Categories: GagasanIndeks

Kajian Tarjih UMS: Meninjau Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri dalam Islam

Pemaparan materi kajian tafsir oleh Yayuli, S.Ag., M.P.I. Foto: Ist.

SOLO – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, S.Ag., M.P.I., Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas permasalahan berkenaan dengan hubungan suami-istri dalam perihal kebutuhan ekonomi.

Pembahasan Kajian Tarjih kali ini berangkat dari permasalahan yang diajukan salah satu anggota Muhammadiyah kepada Majelis Tarjih dan Tajdid, tentang “Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Ridho”.

Dalam norma-norma Islam, suami wajib memenuhi segala kebutuhan dan tanggungjawab keluarga terutama dalam perihal nafkah. Yayuli mendefinisikan makna nafkah secara luas.

“Makna nafkah tidak cukup pada segi finansial, namun lebih dari itu ada yang namanya nafkah batin yang mencangkup aspek emosional dan psikologis,” paparnya, Selasa (13/1/2026)

Menurut Yayuli, Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) merespons permasalahan tersebut berpedoman pada Komplikasi Hukum Islam (KHI) perihal pernikahan, pada pasal 80 ayat 4,5,dan 6 menyatakan bahwa suami wajib memberi nafkah pada istri sesuai dengan kemampuan dan keadaan kebiasaan masyarakat .

Dalam konteks keluarga, Istri mempunyai hak bersifat finansial dan non-finansial, finansial berupa mahar dan nafkah. Maka, menurut Yayuli suami harus bisa memberikan mahar yang bersifat ekonomis.

“Calon suami ketika melamar selayaknya memberikan mahar bernilai ekonomis, hal ini sesuai dengan ajaran nabi, yang kala itu memberikan mahar berupa unta dan dirham” jelasnya.

Yayuli mempertegas bahwa seorang suami yang tidak memberikan nafkah merupakan perbuatan dosa, sesuai dengan sabda Rasulullah “ كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ” yang artinya seseorang telah dianggap berdosa jika menahan makan (nafkah dan sebagainya) pihak yang menjadi tanggungannya. Namun, apabila istri ridho terhadap suami yang tidak menafkahi, maka terindikasi sebagai nikah misyar.

“Nikah misyar adalah akad nikah yang secara rukun dan syaratnya sah, baik ijab qabul, wali, saksi, dan mahar terpenuhi. Namun istri secara sukarela melepaskan sebagian haknya” papar Yayuli ketika mendefinisikan nikah misyar.

Yayuli lalu menerangkan, Majelis Tarjih mempunyai dua pandangan terhadap nikah misyar. Pertama dari segi hukum dan syarat terpenuhi, lalu kedua dari sisi tujuan dan nilai pernikahan. Majelis Tarjih tidak merekomendasikan nikah misyar karena nikah misyar tidak sejalan dengan tujuan nikah, yaitu membagun keluarga sakinah, sedangkan nikah misyar berpotensi menimbulkan masalah atau kerusakan dalam diri wanita.

“Nikah misyar berpotensi menimbulkan eksploitasi terhadap perempuan dan bertentangan dengan keadilan dan kesetaraan dalam kehidupan berkeluarga. Maka, MTT memberikan fatwa Makruh, karena tidak maslahat dan tidak sejalan dengan ideal pernikahan dalam Islam,” tegasnya.

Menutup kajian kali ini, Yayuli mempertegas bahwa kewajiban suami memberikan nafkah merupakan ibadah yang telah ditetapkan Allah SWT.

“Kewajiban memberikan nafkah tidak hanya dilatarbelakangi kewajiban suami kepada sang istri, tetapi, merupakan ibadah yang ditetapkan oleh Allah kepada suami,” tutupnya.

Indospektrum

Recent Posts

Adeging Mangkunegaran 2026: Motor Penggerak Ekonomi Solo dengan Multiplier Effect Rp87,9 Miliar

SOLO – Adeging Mangkunegaran 2026 tak lagi sekadar agenda budaya tahunan. Acara yang memadukan budaya,…

19 jam ago

PMI Solo Luncurkan Program ‘Rising Heroes’ untuk Gaet Donor Darah Generasi Z

SOLO - PMI Kota Surakarta (Solo) meluncurkan program Rising Heroes sebagai upaya meningkatkan partisipasi donor…

1 hari ago

Wisuda Periode IV 2026, UNS Luluskan 593 Mahasiswa Termasuk Satu Lulusan Internasional

SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo meluluskan 593 lulusan pada Wisuda Periode IV Tahun…

2 hari ago

Politeknik AKBARA Surakarta Sembelih Hewan Kurban Bersama Griya PMI Peduli

SOLO – Politeknik AKBARA Surakarta kembali menunjukkan komitmennya sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya unggul…

2 hari ago

FKG UMS Gelar Kuliah Umum “Digital Smile Design”, Integrasikan Teknologi dalam Kedokteran Gigi Estetik

SOLO - Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) www.ums.ac.id menyelenggarakan Kuliah Umum bertajuk…

2 hari ago

Cegah Kekerasan di Pesantren, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Gerakan Bersama

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, pencegahan kasus kekerasan di lingkungan pesantren tidak…

2 hari ago

This website uses cookies.