Categories: IndeksNews

Gus Nur, Eks Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Gugat Ganti Rugi Rp4,2 Miliar

Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja, M Taufiq memberikan keterangan pers di PN Surakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Indospektrum.com

SOLO – Mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja (Gus Nur) mengajukan gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar. Gugatan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (14/9/2026).

Sebelumnya, gugatan dimasukkan ke PN Surakarta pada 24 Agustus 2026. Sidang terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt. Gugatan ganti rugi dialamatkan kepada Jaksa Agung sebagai termohon dan Menteri Keuangan sebagai turut termohon.

“Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut. Sebab ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tak pernah ada,” kata Kuasa Hukum Gus Nur, M Taufiq.

Dikatakannya, pihak Gus Nur menyatakan permohonan ganti rugi didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 1 angka 41 yang mendefinisikan ganti kerugian sebagai hak seseorang untuk memperoleh pemenuhan atas tuntutannya berupa sejumlah uang akibat tindakan hukum yang keliru.

Pihak pemohon juga merujuk pada Pasal 173 ayat (1) yang disebut memperluas subjek hukum yang dapat mengajukan tuntutan, termasuk tersangka terdakwa maupun terpidana. Melalui permohonan tersebut, pihaknya meminta pengadilan memeriksa dan memutus permohonan ganti rugi atas kerugian yang dialami Gus Nur selama menjalani proses hukum.

Gus Nur menjadi terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dia diproses hukum di Solo atas tuduhan penyebaran berita bohong, penodaan agama, serta pelanggaran UU ITE.

PN Surakarta memvonisnya 6 tahun penjara pada April 2023, yang kemudian dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Gus Nur secara resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.

Indospektrum

Recent Posts

Kuliah Umum di UMS, Wamenkes Soroti Pemerataan Dokter dan Kebutuhan Tenaga Medis di Daerah

SOLO - Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id menggelar kuliah umum pada Rabu…

3 jam ago

Pemprov Jateng Raih Penghargaan Layanan Investasi Terbaik Ketiga di Nasional pada ALI 2026

JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi sebagai provinsi…

4 jam ago

Belajar Kepemimpinan, Puluhan Santri Isy Karima Karanganyar Temui Gus Yasin

SEMARANG — Puluhan santri Ma'had Tahfidzul Quran Isy Karima IMTAQ Shighor Program Khusus Kabupaten Karanganyar,…

9 jam ago

Taj Yasin Ajak Generasi Muda Kenali Sejarah dan Peradaban Lewat Museum

SEMARANG — Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengajak generasi muda untuk lebih mengenal…

9 jam ago

Inovasi Platform BenerinAja Karya Mahasiswa UMS Lolos ke KMI Expo 2026

SOLO - Berangkat dari kebutuhan masyarakat terhadap layanan reparasi perangkat elektronik yang mudah dan terpercaya,…

10 jam ago

Mahasiswa Pendidikan Geografi UMS Sabet 2 Medali Emas di Ajang Internasional IIIEX 2026

SOLO - Mahasiswa Program Studi Pendidikan Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id kembali menorehkan prestasi…

10 jam ago

This website uses cookies.