Categories: IndeksNews

Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Penggugat Hadirkan Tiga Saksi Fakta

Sidang gugatan CLS ijazah Jokowi di PN Solo dengan menghadirkan tiga saksi dari pengggugat, Selasa (20/1/2026). Foto: Indospektrum.com

SOLO – Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali gelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (20/1/2026). Kuasa hukum penggugat menghadirkan tiga saksi fakta atas perkara ini.

Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Michael Sinaga, Bagas Puji Laksono dan Komarudin Didin. Mereka secara bergantian memberikan keterangan di depan majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi, dan hakim anggota Aris Gunawan, serta Lulik Djatikumoro.

Sebelumnya, gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.

“Hari ini kami menyampaikan tiga orang saksi fakta. Kesaksian Pak Bagas sangat mencerahkan kepada kami. Selain alumni, beliau merupakan dosen UGM,” kata kuasa hukum penggugat M Taufiq usai persidangan.

Dalam kesaksian yang disampaikan, lanjut Taufiq, dikatakan bahwa secara acak tidak pernah melihat skripsi yang tidak ada tanda tangannya. Dalam tanya jawab juga ditegaskan tiga hal penting.

Pertama, tidak mungkin skripsi tidak ada tanda tangan dosen pembimbing. Kedua, jika skripsi tidak ada dosen pembimbingnya, tidak mungkin menghasilkan sarjana. Ketiga, UGM tidak mengenal pembimbing skripsi hanya satu orang. Pembimbing skripsi jumlahnya dua orang.

“Beliau juga menerangkan bahwa semasa duduk sebagai mahasiswa, mengatakan tidak ada transkrip nilai ditulis tangan. Pada saat itu, sudah menggunakan mesin ketik,” ucapnya.

Sedangkan saksi Michael Sinaga pada intinya menyatakan bahwa sejauh ini tidak pernah melihat ijazah asli ditunjukkan. Sedangkan saksi Komarudin Didin ketika menjawab pertanyaaan yang diajukan pihaknya, mengatakan bahwa pada saat mengajukan gugatan terkait CLS, negara belum mengambil alih.

“Ketiganya mengatakan negara belum mengambil alih perkara ini, sehingga gugatan bergulir,” ucapnya.

Selanjutnya, sidang kembali akan dilanjutkan pada Selasa (27/1/2026) pekan depan. Agendanya menghadirkan saksi dari pihak tergugat.

Indospektrum

Recent Posts

Menyulam Damai di Langit Magelang: 2.570 Lampion Waisak Warnai Malam Borobudur

MAGELANG – Malam itu, pelataran Candi Borobudur tak lagi berkawan gulita. Ribuan lampion mendaki dan…

1 jam ago

Jalan Randublatung-Cepu Masuk Proses Lelang, Pemprov Jateng Prioritaskan Perbaikan Ruas Rusak Berat

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan perbaikan Jalan Raya Randublatung-Cepu di Kabupaten Blora sudah…

2 jam ago

Adeging Mangkunegaran 2026: Motor Penggerak Ekonomi Solo dengan Multiplier Effect Rp87,9 Miliar

SOLO – Adeging Mangkunegaran 2026 tak lagi sekadar agenda budaya tahunan. Acara yang memadukan budaya,…

22 jam ago

PMI Solo Luncurkan Program ‘Rising Heroes’ untuk Gaet Donor Darah Generasi Z

SOLO - PMI Kota Surakarta (Solo) meluncurkan program Rising Heroes sebagai upaya meningkatkan partisipasi donor…

1 hari ago

Wisuda Periode IV 2026, UNS Luluskan 593 Mahasiswa Termasuk Satu Lulusan Internasional

SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo meluluskan 593 lulusan pada Wisuda Periode IV Tahun…

2 hari ago

Politeknik AKBARA Surakarta Sembelih Hewan Kurban Bersama Griya PMI Peduli

SOLO – Politeknik AKBARA Surakarta kembali menunjukkan komitmennya sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya unggul…

2 hari ago

This website uses cookies.