Minggu, 20 September 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Indeks

Keikutsertaan Indonesia Gabung BoP Digugat ke MK, Persetujuan DPR Jadi Sorotan

Indospektrum by Indospektrum
16 April 2026
in Indeks, News
0
Share on FacebookShare on Twitter
MAKI, LP3HI dan dua warga akan menggugat ke MK terkait keikutsertaan Indonesia ke BoP atau Dewan Perdamaian Dunia. Foto: Ist.

SOLO – Langkah Presiden RI, Prabowo Subianto yang membawa Indonesia bergabung ke Board of Peace (BoP) mendapat respons dari dalam negeri. Respons di antara dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), LP3HI dan dua warga, Rus Utaryono dan Tresno Subagyo.

Mereka akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berupa uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional ke MK yang berkaitan atas keikutsertaan Indonesia ke BoP atau Dewan Perdamaian Dunia tanpa mendapat persetujuan dari DPR RI. Para pemohon dalam perkara ini didampingi tim kuasa hukum yakni Sigit N. Sudibyanto, Dwi, dan Ratno.

Ketua LP3HI, Arif Sahudi menjelaskan bahwa secara administratif seluruh berkas permohonan telah lengkap dan siap didaftarkan ke MK. Dia menyebut, permohonan pengajuan gugatan ke MK terkait penandatanganan piagam Dewan Perdamaian Dunia oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari lalu.

“Berkas sudah lengkap, pengajuan JR ke KM kami daftarkan hari ini,” terang Arif Sahudi, Kamis (16/4/2026).

Advokat yang tinggal di Sukoharjo itu menambahkan, inti permohonan adalah menguji ketentuan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 yang mengatur mekanisme pengesahan perjanjian internasional. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perjanjian internasional yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, dan politik strategis harus mendapat persetujuan DPR melalui undang-undang.

Menurutnya, keikutsertaan Indonesia dalam BOP tidak bisa dipandang sebagai perjanjian biasa karena memiliki implikasi luas terhadap kebijakan luar negeri, pertahanan, serta posisi geopolitik Indonesia.

“Kalau perjanjian tidak terkait pertahanan dan keamanan, presiden memang bisa mengesahkan. Tapi dalam konteks ini, bicara soal perdamaian dunia, hubungan internasional, bahkan potensi keterlibatan dalam konflik global, maka Presiden Prabowo wajib melibatkan DPR,” tegasnya.

Pengajuan JR, lanjutnya, karena saat ini Presiden Prabowo belum membahas di DPR RI atas keikutsertaan Indonesia dalam organisasi tersebut. Hal ini, memicu polemik di masyarakat.

“Faktanya sekarang terjadi polemik. Salah satu sebabnya karena DPR belum dilibatkan. Padahal kita menganut prinsip bebas aktif, dan isu yang dibahas dalam Dewan Perdamaian Dunia ini juga bersinggungan dengan konflik internasional, termasuk isu sensitif seperti Israel,” jelasnya.

Arif Sahudi mengatakan, pihaknya mengusulkan adanya batas waktu yang jelas bagi pemerintah untuk membawa perjanjian internasional ke DPR. Dalam permohonan tersebut, diusulkan tenggat maksimal tiga bulan sejak penandatanganan.

“Kami ingin ada kepastian hukum. Misalnya setelah ditandatangani, dalam waktu tiga bulan harus sudah dibahas di DPR apakah disetujui atau tidak. Ini penting agar tidak ada ketidakjelasan,” katanya.

Langkah judicial review ini, bukan untuk menghambat kebijakan pemerintah, melainkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai konstitusi.

“Kita hanya ingin menegakkan mekanisme ketatanegaraan. Negara ini harus tunduk pada konstitusi, baik rakyat maupun pemimpinnya. Kalau aturannya harus melalui DPR, maka harus dilaksanakan,” tandasnya.

Arif juga mengingatkan bahwa tanpa mekanisme yang jelas, kebijakan strategis berpotensi menjadi celah yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu.

“Kalau tidak sesuai aturan, khawatir justru menjadi celah yang bisa dimanfaatkan pihak lain. Ini yang ingin kami cegah sejak awal,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Sigit N. Sudibyanto, menambahkan bahwa Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 masih menyisakan ruang multitafsir, khususnya terkait frasa pengesahan perjanjian internasional.

Dia menilai, dalam praktiknya masih ada perjanjian strategis yang cukup disahkan melalui peraturan presiden tanpa melibatkan DPR, termasuk yang berpotensi berdampak besar terhadap kedaulatan negara.

“Adapun perjanjian yang menyangkut politik, pertahanan, keamanan, bahkan penggunaan anggaran negara tidak seharusnya hanya cukup dengan peraturan presiden. Harus ada kontrol dari DPR sebagai representasi rakyat,” bebernya.

Sigit juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap proses perjanjian internasional. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui isi dan dampak dari setiap kesepakatan yang dibuat pemerintah.

“Selama ini masyarakat sering tidak tahu. Tiba-tiba sudah diratifikasi. Padahal ini menyangkut kepentingan publik, bahkan bisa berdampak pada generasi ke depan,” katanya.

Dia menambahkan, tidak adanya batas waktu yang jelas dalam proses pengesahan juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kalau tidak ada tenggat waktu, ini jadi tidak pasti. Masyarakat juga tidak tahu kapan dibahas, kapan disahkan, atau bahkan apakah pernah dibahas sama sekali,” jelasnya.

Para pemohon, kata Sigit, berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir yang lebih tegas terhadap Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000, khususnya terkait kewajiban persetujuan DPR dan batas waktu pengesahan.

Tags: Board of PeaceBoPMahkamah KonstitusiMAKIMasyarakat Anti Korupsi IndonesiaMKPrabowo Subianto
Previous Post

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Kadin “Keroyok” Kemiskinan Ekstrem di Jawa Tengah

Next Post

KAI Daop 6 Gelar Safety Rangers Goes to School di SDN Kabangan Solo

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol (Purn) Dr. Agus Suryonugroho. Foto: Ist.
Gagasan

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Eks Kakorlantas Agus Suryonugroho: Kesadaran Jalan Raya Menjaga Kehidupan

by Indospektrum
20 September 2026
Penutupan MTQ Nasional XXXI di Lapangan Pancasila, Simpanglima, Kota Semarang, Sabtu malam, 19 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

MTQ Nasional XXXI di Semarang Resmi Ditutup, Jateng Sabet Predikat Runner-Up

by Indospektrum
20 September 2026
KBIHU ARMINA bersama LPPIK UMS menyelenggarakan praktik ibadah haji di kawasan Wisata Edukasi Religi Qolbu Boyolali, Sabtu, 19 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

KBIHU ARMINA Kartasura Gandeng LPPIK UMS Gelar Praktik Ibadah Haji di Boyolali

by Indospektrum
20 September 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadiri Gala Dinner Festival Pertengahan Musim Gugur di Kota Semarang, Sabtu, 19 September 2026. Foto: Ist.
Ekonomi

Ahmad Luthfi Sebut Jawa Tengah Rumah Bersama Semua Etnis dan Investor

by Indospektrum
20 September 2026
Pameran MTQ Nasional XXXI  tahun 2026 di kawasan parkir eks Plaza Semarang, Simpang Lima, Kota Semarang. Foto: Ist.
Indeks

Pameran MTQ Nasional XXXI di Semarang Catat Transaksi Rp2,4 Miliar dan Kontrak Bisnis Rp7,5 Miliar

by Indospektrum
19 September 2026
Next Post
KAI Daop 6 Yogyakarta menggelar kegiatan Safety Rangers Goes to School di SDN Kabangan, Solo, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist.

KAI Daop 6 Gelar Safety Rangers Goes to School di SDN Kabangan Solo

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol (Purn) Dr. Agus Suryonugroho. Foto: Ist.
Gagasan

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Eks Kakorlantas Agus Suryonugroho: Kesadaran Jalan Raya Menjaga Kehidupan

20 September 2026
Penutupan MTQ Nasional XXXI di Lapangan Pancasila, Simpanglima, Kota Semarang, Sabtu malam, 19 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

MTQ Nasional XXXI di Semarang Resmi Ditutup, Jateng Sabet Predikat Runner-Up

20 September 2026
KBIHU ARMINA bersama LPPIK UMS menyelenggarakan praktik ibadah haji di kawasan Wisata Edukasi Religi Qolbu Boyolali, Sabtu, 19 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

KBIHU ARMINA Kartasura Gandeng LPPIK UMS Gelar Praktik Ibadah Haji di Boyolali

20 September 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadiri Gala Dinner Festival Pertengahan Musim Gugur di Kota Semarang, Sabtu, 19 September 2026. Foto: Ist.
Ekonomi

Ahmad Luthfi Sebut Jawa Tengah Rumah Bersama Semua Etnis dan Investor

20 September 2026
Pameran MTQ Nasional XXXI  tahun 2026 di kawasan parkir eks Plaza Semarang, Simpang Lima, Kota Semarang. Foto: Ist.
Indeks

Pameran MTQ Nasional XXXI di Semarang Catat Transaksi Rp2,4 Miliar dan Kontrak Bisnis Rp7,5 Miliar

19 September 2026
Mendiktisaintek, Brian Yuliarto saat mengunjungi ISI Surakarta, Jumat (18/9/2026). Foto: Ist.
Indeks

Mendiktisaintek Kunjungi ISI Surakarta: Dorong Kampus Seni Perkuat Identitas dan Modal Budaya

19 September 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum