
SOLO – Sidang perdana gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar yang diajukan mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja (Gus Nur) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (14/9/2026). Sidang terhitung hanya berlangsung singkat karena Jaksa Agung sebagai termohon tidak hadir.
Sidang dengan hakim tunggal Marper Pandiangan, SH, MH mulai digelar sekitar pukul 10.41 WIB. Setelah pemeriksaan berkas-berkas, pihak Jaksa Agung tidak hadir di persidangan. Sedangkan dari Kementerian Keuangan diwakili dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kuasa Hukum Gus Nur, M Taufiq menyatakan keberatan atas kehadiran KPKNL karena sebagai turut termohon adalah Menteri Keuangan.
“Karena ini belum lengkap para pihak, untuk itu masih kita panggil,” kata Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan, SH, MH dalam persidangan.
Sekitar pukul 10.53 WIB, ketua majelis menutup persidangan. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan Senin, 21 September 2026.
Usai persidangan, M Taufiq mengemukakan, wakil dari Jaksa Agung tidak datang. Andai yang datang dari Kejaksaan Tinggi, maka harus ada surat kuasa langsung dari Jaksa Agung.
“Tadi turut termohon itu datang dari KPKNL, tetapi itu secara legal standing tidak sah. Tegas kami katakan, gugatan kepada Jaksa Agung dan Menteri Keuangan. Jadi kalau membubuhkan kuasa, ya harus Menteri Keuangan. Dirjen pun juga akan kami tolak,” tandas Taufiq.
Dikatakannya, Gus Nur nantinya akan hadir dalam persidangan berikutnya. Gus Nur rencananya akan hadir pada Senin mendatang.
Sebelumnya, Gus Nur mengajukan gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar. Gugatan telah dimasukkan ke PN Surakarta pada 24 Agustus 2026. Sidang terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt. Gugatan ganti rugi dialamatkan kepada Jaksa Agung sebagai termohon dan Menteri Keuangan sebagai turut termohon.
“Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut. Sebab ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tak pernah ada,” kata M Taufiq.
Dikatakannya, pihak Gus Nur menyatakan permohonan ganti rugi didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 1 angka 41 yang mendefinisikan ganti kerugian sebagai hak seseorang untuk memperoleh pemenuhan atas tuntutannya berupa sejumlah uang akibat tindakan hukum yang keliru.
Pihak pemohon juga merujuk pada Pasal 173 ayat (1) yang disebut memperluas subjek hukum yang dapat mengajukan tuntutan, termasuk tersangka terdakwa maupun terpidana. Melalui permohonan tersebut, pihaknya meminta pengadilan memeriksa dan memutus permohonan ganti rugi atas kerugian yang dialami Gus Nur selama menjalani proses hukum.
Gus Nur menjadi terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dia diproses hukum di Solo atas tuduhan penyebaran berita bohong, penodaan agama, serta pelanggaran UU ITE.
PN Surakarta memvonisnya 6 tahun penjara pada April 2023, yang kemudian dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Gus Nur secara resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.











