
SOLO – Langkah Presiden RI, Prabowo Subianto yang membawa Indonesia bergabung ke Board of Peace (BoP) mendapat respons dari dalam negeri. Respons di antara dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), LP3HI dan dua warga, Rus Utaryono dan Tresno Subagyo.
Mereka akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berupa uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional ke MK yang berkaitan atas keikutsertaan Indonesia ke BoP atau Dewan Perdamaian Dunia tanpa mendapat persetujuan dari DPR RI. Para pemohon dalam perkara ini didampingi tim kuasa hukum yakni Sigit N. Sudibyanto, Dwi, dan Ratno.
Ketua LP3HI, Arif Sahudi menjelaskan bahwa secara administratif seluruh berkas permohonan telah lengkap dan siap didaftarkan ke MK. Dia menyebut, permohonan pengajuan gugatan ke MK terkait penandatanganan piagam Dewan Perdamaian Dunia oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari lalu.
“Berkas sudah lengkap, pengajuan JR ke KM kami daftarkan hari ini,” terang Arif Sahudi, Kamis (16/4/2026).
Advokat yang tinggal di Sukoharjo itu menambahkan, inti permohonan adalah menguji ketentuan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 yang mengatur mekanisme pengesahan perjanjian internasional. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perjanjian internasional yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, dan politik strategis harus mendapat persetujuan DPR melalui undang-undang.
Menurutnya, keikutsertaan Indonesia dalam BOP tidak bisa dipandang sebagai perjanjian biasa karena memiliki implikasi luas terhadap kebijakan luar negeri, pertahanan, serta posisi geopolitik Indonesia.
“Kalau perjanjian tidak terkait pertahanan dan keamanan, presiden memang bisa mengesahkan. Tapi dalam konteks ini, bicara soal perdamaian dunia, hubungan internasional, bahkan potensi keterlibatan dalam konflik global, maka Presiden Prabowo wajib melibatkan DPR,” tegasnya.
Pengajuan JR, lanjutnya, karena saat ini Presiden Prabowo belum membahas di DPR RI atas keikutsertaan Indonesia dalam organisasi tersebut. Hal ini, memicu polemik di masyarakat.
“Faktanya sekarang terjadi polemik. Salah satu sebabnya karena DPR belum dilibatkan. Padahal kita menganut prinsip bebas aktif, dan isu yang dibahas dalam Dewan Perdamaian Dunia ini juga bersinggungan dengan konflik internasional, termasuk isu sensitif seperti Israel,” jelasnya.
Arif Sahudi mengatakan, pihaknya mengusulkan adanya batas waktu yang jelas bagi pemerintah untuk membawa perjanjian internasional ke DPR. Dalam permohonan tersebut, diusulkan tenggat maksimal tiga bulan sejak penandatanganan.
“Kami ingin ada kepastian hukum. Misalnya setelah ditandatangani, dalam waktu tiga bulan harus sudah dibahas di DPR apakah disetujui atau tidak. Ini penting agar tidak ada ketidakjelasan,” katanya.
Langkah judicial review ini, bukan untuk menghambat kebijakan pemerintah, melainkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai konstitusi.
“Kita hanya ingin menegakkan mekanisme ketatanegaraan. Negara ini harus tunduk pada konstitusi, baik rakyat maupun pemimpinnya. Kalau aturannya harus melalui DPR, maka harus dilaksanakan,” tandasnya.
Arif juga mengingatkan bahwa tanpa mekanisme yang jelas, kebijakan strategis berpotensi menjadi celah yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu.
“Kalau tidak sesuai aturan, khawatir justru menjadi celah yang bisa dimanfaatkan pihak lain. Ini yang ingin kami cegah sejak awal,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Sigit N. Sudibyanto, menambahkan bahwa Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 masih menyisakan ruang multitafsir, khususnya terkait frasa pengesahan perjanjian internasional.
Dia menilai, dalam praktiknya masih ada perjanjian strategis yang cukup disahkan melalui peraturan presiden tanpa melibatkan DPR, termasuk yang berpotensi berdampak besar terhadap kedaulatan negara.
“Adapun perjanjian yang menyangkut politik, pertahanan, keamanan, bahkan penggunaan anggaran negara tidak seharusnya hanya cukup dengan peraturan presiden. Harus ada kontrol dari DPR sebagai representasi rakyat,” bebernya.
Sigit juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap proses perjanjian internasional. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui isi dan dampak dari setiap kesepakatan yang dibuat pemerintah.
“Selama ini masyarakat sering tidak tahu. Tiba-tiba sudah diratifikasi. Padahal ini menyangkut kepentingan publik, bahkan bisa berdampak pada generasi ke depan,” katanya.
Dia menambahkan, tidak adanya batas waktu yang jelas dalam proses pengesahan juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kalau tidak ada tenggat waktu, ini jadi tidak pasti. Masyarakat juga tidak tahu kapan dibahas, kapan disahkan, atau bahkan apakah pernah dibahas sama sekali,” jelasnya.
Para pemohon, kata Sigit, berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir yang lebih tegas terhadap Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000, khususnya terkait kewajiban persetujuan DPR dan batas waktu pengesahan.











