Categories: EkonomiIndeks

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pakar UMS Highlight Kesiapan UMKM dan Bahan Baku

SOLO – Sertifikasi halal bukan sekadar urusan label produk. Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kewajiban ini juga berkaitan dengan asal bahan baku, proses produksi, hingga peluang memperluas pasar.

Menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026, kesiapan UMKM menjadi perhatian karena masih ada pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan tersebut.

Direktur Pusat Studi Halal Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id, apt. Peni Indrayudha, M.Biotech., Ph.D., menilai kesiapan UMKM belum merata. Menurut dia, edukasi dan sosialisasi masih diperlukan agar pelaku usaha memahami pentingnya kehalalan produk, sekaligus memperoleh kemudahan dan kejelasan akses dalam mengurus sertifikasi. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sendiri menegaskan kebijakan Wajib Halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan.

Salah satu kendala yang ditemukan dalam pendampingan Pusat Studi Halal UMS adalah penelusuran asal bahan baku, terutama bagi UMKM kuliner. Pelaku usaha yang telah memiliki resep dan pemasok sendiri terkadang kesulitan memenuhi keterangan kehalalan bahan, termasuk daging yang digunakan dalam produknya. Mengganti pemasok pun tidak selalu mudah karena dapat memengaruhi proses produksi yang selama ini dijalankan.

“Saya melihat UMKM belum semuanya siap dan aware, ya, masih perlu banyak edukasi dan sosialisasi kepada UMKM,” kata Peni, Jumat (16/10/2026).

Ia menilai kesiapan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran pelaku usaha, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah untuk memastikan bahan baku yang beredar memiliki kejelasan status halal. Dengan begitu, UMKM dapat lebih mudah menelusuri bahan yang digunakan dalam produknya.

Menurut Peni, persoalan tersebut perlu ditangani dari hulu, termasuk melalui dorongan agar rumah potong hewan memenuhi persyaratan sertifikasi halal dan bahan baku produksi lebih mudah ditelusuri. Dalam pendampingan yang dilakukan, sebagian UMKM akhirnya mengganti bahan dengan bahan yang memiliki kejelasan status halal agar proses pengajuan sertifikasi dapat berjalan lebih mudah. Selain itu, pelaku usaha tetap perlu menjaga proses produksi agar sesuai dengan ketentuan kehalalan.

Di sisi lain, sertifikasi halal juga dapat membuka peluang pengembangan bisnis. Peni mengatakan, kepemilikan sertifikat halal dapat membantu UMKM menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk kanal penjualan daring dan ritel modern yang mensyaratkan sertifikasi tersebut.

“Dengan sertifikasi halal yang sudah dimiliki maka UMKM tidak hanya bisa memasang logo halal di produknya tapi mendapat banyak peluang pasar, bahkan sampai ekspor pun terbuka,” ujarnya.

Untuk membantu pelaku usaha, Pusat Studi Halal UMS terus berupaya melakukan pendampingan sertifikasi halal, termasuk bagi UMKM yang dapat memenuhi persyaratan skema self declare. Pusat studi halal UMS juga bekerja sama dengan sejumlah pihak, antara lain Bank Indonesia Solo, dalam kegiatan fasilitasi sertifikasi halal dan pelatihan juru sembelih halal (Juleha). Sosialisasi serta pendampingan juga dilakukan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Meski demikian, Peni menyoroti kekhawatiran sebagian pelaku UMKM terhadap kemungkinan bertambahnya beban administratif dan biaya setelah mengurus legalitas usaha. Salah satu hal yang dikhawatirkan adalah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mereka anggap berpotensi memunculkan kewajiban biaya atau pajak. Karena itu, ia mendorong pemerintah dan BPJPH tetap memberikan kemudahan serta fasilitas bagi usaha mikro dan kecil, disertai edukasi yang memadai mengenai kewajiban halal.

Peni menegaskan, sertifikasi halal seharusnya tidak berhenti pada kepemilikan dokumen. Pelaku usaha tetap perlu menjaga mutu produk, proses produksi, dan status kehalalan bahan yang digunakan. Pemerintah juga diharapkan membuka akses pasar bagi UMKM yang telah bersertifikat halal agar kebijakan tersebut tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi turut mendukung perkembangan usaha.

Direktur Pusat Studi Halal UMS, apt. Peni Indrayudha, M.Biotech., Ph.D., saat memberikan pelatihan pendampingan produk halal. Foto: Ist.
Indospektrum

Recent Posts

Raih Danantara CX100 Award 2026, BSI Masuk Top 5 Grand Champion Lintas BUMN

JAKARTA – Kepercayaan 24,3 juta nasabah mengantarkan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) meraih…

7 jam ago

Tiba-Tiba Teringat Seseorang Lalu Dia Menghubungi? Jangan Baper, Ini Penjelasan Psikolog UMS

SOLO - Pernah tiba-tiba teringat seseorang, lalu tidak lama kemudian orang tersebut menghubungi atau muncul…

7 jam ago

Ahmad Luthfi Apresiasi Bakti TNI AD 2026 untuk Kesejahteraan Masyarakat Jateng

BANYUMAS — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi membuka kegiatan Bakti TNI AD untuk Rakyat 2026…

7 jam ago

IMTI 2026: Jawa Tengah Raih Peringkat Kedua Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Nasional

JAKARTA — Jawa Tengah meraih penghargaan peringkat kedua sebagai destinasi pariwisata ramah muslim terbaik secara…

9 jam ago

Pemprov Jateng dan BRIN Kumpulkan Ratusan Karya Riset untuk Perumusan Kebijakan Daerah

SEMARANG — Sebanyak 609 karya riset dan 263 naskah artikel berhasil dikumpulkan oleh Pemerintah Provinsi…

10 jam ago

Perluas Perlindungan Pekerja Informal, Jateng Masuk 10 Kandidat Terbaik Jamsostek Award 2026

JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal…

11 jam ago

This website uses cookies.