hukum, politik, dan etika. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kebijakan keamanan dengan nilai-nilai demokrasi dan perlindungan privasi individu,” ujar Supriyono, Kamis (16/4/2026).
Melalui penyelenggaraan ICRTLAW 2026, UMS menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan kajian hukum yang responsif terhadap dinamika global, sekaligus berkontribusi dalam perumusan kebijakan publik di tengah transformasi digital.
Konferensi ini menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar internasional sebagai pembicara kunci, antara lain Kelik Wardiono (UMS), Pham Duy Nghia (Ton Duc Thang University), Önder Kutlu (Necmettin Erbakan University), serta Oscar Radyan Danar (Universitas Brawijaya).
Dalam paparannya, Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H., menyoroti fenomena digital panopticon, yakni kondisi ketika teknologi yang menjanjikan kebebasan justru menciptakan sistem pengawasan yang tidak kasat mata. Ia menilai praktik keamanan siber saat ini masih berfokus pada perlindungan aset, namun cenderung mengabaikan dimensi kemanusiaan. Hal tersebut berpotensi memicu dehumanisasi dan komodifikasi data.
Sebagai solusi, ia menawarkan pendekatan Noetic-Tech Triumvirate yang menempatkan etika, kesadaran, dan hukum sebagai fondasi tata kelola teknologi. Pendekatan ini menekankan pentingnya martabat data, nurani digital, serta kejujuran dalam ruang siber.
Sementara itu, Pham Duy Nghia membahas kebijakan data localization dalam hukum Vietnam. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan menyeimbangkan perlindungan privasi dengan kepentingan keamanan nasional, sekaligus memperkuat akses penegakan hukum terhadap data digital. Regulasi ini juga menunjukkan kecenderungan penguatan kontrol terhadap transfer data lintas negara serta kewajiban kepatuhan bagi perusahaan global.
Dari perspektif global, Önder Kutlu menegaskan bahwa keamanan siber merupakan isu lintas negara yang membutuhkan kolaborasi internasional. Ia menyoroti peran Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Uni Eropa dalam membangun kerangka regulasi, prinsip, dan mekanisme kolaboratif untuk menghadapi ancaman siber. Ia juga menekankan pentingnya integrasi isu keamanan siber dalam agenda pembangunan berkelanjutan.
Adapun Oscar Radyan Danar menekankan bahwa keamanan siber di era negara digital bukan sekadar persoalan teknis, melainkan isu tata kelola. Ia menyoroti adanya kesenjangan antara desain kelembagaan dan kapasitas implementasi di berbagai negara, yang berdampak pada lemahnya efektivitas sistem keamanan.
Menurutnya, diperlukan pergeseran menuju tata kelola strategis berbasis kapasitas, yang mencakup koherensi kebijakan, koordinasi lintas lembaga, adaptasi terhadap dinamika ancaman, serta akuntabilitas dalam menjaga legitimasi demokratis.
SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menggelar kegiatan Safety…
SOLO - Langkah Presiden RI, Prabowo Subianto yang membawa Indonesia bergabung ke Board of Peace…
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengajak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berkolaborasi dalam…
SEMARANG – Peternakan sapi perah terpadu (mega farm) berskala besar dengan kapasitas mencapai 30 ribu…
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong percepatan pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis…
SEMARANG - Guna mempercepat program Kecamatan Berdaya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumpulkan 576 camat,…
This website uses cookies.