Rabu, 22 Juli 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Kenapa?

Indospektrum by Indospektrum
25 Juni 2026
in Bisnis, Indeks
0
Share on FacebookShare on Twitter
OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten. Foto: Ist.

SOLO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten. Pencabutan izin usaha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK guna memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pencabutan izin usaha sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha, mencabut izin PT BPR Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah,” kata Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid melalui keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Pada tanggal 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada tanggal 12 Juni 2026, OJK menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Ceper Permata Artha, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha. Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Ceper Permata Artha. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Tags: BPR Ceper Permata ArthaOJKOtoritas Jasa Keuangan
Previous Post

Program Inovatif Jawa Tengah Tuai Pujian Bappenas, Dinilai Layak Direplikasi Nasional

Next Post

Investor India J.K. Enterprises Lirik Potensi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan di Jateng

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Gubernur Ahmad Luthfi menerima kunjungan kehormatan Dubes Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 22 Juli 2026. Foto: Ist.
Indeks

Terima Kunjungan Dubes Iran, Gubernur Ahmad Luthfi Bahas Kerja Sama Teknologi dan Investasi

by Indospektrum
22 Juli 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menerima kunjungan Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, Rabu, 22 Juli 2026. Foto: Ist.
Indeks

Terima Kunjungan Dubes Iran, Gubernur Ahmad Luthfi Sampaikan Belasungkawa dan Pesan Perdamaian

by Indospektrum
22 Juli 2026
Sekda Jawa Tengah, Sumarno membuka kegiatan Optimalisasi Capaian IKK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu, 22 Juli 2026. Foto: Ist.
Indeks

Sekda Jateng: Nilai IKK Bukan Tujuan Akhir, Kebijakan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

by Indospektrum
22 Juli 2026
Program Studi Ilmu Komunikasi FKI UMS melaksanakan benchmarking ke Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UNDIP Semarang, Rabu (22/7/2026). Foto: Ist.
Indeks

Perkuat Mutu Pendidikan dan Kurikulum, Ilmu Komunikasi UMS Gelar Benchmarking ke FISIP UNDIP

by Indospektrum
22 Juli 2026
Dr. Noor Rahmad, S.H., M.H dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Promosi dan Pengukuhan Doktor di Kampus UMS, Rabu (22/7/2026). Foto: Ist.
Indeks

Angkat Isu Peredaran Obat Aborsi Digital, Noor Rahmad Resmi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UMS

by Indospektrum
22 Juli 2026
Next Post
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bertemu Chairman J.K. Enterprises Anant Singhania di Semarang, Kamis 25 Juni 2026. Foto: Ist.

Investor India J.K. Enterprises Lirik Potensi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan di Jateng

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Gubernur Ahmad Luthfi menerima kunjungan kehormatan Dubes Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 22 Juli 2026. Foto: Ist.
Indeks

Terima Kunjungan Dubes Iran, Gubernur Ahmad Luthfi Bahas Kerja Sama Teknologi dan Investasi

22 Juli 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menerima kunjungan Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, Rabu, 22 Juli 2026. Foto: Ist.
Indeks

Terima Kunjungan Dubes Iran, Gubernur Ahmad Luthfi Sampaikan Belasungkawa dan Pesan Perdamaian

22 Juli 2026
Sekda Jawa Tengah, Sumarno membuka kegiatan Optimalisasi Capaian IKK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu, 22 Juli 2026. Foto: Ist.
Indeks

Sekda Jateng: Nilai IKK Bukan Tujuan Akhir, Kebijakan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

22 Juli 2026
Program Studi Ilmu Komunikasi FKI UMS melaksanakan benchmarking ke Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UNDIP Semarang, Rabu (22/7/2026). Foto: Ist.
Indeks

Perkuat Mutu Pendidikan dan Kurikulum, Ilmu Komunikasi UMS Gelar Benchmarking ke FISIP UNDIP

22 Juli 2026
Dr. Noor Rahmad, S.H., M.H dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Promosi dan Pengukuhan Doktor di Kampus UMS, Rabu (22/7/2026). Foto: Ist.
Indeks

Angkat Isu Peredaran Obat Aborsi Digital, Noor Rahmad Resmi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UMS

22 Juli 2026
General Manager Telkom Witel Solo, Ismono Adi Jatmiko Raden menerima penghargaan Most Impactful Digital Transformation Enabler yang diraih Telkom dalam ajang SBBI Awards 2026 di Solo, Jumat (17/7/2026). Foto: Ist.
Bisnis

Sabet Penghargaan SBBI Awards 2026, Telkom Raih Predikat Most Impactful Digital Transformation Enabler

22 Juli 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum