Categories: IndeksNews

Polresta Surakarta Gagalkan Peredaran 3,5 Kg Sabu, Seorang Residivis Ditangkap

Barang bukti narkoba yang diamankan Polresta Surakarta. Foto: Ist.

SOLO – Satresnarkoba Polresta Surakarta (Solo) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam jumlah besar. Sebanyak 3,5 kilogram sabu berhasil disita dari tersangka berinisial KDN alias CK, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit didampingi Kasatresnarkoba Kompol Arfian Rizky Wibowo dan Kasihumas AKP Lingga Ramadhani menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi serta mendukung upaya Polri dalam memberantas peredaran narkotika.

“Atas nama Polresta Surakarta kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan rekan-rekan media yang selama ini mendukung upaya pemberantasan narkotika. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sejak Polresta Surakarta berdiri,” ungkap AKBP Sigit, Senin (29/6/2026).

AKBP Sigit menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Solo setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Solo Raya.

Operasi penangkapan diawali pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 16.55 WIB di kawasan Jalan Tanjungsari Mesra, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Dari lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan tersangka KDN beserta barang bukti berupa 19 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 0,4 kilogram, satu unit telepon genggam, plastik kemasan, lakban, serta kendaraan yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Tambak, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Di lokasi tersebut ditemukan tiga bungkus besar sabu dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram, sehingga total mencapai sekitar 3 kilogram.

Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah kos di Perum Graha Sejahtera, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Dari lokasi ketiga, petugas kembali mengamankan 12 paket sabu seberat sekitar 100 gram, dua timbangan digital, alat hisap sabu, sedotan, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Surakarta Kompol Arfian Rizky Wibowo menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3,5 kilogram sabu, sehingga menjadi pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Satresnarkoba Polresta Solo.

Menurut hasil penyidikan sementara, tersangka KDN berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari jaringan yang berada di wilayah Banten dan mengedarkannya menggunakan sistem tempel, yakni meletakkan paket narkotika di titik tertentu sesuai instruksi pengendali jaringan.

Selain itu, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika di Kabupaten Boyolali dan saat ini masih menjalani masa bebas bersyarat. Dari pengakuannya, tersangka baru menerima upah sebesar Rp17 juta, sementara sisa pembayaran belum diterimanya.

Penyidik menduga jaringan tersebut sebelumnya mengirim sekitar 5 kilogram sabu ke wilayah Solo Raya. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,5 kilogram diduga telah beredar, sedangkan 3,5 kilogram berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Surakarta sebelum seluruhnya diedarkan kepada masyarakat.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Surakarta masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama serta jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai pembuktian di persidangan, serta pidana penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama dua puluh tahun.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Surakarta dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Polresta Surakarta juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Indospektrum

Recent Posts

Pemprov Jateng Salurkan BLT DBHCHT Rp51 Miliar untuk 85.000 Pekerja Tembakau

KUDUS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil…

3 jam ago

Mahasiswa FEB UMS Ahmad Fauzan Raih Top 10 J&T Super Seller Competition 2026

SOLO - Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id Ahmad Fauzan…

4 jam ago

Tegas, Dirut BULOG Perintahkan Tarik MinyaKita yang Terindikasi Berbau Solar

KARANGANYAR – Direktur Utama Perum BULOG, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos.,…

8 jam ago

Cegah “Silent Killer”, Mahasiswa KKN FIK UMS Berdayakan Kader Posyandu Desa Waru

SOLO - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 19 Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah…

12 jam ago

CIMB Niaga Perkuat Konservasi Bambu dan Eko-Eduwisata di Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) terus memperkuat upaya pelestarian lingkungan…

23 jam ago

Safari ke Kendal, Gus Yasin Apresiasi 25 Hafiz Al-Qur’an

KENDAL – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam merangkul para penghafal kitab suci…

24 jam ago

This website uses cookies.