
SOLO – Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo memberikan pernyataan resmi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu oknum dosennya. Pihak universitas menegaskan telah merampungkan penanganan kasus tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi dari sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada 13 Desember 2022. Korban melaporkan adanya tindakan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen UNS saat berada dalam perjalanan di kereta api.
Merespons laporan tersebut, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS melakukan serangkaian langkah cepat, antara lain:
– 16 Desember 2022: Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga oknum dosen.
– 18 Desember 2022: Pemeriksaan terhadap mahasiswi pelapor (korban).
– 30 Desember 2022: Pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kasus.
Dalam proses pemeriksaan, oknum dosen yang bersangkutan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil investigasi, oknum dosen tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor UNS No. 48 Tahun 2023 tentang PPKS.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Rektor UNS telah menerbitkan SK No. 02/RHS/UNS27/KP/2023 pada 7 Februari 2023 yang menjatuhkan sanksi administrasi kepegawaian berupa:
– Teguran tertulis.
– Pembuatan surat pernyataan penyesalan.
– Surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
– Surat permohonan maaf secara tertulis kepada korban.
Pihak Satgas PPKS UNS juga telah bertemu kembali dengan korban pada Sabtu, 18 April 2026, untuk menyerahkan salinan SK sanksi secara langsung.
Sekretaris Universitas sekaligus Juru Bicara UNS, Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H, M.H, menyatakan bahwa UNS mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual.
“UNS berkomitmen akan terus menjaga lingkungan kampus dan civitas akademika untuk anti terhadap segala bentuk tindakan pelecehan dan kekerasan,” kata Agus Riwanto melalui siaran pers, Rabu (22/4/2026).
Pihak kampus memastikan akan menindak tegas setiap civitas akademika yang terbukti melakukan pelanggaran serupa demi menjaga integritas lingkungan pendidikan.











