Categories: IndeksNews

Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Penggugat Hadirkan Tiga Saksi Fakta

Sidang gugatan CLS ijazah Jokowi di PN Solo dengan menghadirkan tiga saksi dari pengggugat, Selasa (20/1/2026). Foto: Indospektrum.com

SOLO – Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali gelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (20/1/2026). Kuasa hukum penggugat menghadirkan tiga saksi fakta atas perkara ini.

Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Michael Sinaga, Bagas Puji Laksono dan Komarudin Didin. Mereka secara bergantian memberikan keterangan di depan majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi, dan hakim anggota Aris Gunawan, serta Lulik Djatikumoro.

Sebelumnya, gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.

“Hari ini kami menyampaikan tiga orang saksi fakta. Kesaksian Pak Bagas sangat mencerahkan kepada kami. Selain alumni, beliau merupakan dosen UGM,” kata kuasa hukum penggugat M Taufiq usai persidangan.

Dalam kesaksian yang disampaikan, lanjut Taufiq, dikatakan bahwa secara acak tidak pernah melihat skripsi yang tidak ada tanda tangannya. Dalam tanya jawab juga ditegaskan tiga hal penting.

Pertama, tidak mungkin skripsi tidak ada tanda tangan dosen pembimbing. Kedua, jika skripsi tidak ada dosen pembimbingnya, tidak mungkin menghasilkan sarjana. Ketiga, UGM tidak mengenal pembimbing skripsi hanya satu orang. Pembimbing skripsi jumlahnya dua orang.

“Beliau juga menerangkan bahwa semasa duduk sebagai mahasiswa, mengatakan tidak ada transkrip nilai ditulis tangan. Pada saat itu, sudah menggunakan mesin ketik,” ucapnya.

Sedangkan saksi Michael Sinaga pada intinya menyatakan bahwa sejauh ini tidak pernah melihat ijazah asli ditunjukkan. Sedangkan saksi Komarudin Didin ketika menjawab pertanyaaan yang diajukan pihaknya, mengatakan bahwa pada saat mengajukan gugatan terkait CLS, negara belum mengambil alih.

“Ketiganya mengatakan negara belum mengambil alih perkara ini, sehingga gugatan bergulir,” ucapnya.

Selanjutnya, sidang kembali akan dilanjutkan pada Selasa (27/1/2026) pekan depan. Agendanya menghadirkan saksi dari pihak tergugat.

Indospektrum

Recent Posts

Blibli Store Resmi Hadirkan Starlink, Perluas Akses Internet Cepat hingga Wilayah Pelosok

JAKARTA - PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), pelopor ekosistem perdagangan omnichannel dan gaya hidup…

51 menit ago

Tim Posturely UMS Raih Medali Emas di Ajang Internasional YISF 2026

SOLO - Tim mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta http://ums.ac.id (UMS) kembali menorehkan prestasi internasional melalui ajang Youth…

1 jam ago

Pemprov Jateng Gelar Lomba Artikel Mahasiswa 2026, Siapkan Total Hadiah Rp14 Juta

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar lomba penulisan artikel populer untuk mahasiswa pada 2026,…

2 jam ago

Dari Lembaran PVC Menjadi Mobil Balap: Keseruan Expo Race Mahasiswa Teknik Industri UMS

SOLO - Program Studi Teknik Industri Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) http://ums.ac.id menggelar kegiatan expo race sebagai…

2 jam ago

Ahmad Luthfi Tekankan Bank Jateng Prioritaskan KUR demi Perkuat Ekonomi Rakyat

SOLO — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta Bank Jateng agar memprioritaskan program Kredit Usaha…

3 jam ago

KAI Daop 6 Gelar Safety Rangers Goes to School di SDN Kabangan Solo

SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menggelar kegiatan Safety…

18 jam ago

This website uses cookies.