Categories: IndeksNews

UNS Jatuhkan Sanksi untuk Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Ilustrasi – Kampus UNS tampak dari depan. Foto: Ist.

SOLO – Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo memberikan pernyataan resmi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu oknum dosennya. Pihak universitas menegaskan telah merampungkan penanganan kasus tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi dari sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada 13 Desember 2022. Korban melaporkan adanya tindakan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen UNS saat berada dalam perjalanan di kereta api.

Merespons laporan tersebut, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS melakukan serangkaian langkah cepat, antara lain:

– 16 Desember 2022: Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga oknum dosen.

– 18 Desember 2022: Pemeriksaan terhadap mahasiswi pelapor (korban).

– 30 Desember 2022: Pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kasus.

Dalam proses pemeriksaan, oknum dosen yang bersangkutan secara terbuka mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hasil investigasi, oknum dosen tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor UNS No. 48 Tahun 2023 tentang PPKS.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Rektor UNS telah menerbitkan SK No. 02/RHS/UNS27/KP/2023 pada 7 Februari 2023 yang menjatuhkan sanksi administrasi kepegawaian berupa:

– Teguran tertulis.

– Pembuatan surat pernyataan penyesalan.

– Surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

– Surat permohonan maaf secara tertulis kepada korban.

Pihak Satgas PPKS UNS juga telah bertemu kembali dengan korban pada Sabtu, 18 April 2026, untuk menyerahkan salinan SK sanksi secara langsung.

Sekretaris Universitas sekaligus Juru Bicara UNS, Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H, M.H, menyatakan bahwa UNS mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual.

“UNS berkomitmen akan terus menjaga lingkungan kampus dan civitas akademika untuk anti terhadap segala bentuk tindakan pelecehan dan kekerasan,” kata Agus Riwanto melalui siaran pers, Rabu (22/4/2026).

Pihak kampus memastikan akan menindak tegas setiap civitas akademika yang terbukti melakukan pelanggaran serupa demi menjaga integritas lingkungan pendidikan.

 

 

Indospektrum

Recent Posts

Ahmad Luthfi Instruksikan Pemetaan Potensi Ekonomi Kreatif di Jateng

SALATIGA — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta seluruh kabupaten/kota segera memetakan potensi ekonomi kreatif…

3 jam ago

Polri Perluas Layanan Perpanjangan SIM Online di Jateng, Ini Daftar Wilayahnya

SOLO - Polri menghadirkan kemudahan dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai upaya meningkatkan…

4 jam ago

UNS dan East China Normal University Tandatangani Kesepakatan Kerja Sama Akademik

SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menjalin kerja sama dengan East China Normal University…

4 jam ago

Jaga Stabilitas Pangan, TPID Jateng Pertemukan 111 Produsen dan 99 Pembeli Komoditas

SEMARANG — Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Jawa Tengah mempertemukan 111 produsen dan 99 offtaker…

4 jam ago

Webinar UMS: Mengubah Tantangan AI Menjadi Peluang Belajar Matematika

SOLO - Program Studi Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta…

6 jam ago

Ekspor Satu Pintu BUMN: Solusi Amankan Devisa atau Potensi Beban Pengusaha? Ini Kata Pakar UMS

SOLO - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id, Dr. Akbar…

7 jam ago

This website uses cookies.