JAKARTA – Kasus dugaan kejahatan perbankan yang menyeret Bos PT Indosterling Optima Investa terus berlanjut. Meski Direktur perusahaan berinisial SWH telah menjalani hukuman 10 tahun penjara, namun yang bersangkutan juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam mengusut kasus TPPU, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU) dan tinggal menyerahkan barang bukti (BB) dan tersangka ke JPU.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam menuntaskan kasus TPPU ini, penyidik menelusuri aliran dana yang berasal dari tindak pidana perbankan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
“Perkara TPPU PT Indosterling Optima Investa, dengan tersangka SWH yang ditangani Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tak lama lagi bakal disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (5/9/2026).
Kasus ini bermula dari dana masyarakat yang ditempatkan melalui High-Yield Promissory Notes (HYPN) pada sejumlah rekening PT Indosterling Optima Investa. Berdasarkan penyidikan Bareskrim, terdapat empat rekening perusahaan yang menampung dana tersebut.
Polisi menemukan dana itu kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan. Di antaranya membayar bunga atau kupon tetap kepada pemegang HYPN, mencairkan dana pokok pemegang HYPN, membayar komisi sekitar 500 agency, serta membiayai operasional dan gaji karyawan. Namun, penyidik juga menemukan aliran dana menuju sejumlah pihak dan perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka.
“Ditransfer ke rekening perusahaan afiliasi di bawah kepemimpinan tersangka SWH, ditransfer ke rekening orang-orang yang diinstruksikan saudara SWH, ditransfer ke rekening tersangka SWH yang kemudian digunakan membeli aset,” terang Ade Safri.
Berdasar hasil penelusuran, lanjutnya, penyidik kemudian menelusuri dugaan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana kejahatan perbankan yang telah diungkap sebelumnya.
Adapun dalam perkara kejahatan perbankan, SWH telah menjalani hukuman 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat. Dia dijatuhi denda Rp10 miliar dalam perkara tindak pidana perbankan.
Selama proses penyidikan, penyidik menggeledah kantor PT Indosterling Optima Investa di Gedung Ratu Plaza Office Tower lantai 27, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim menyita sejumlah surat dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta lembaga terkait lainnya untuk menelusuri aset tersangka.
Penelusuran aliran dana tersebut berujung pada penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Bareskrim menyita tanah dan bangunan milik SWH sebanyak delapan unit. Polisi juga menyita lima kendaraan roda empat.
Selain penyitaan aset dan dokumen, penyidik memeriksa ahli perbankan dan ahli TPPU untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka SWH berupa tanah dan bangunan sebanyak delapan unit, kendaraan sebanyak lima unit ranmor roda empat, serta melakukan pemeriksaan terhadap ahli perbankan dan ahli TPPU,” kata Ade Safri.
Salah satu aset yang disita berupa tanah dan bangunan di kawasan Pluit, Jakarta Utara, yang tercatat atas nama Sean William Henley.
SOLO - Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id menggelar kuliah umum pada Rabu…
JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi sebagai provinsi…
SEMARANG — Puluhan santri Ma'had Tahfidzul Quran Isy Karima IMTAQ Shighor Program Khusus Kabupaten Karanganyar,…
SEMARANG — Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengajak generasi muda untuk lebih mengenal…
SOLO - Berangkat dari kebutuhan masyarakat terhadap layanan reparasi perangkat elektronik yang mudah dan terpercaya,…
SOLO - Mahasiswa Program Studi Pendidikan Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id kembali menorehkan prestasi…
This website uses cookies.