Jumat, 7 Agustus 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Gagasan

Zakat Fitrah atau Zakat Fitri? Memahami Makna, Aturan, dan Spirit Solidaritas Jelang Idulfitri

Indospektrum by Indospektrum
17 Maret 2026
in Gagasan, Indeks
0
Share on FacebookShare on Twitter
Ketua LPPIK UMS Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag. Foto: Ist.

SOLO – Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setiap muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat ini sebagai bentuk penyucian diri, sekaligus kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Di tengah masyarakat, istilah yang sering digunakan adalah zakat fitrah. Namun dalam kajian istilah keislaman, penyebutan yang lebih tepat sebenarnya adalah zakat fitri atau zakatul fitri.

Ketua Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., menerangkan, zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan. Kewajiban ini tidak terbatas pada kelompok usia tertentu, melainkan mencakup semua anggota keluarga, mulai dari anak-anak, orang dewasa, hingga lansia.

“Selama keluarga itu punya kemampuan, dia berkewajiban untuk berzakatul fitri,” terang Mahasri, Selasa (17/3/2026).

Dalam konteks sejarah, majikan bahkan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi budak yang dimilikinya. Sementara dalam kehidupan modern, tanggung jawab tersebut dapat mencakup orang-orang yang berada dalam tanggungan rumah tangga termasuk asisten rumah tangga.

Bahkan bayi yang baru lahir pun termasuk dalam kewajiban zakat fitrah, selama kelahirannya terjadi sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dengan demikian, zakat fitrah menjadi kewajiban yang melekat pada setiap muslim yang hidup hingga menjelang hari raya.

Lalu muncul pertanyaan mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Dalam pandangan yang umum berkembang, zakat fitrah ditujukan kepada orang miskin. Hal ini merujuk pada hadis Nabi yang menyebutkan ith’amu miskin, yang berarti memberi makan kepada orang miskin.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin. (HR. Abu Dawud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827)

“Sehingga yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Tapi memang ada yang punya pandangan bahwa penerima zakat tidak hanya orang miskin saja, tetapi termasuk delapan asnaf seperti zakat-zakat lainnya. Namun secara umum diperuntukkan bagi orang miskin,” jelas Mahasri.

Karena itu, lanjut Kepala LPPIK UMS itu, tujuan utama zakat fitrah adalah membantu masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjelang hari raya.

Dalam ketentuannya, zakat fitrah memiliki ukuran yang jelas. Dalam hadis Rasulullah disebutkan bahwa zakatul fitri dikeluarkan sebanyak satu sha’ dari bahan makanan pokok seperti gandum atau kurma. Jika disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, ukuran satu sha’ tersebut umumnya diperkirakan setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras. Di tengah perkembangan zaman, sejumlah pandangan ulama memperbolehkan mengganti beras dengan uang, dengan pertimbangan efisiensi dan kemudahan distribusi.

Misalnya dalam satu rumah terdapat sepuluh orang yang menjadi tanggungan. Jika masing-masing harus mengeluarkan 2,5 kilogram beras, maka total yang harus disiapkan mencapai 25 kilogram. Dalam kondisi seperti ini, zakat dapat diuangkan dan kemudian disalurkan oleh amil kepada pihak yang berhak, baik dalam bentuk beras maupun kebutuhan lain yang nilainya setara.

Namun demikian, apabila kebutuhan utama masyarakat miskin adalah bahan makanan pokok, maka pemberian dalam bentuk makanan tetap menjadi pilihan yang lebih diutamakan.

Selain jumlah, waktu pembayaran zakat fitrah juga memiliki ketentuan yang jelas. Zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak bulan Ramadan dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Yang penting paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Karena kalau sudah setelah salat Idul Fitri, itu namanya bukan zakat lagi tetapi sedekah biasa,” ujar Mahasri.

Dalam hal penyalurannya, zakat fitrah pada dasarnya dianjurkan untuk disalurkan melalui amil zakat. Hal ini mengikuti tuntunan Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa amil memiliki peran dalam mengelola dan mendistribusikan zakat.

“Dengan lewat amil ada dampak positif: penerima tidak merasa berutang budi kepada pemberi. Kalau muzakki memberikan langsung kepada mustahik, bisa jadi yang menerima merasa berutang budi karena setiap tahun menerima dari orang yang sama,” kata Mahasri.

Karena itu, Mahasri melanjutkan, penyaluran melalui amil dinilai lebih ideal untuk menjaga hubungan yang setara antara pemberi dan penerima zakat. Di berbagai daerah, pengumpulan zakat fitrah biasanya dilakukan oleh panitia di masjid-masjid yang kemudian menyalurkannya kepada warga yang membutuhkan.

Meski demikian, pengelolaan yang lebih tertata dapat dilakukan melalui lembaga resmi pengelola zakat, seperti lembaga amil zakat (LAZ) atau lembaga zakat pemerintah. Melalui lembaga yang terorganisasi, distribusi zakat dapat dilakukan secara lebih sistematis sekaligus menjaga martabat para penerima zakat.

Menurut Mahasri, dari sisi sosial, zakat fitrah memiliki dampak yang sangat terasa bagi masyarakat. Bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, bantuan berupa bahan makanan menjelang hari raya dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka. Dengan demikian, mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan perasaan yang lebih tenang dan bahagia, sebagaimana masyarakat lainnya.

Bagi para penerima zakat atau mustahik, bantuan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan meskipun dalam skala sederhana. Mereka merasa kebutuhan dasar mereka terpenuhi dan kualitas hidupnya meningkat, setidaknya pada momentum hari raya.

Sementara bagi mereka yang menunaikan zakat, ibadah ini menjadi bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus sarana berbagi dengan sesama. Dengan menyalurkan sebagian harta melalui amil, seorang muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga belajar untuk lebih lapang dalam berbagi.

Mahasri juga menyebut, semangat zakat fitrah pada dasarnya adalah agar semua orang dapat merasakan kebahagiaan yang sama pada hari raya. Bahkan dalam bentuk yang paling sederhana, yaitu dapat menikmati sarapan pada pagi Idul Fitri.

Pada akhirnya, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ritual di penghujung Ramadan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial. Melalui zakat fitri, kebahagiaan Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Tags: UMSUniversitas Muhammadiyah Surakarta
Previous Post

Waspada Penipuan Jelang Lebaran, Blibli Ajak Masyarakat Terapkan Langkah “JEDA”

Next Post

Kisah Haru Adelia, Pemudik Disabilitas yang Dapat Perhatian Khusus Taj Yasin di Bandung

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Suasana audiensi PPK Ormawa UMS bersama Pemkab Boyolali, Jumat (7/8/2026). Foto: Ist.
Indeks

UMS Gandeng Pemkab Boyolali Perkuat Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Lewat PPK Ormawa 2026

by Indospektrum
7 Agustus 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat berbincang dengan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. Foto: Ist.
Indeks

Jajaki Peluang Investasi dan Kolaborasi, Pemprov Jateng Boyong Kepala Daerah Kunjungi IKN

by Indospektrum
7 Agustus 2026
Sebanyak 17 mahasiswa UMS  menyelesaikan kegiatan PLP 2 di SMA Batik 1 Surakarta, Kamis (6/8/2026). Foto: Ist.
Indeks

Resmi Ditarik, Mahasiswa PLP UMS Sukses Jalankan Praktik Mengajar di SMA Batik 1 Surakarta

by Indospektrum
7 Agustus 2026
Dosen Hukum Ekonomi Syari’ah UMS, Fauzul Hanif Noor Athief, Lc., M.Sc. Foto: Ist.
Gagasan

Ingatkan Fenomena FOMO Kripto, Dosen UMS: Pelajari Ilmunya dan Risiko Sebelum Berinvestasi

by Indospektrum
7 Agustus 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin saat Rapat Koordinasi Daerah Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, Kamis, 6 Agustus 2026. Foto: Ist.
Indeks

Capaian Sudah 81%, Taj Yasin Dorong Percepatan Sensus Ekonomi 2026 di Jateng

by Indospektrum
6 Agustus 2026
Next Post
Adelia Adinda Putri, pemudik disabilitas yang mendapat perhatian khusus dari Pemprov Jateng. Foto: Ist.

Kisah Haru Adelia, Pemudik Disabilitas yang Dapat Perhatian Khusus Taj Yasin di Bandung

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. Foto: Ist.
Uncategorized

Tekan Kasus Bullying di Jawa Tengah, Taj Yasin Dorong Sinergi Sekolah dan Orang Tua

7 Agustus 2026
Suasana audiensi PPK Ormawa UMS bersama Pemkab Boyolali, Jumat (7/8/2026). Foto: Ist.
Indeks

UMS Gandeng Pemkab Boyolali Perkuat Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Lewat PPK Ormawa 2026

7 Agustus 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat berbincang dengan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. Foto: Ist.
Indeks

Jajaki Peluang Investasi dan Kolaborasi, Pemprov Jateng Boyong Kepala Daerah Kunjungi IKN

7 Agustus 2026
Sebanyak 17 mahasiswa UMS  menyelesaikan kegiatan PLP 2 di SMA Batik 1 Surakarta, Kamis (6/8/2026). Foto: Ist.
Indeks

Resmi Ditarik, Mahasiswa PLP UMS Sukses Jalankan Praktik Mengajar di SMA Batik 1 Surakarta

7 Agustus 2026
Dosen Hukum Ekonomi Syari’ah UMS, Fauzul Hanif Noor Athief, Lc., M.Sc. Foto: Ist.
Gagasan

Ingatkan Fenomena FOMO Kripto, Dosen UMS: Pelajari Ilmunya dan Risiko Sebelum Berinvestasi

7 Agustus 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin saat Rapat Koordinasi Daerah Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, Kamis, 6 Agustus 2026. Foto: Ist.
Indeks

Capaian Sudah 81%, Taj Yasin Dorong Percepatan Sensus Ekonomi 2026 di Jateng

6 Agustus 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum