SOLO – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (RI), Prof Dr Yusril Ihza Mahendra S.H M.A M.Soc.Sc Ph.D menyampaikan, pentingnya tata kelola kecerdasan buatan artificial intelligence atau AI yang tetap menjunjung prinsip negara hukum, demokrasi, dan tanggung jawab manusia.
Hal tersebut disampaikannya saat hadir dalam acara The 6th International Conference for Democracy and National Resilience (ICDNR) 2026 di Tower UNS, Kamis (8/10/2026).
Profesor Yusril mengatakan, pengelolaan AI untuk demokrasi pada dasarnya membawa masyarakat kembali pada persoalan mendasar mengenai bagaimana kekuasaan dibentuk, dijalankan, dibatasi, dan dipertanggungjawabkan. Kemajuan teknologi, menurutnya, tidak boleh menghilangkan prinsip negara hukum dan tanggung jawab manusia dalam setiap pengambilan keputusan.
Ia menegaskan, penggunaan AI, khususnya dalam pelayanan publik dan pengambilan keputusan yang menyangkut hak warga negara, harus tetap berada dalam kerangka hukum, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Di balik setiap algoritma ada manusia yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurutnya, AI tidak dapat diposisikan sebagai subjek yang memikul tanggung jawab hukum. Tanggung jawab harus tetap dapat ditelusuri kepada manusia atau badan hukum yang merancang, menyediakan, memilih, mengoperasikan, dan menggunakan keluaran sistem AI sebagai dasar pengambilan keputusan.
Yusril juga mengingatkan bahwa persoalan AI bukan semata-mata mengenai benar atau salahnya suatu teknologi. Sistem yang secara teknis akurat sekalipun dapat menimbulkan persoalan apabila rekomendasinya diperlakukan sebagai keputusan final tanpa pengawasan manusia.
“Secara formal keputusan mungkin tetap ditandatangani manusia, tetapi penilaian substantif justru dapat telah berpindah kepada mesin yang tidak memiliki tanggung jawab publik,” ujarnya.
Karena itu, penggunaan AI dalam pelayanan publik harus tetap menempatkan manusia sebagai pengambil keputusan yang bertanggung jawab. Masyarakat tidak harus memahami seluruh aspek teknis atau kode pemrograman, tetapi berhak mengetahui apakah AI digunakan, faktor yang memengaruhi keputusan, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme untuk mengajukan keberatan atau koreksi.
Selain akuntabilitas, tata kelola AI juga perlu memperhatikan perlindungan data pribadi, kualitas data, transparansi, dan potensi diskriminasi. Hal ini semakin penting karena AI telah digunakan atau berpotensi digunakan dalam berbagai bidang, antara lain pelayanan publik, penegakan hukum, imigrasi, pendidikan, kesehatan, dan sektor keuangan.
Dalam konteks demokrasi, dia menilai perkembangan AI dan teknologi digital juga menghadirkan tantangan berupa penyebaran konten sintetis, manipulasi informasi, dan disinformasi.
Demokrasi membutuhkan kebebasan berpendapat, tetapi masyarakat juga perlu memiliki kemampuan untuk mengetahui sumber informasi dan dasar informasi yang digunakan dalam menentukan pilihan politik.
Menurutnya, upaya menangani manipulasi digital tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi kritik dan kebebasan berpendapat. Karena itu, diperlukan tata kelola yang mampu menjaga integritas informasi sekaligus melindungi ruang kebebasan berekspresi.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa kekuasaan dalam demokrasi modern tidak hanya berada di tangan negara. Aktor privat seperti mesin pencari, platform media sosial, sistem rekomendasi, model generatif, dan infrastruktur digital juga memiliki kemampuan besar dalam menentukan informasi yang diterima masyarakat.
Yusril menambahkan bahwa Indonesia tidak perlu meniru secara mentah model regulasi AI dari negara lain. Indonesia memiliki landasan nilai sendiri melalui Pancasila yang menempatkan martabat manusia sebagai salah satu prinsip penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Teknologi harus tetap menghormati martabat manusia, menjamin akses yang adil, menempatkan tanggung jawab kepada manusia, melindungi data, dan menyediakan jalan koreksi,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah untuk membedakan penggunaan AI berdasarkan tingkat risiko dan dampaknya. Penggunaan AI yang berpotensi memengaruhi hak asasi manusia, keselamatan, kebebasan, maupun akses masyarakat terhadap pelayanan publik perlu melalui penilaian dampak terhadap hak asasi manusia sebelum digunakan secara luas.
Pengawasan terhadap AI juga tidak cukup dilakukan setelah sistem berjalan. Pemantauan kinerja, evaluasi, keamanan, serta mekanisme pertanggungjawaban perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Di tengah perkembangan teknologi yang berlangsung cepat, ia mengingatkan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi teknologi dan data yang dikembangkan negara lain.
Peningkatan kapasitas nasional dalam bidang teknologi, hukum, diplomasi, dan ilmu pengetahuan perlu dilakukan secara bersama-sama agar Indonesia mampu menentukan arah tata kelola AI sesuai kepentingan nasional.
TANGERANG - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meminta maaf kepada Asosiasi Pendeta Indonesia (API)…
JAKARTA — Apa yang biasanya terbayang di benak kita ketika mendengar kata sustainability? Memilah sampah?…
YOGYAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI)…
SOLO - Bengawan Team Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional.…
SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto…
SURAKARTA - Perubahan kebutuhan dunia kerja yang semakin dinamis mendorong Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id…
This website uses cookies.