Categories: GagasanIndeks

Pakar Hukum UMS: Reformasi Polri Bukan Sekadar Ganti Aturan, Tapi Integritas Aparat

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H. Foto: Ist. 

SOLO – Reformasi Polri kembali menjadi sorotan seiring disiapkannya penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Perubahan regulasi dinilai tidak hanya menyangkut teknis hukum pidana, tetapi juga menentukan arah praktik penegakan hukum dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H., menilai bahwa pembaruan hukum pidana belum tentu otomatis membawa reformasi kelembagaan kepolisian. Menurutnya, perubahan aturan justru dapat menjadi persoalan apabila tidak diiringi dengan penguatan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

“Pemberian kewenangan yang luas kepada polisi itu selalu punya dua sisi. Bisa mempercepat penegakan hukum, tapi juga bisa berbahaya kalau tidak dipegang oleh aparat yang kredibel,” ujarnya, Jum’at (9/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam RKUHAP posisi Polri sebagai penyidik utama semakin ditegaskan. Bahkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kini harus berada dalam koordinasi dan persetujuan kepolisian. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi mengurangi ruang independensi penyidik sektoral yang selama ini memiliki keahlian khusus di bidang masing-masing.

Ia menambahkan, perluasan kewenangan aparat penegak hukum juga beririsan dengan kebebasan berpendapat di ruang publik. Penegakan hukum, ujar Iksan, tidak hanya ditentukan oleh norma dalam undang-undang, tetapi sangat bergantung pada cara aparat memaknai dan menerapkannya di lapangan.

“Pasal-pasal yang multitafsir itu sangat ditentukan oleh persepsi aparat. Kalau aparatnya tidak profesional, pasal itu bisa dipakai secara sewenang-wenang,” katanya.

Dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, Iksan menilai RKUHAP membawa sejumlah pengaturan yang lebih rinci terkait kewenangan dan kewajiban aparat. Pengaturan ini dinilai positif karena memperjelas batas tindakan aparat penegak hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa penguatan kewenangan aparat harus diimbangi dengan perlindungan yang seimbang bagi warga negara.

Ia juga menyoroti isu perlindungan saksi dan korban yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam KUHAP lama. Meski terdapat penguatan normatif melalui undang-undang perlindungan saksi dan korban, menurutnya masih terdapat celah, terutama dari sisi ancaman pidana bagi pelaku yang merugikan saksi dan korban.

“Secara hak memang ada kemajuan, tetapi dari sisi perlindungan pidana justru bisa melemah karena ancaman pidana minimumnya dihapus,” jelasnya.

Lebih jauh, Iksan menegaskan bahwa reformasi Polri tidak dapat diukur hanya dari perubahan regulasi. Aturan hukum, menurutnya, bersifat statis, sementara keadilan sangat ditentukan oleh praktik dan budaya penegakan hukum.

“Kalau kita bicara reformasi Polri, maka yang paling penting adalah kualitas aparatnya. Regulasi hanya alat, sementara keadilan itu lahir dari cara hukum dijalankan,” pungkasnya.
 

Indospektrum

Recent Posts

Gubernur Ahmad Luthfi: Jateng Kantongi Komitmen Investasi Rp9,7 Triliun dari Hasil Promosi di Vietnam

SEMARANG - Jawa Tengah bersiap menerima gelombang investasi sekitar Rp9,7 triliun dari sejumlah perusahaan asing.…

8 jam ago

Inovasi Mahasiswa UMS, MoveWall-AI Sabet Medali Perunggu di ISIF 2026 Berkat Terapi Bahu Berbasis Game Interaktif

SOLO - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id mengembangkan inovasi rehabilitasi bahu berbasis kecerdasan buatan…

9 jam ago

Persiapan Dhaup Ageng Mangkunegaran: Rangkaian Prosesi Adat Siap Digelar 3–8 November 2026

SOLO - Suasana Pura Mangkunegaran di Kota Solo tampak mulai sibuk menjelang acara Dhaup Ageng…

10 jam ago

Pendapatan Telkom Capai Rp113,5 Triliun di Kuartal III 2026, Ditopang Pertumbuhan Layanan Digital

JAKARTA - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) berhasil mempertahankan pertumbuhan sepanjang sembilan bulan pertama…

13 jam ago

Pemprov Jateng Raih Rekor MURI Pengumpulan Minyak Jelantah Terbanyak oleh ASN dan BUMD

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas…

13 jam ago

Mahasiswa Arsitektur UMS Tantang Diri Rancang Kompleks Peternakan Terpadu Berbasis Agrowisata di Magelang

SOLO - Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik (FT) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) https://www.ums.ac.id/ melaksanakan survei…

23 jam ago

This website uses cookies.