Categories: IndeksNews

Kubu Raja Keraton Solo PB XIV Purbaya Keberatan Keputusan Menteri Kebudayaan

Kubu Raja Keraton Solo PB XIV Purbaya bersama kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers, Minggu (18/1/2026). Foto: Indospektrum.com

SOLO – Kubu Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) Paku Buwono (PB) XIV Purbaya mengajukan keberatan kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Langkah diambil sebagai respons atas terbitnya Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.

Keputusan mengatur tentang penunjukan pelaksana pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Melalui kuasa hukumnya, PB XIV Purbaya juga menyatakan keberatan atas penerbitan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor: 21/L/KB.09.06/2026, tanggal 15 Januari 2026 tentang Undangan Penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.

“Penerbitan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 dan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor: 21/L/KB.09.06/2026 tanggal 15 Januari 2026, secara nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata salah satu kuasa hukum Raja PB XIV Purbaya, Billy Suryowibowo dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).

Sebab secara formil, lanjutnya, pembentukan keputusan-keputusan tidak transparan, tidak akuntabel, tidak aspiratif. Sebab materi muatan yang terkandung dalam keputusan tidak mencerminkan keadaan hukum yang sesungguhnya.

Argumentasi hukum yang dipakai adalah Pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia, menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang. Selanjutnya Pasal 28I ayat (3), menjelaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban;

“Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah salah satu cagar budaya yang diakui keberadaannya di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya,” ucapnya.

Dia menegaskan, raja adalah pemimpin masyarakat adat Keraton Solo, serta merupakan pemilik sah dari cagar budaya Keraton Solo yang memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikannya.

Dikatakannya, kedudukan Keraton Solo bukan merupakan cagar budaya yang dimiliki dan atau dikuasai oleh negara. Sebab sebelumnya telah dimiliki secara turun temurun oleh masyarakat adat Keraton Solo.

Hal ini diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang menentukan bahwa kawasan cagar budaya hanya dapat dimiliki dan atau dikuasai oleh negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.

Oleh karena itu, penunjukkan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Juga Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Solo dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Solo.

Ditegaskannya, masa waktu jabatan/penugasan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan selaku Maha Menteri Keraton Solo sebagaimana tercantum dalam SK PB XIII Nomor 02/PB XIII/01/2013, dan masa waktu kedudukan hukum GRAy. Koes Moertiyah Wandansari sebagai pengageng Sasana Wilopo yang diangkat berdasarkan SK No. 70/D.13.S.W.10/2004, tanggal 26 Oktober 2004, secara hukum negara maupun paugeran (adat Keraton Solo) sesungguhnya telah berakhir seiring dengan wafat PB XIII Hangabehi.

Untuk itu, pihaknya mendesak Menteri Kebudayaan untuk membatalkan, sekaligus mencabut kedua keputusan tersebut.

Acara seremonial penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 di Keraton Solo diwarnai kericuhan, Minggu (18/1/2026). Salah satu kerabat keraton, GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani mendadak menyampaikan protes saat acara berlangsung.

Protes dilontarkan usai Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyampaikan pidato sambutan. Kala itu, GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani memegang mikrofon dan mulai menyampaikan uneg-unegnya.

Indospektrum

Recent Posts

Sungkeman dan Sengkeran Awali Rangkaian Dhaup Ageng di Pura Mangkunegaran Solo

SOLO - Acara Sungkeman dan Sengkeran yang dijalani G.R.Aj. Ancillasura Marina Sudjiwo (Gusti Sura) mengawali…

9 jam ago

Musim Hujan Tiba, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Mitigasi Bencana dan Infrastruktur Diperkuat

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi meminta penguatan mitigasi bencana seiring mulai datangnya musim…

10 jam ago

Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Perkuat Sistem Pengawasan Terintegrasi Bareng KPK dan BPK

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat sistem pengawasan terintegrasi sebagai upaya mencegah praktik korupsi…

10 jam ago

Pemprov Jateng Gelontorkan Rp65,5 Miliar untuk Rehabilitasi Irigasi dan Perpipaan Pertanian

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan anggaran Rp65,5 miliar pada 2026 untuk rehabilitasi jaringan…

10 jam ago

Pemprov Jateng Salurkan 1.507 Alsintan demi Perkuat Lumbung Pangan Nasional

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyalurkan 1.507 unit alat dan mesin pertanian (alsintan) selama…

11 jam ago

Penggeledahan di Sukoharjo, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah oleh informasi yang…

14 jam ago

This website uses cookies.