Categories: IndeksNews

Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Penggugat Hadirkan Tiga Saksi Fakta

Sidang gugatan CLS ijazah Jokowi di PN Solo dengan menghadirkan tiga saksi dari pengggugat, Selasa (20/1/2026). Foto: Indospektrum.com

SOLO – Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali gelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (20/1/2026). Kuasa hukum penggugat menghadirkan tiga saksi fakta atas perkara ini.

Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Michael Sinaga, Bagas Puji Laksono dan Komarudin Didin. Mereka secara bergantian memberikan keterangan di depan majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi, dan hakim anggota Aris Gunawan, serta Lulik Djatikumoro.

Sebelumnya, gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.

“Hari ini kami menyampaikan tiga orang saksi fakta. Kesaksian Pak Bagas sangat mencerahkan kepada kami. Selain alumni, beliau merupakan dosen UGM,” kata kuasa hukum penggugat M Taufiq usai persidangan.

Dalam kesaksian yang disampaikan, lanjut Taufiq, dikatakan bahwa secara acak tidak pernah melihat skripsi yang tidak ada tanda tangannya. Dalam tanya jawab juga ditegaskan tiga hal penting.

Pertama, tidak mungkin skripsi tidak ada tanda tangan dosen pembimbing. Kedua, jika skripsi tidak ada dosen pembimbingnya, tidak mungkin menghasilkan sarjana. Ketiga, UGM tidak mengenal pembimbing skripsi hanya satu orang. Pembimbing skripsi jumlahnya dua orang.

“Beliau juga menerangkan bahwa semasa duduk sebagai mahasiswa, mengatakan tidak ada transkrip nilai ditulis tangan. Pada saat itu, sudah menggunakan mesin ketik,” ucapnya.

Sedangkan saksi Michael Sinaga pada intinya menyatakan bahwa sejauh ini tidak pernah melihat ijazah asli ditunjukkan. Sedangkan saksi Komarudin Didin ketika menjawab pertanyaaan yang diajukan pihaknya, mengatakan bahwa pada saat mengajukan gugatan terkait CLS, negara belum mengambil alih.

“Ketiganya mengatakan negara belum mengambil alih perkara ini, sehingga gugatan bergulir,” ucapnya.

Selanjutnya, sidang kembali akan dilanjutkan pada Selasa (27/1/2026) pekan depan. Agendanya menghadirkan saksi dari pihak tergugat.

Indospektrum

Recent Posts

15 Santri Jateng Tembus Beasiswa Luar Negeri, Puluhan Calon Mahasiswa S1-S3 Jalani Tes Akhir Wawancara

SEMARANG - Seleksi calon penerima beasiswa santri dan pengasuh pesantren Pemprov Jateng tahun 2026 memasuki…

15 jam ago

Momen Hari Anak Nasional, DPD PP PAUD Jateng Dorong Pendidikan Karakter dan Pengasuhan Komprehensif

SEMARANG – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) harus menjadi momentum bagi seluruh orang tua, pendidik,…

15 jam ago

Perkuat Sinergi Pendidikan, BIM University Sambangi SMA Santo Yoseph Denpasar

DENPASAR - BIM University kembali melaksanakan kunjungan ke sekolah menengah atas di Bali sebagai bagian…

20 jam ago

Debut Manis di Vietnam, Atlet Tapak Suci UMS Kirana Tias Raih Emas Kejuaraan Pencak Silat Asia 2026

SOLO - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id di kancah internasional.…

23 jam ago

Gelar Temu Alumni 2026, FHIP UMS Pererat Silaturahmi dan Perluas Jejaring Profesional Lintas Angkatan

SOLO – Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id menggelar Temu…

23 jam ago

Diserbu Ratusan Pendaftar Mancanegara, Summer Camp Internasional FT UMS Sukses Beri Kesan Mendalam

SOLO - Fakultas Teknik (FT) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id menutup rangkaian Science & Engineering…

1 hari ago

This website uses cookies.