Selasa, 27 Oktober 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Indeks

Anak Tewas Diduga Dianiaya Teman Sekolah, Penjual Pentol di Sragen Tuntut Keadilan

Indospektrum by Indospektrum
14 April 2026
in Indeks, News
0
Share on FacebookShare on Twitter
Kuasa Hukum keluarga korban, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM saat mendatangi kantor DPRD Sragen. Foto: Ist.

SRAGEN – Begitu berat bagi Maryono (42), penjual pentol keliling yang telah kehilangan anaknya yang tewas diduga akibat kekerasan fisik yang dilakukan teman sekolahnya. Waktu tidak bisa ditarik mundur. Berat rasanya bagi Maryono merasakan sedih kehilangan anaknya dan terus terbayang-bayang dibenaknya.

“Saya ingin mencari keadilan, hukum pelaku seadil-adilnya,” kata Maryono.

Untuk mendapatkan rasa keadilan di pengadilan, Maryono, yang tinggal di Dukuh Gulan, Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, pasrah kepada kuasa hukumnya, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM untuk mendampingi.

Agar bisa menyampaikan apa yang diingkinkan yakni menghukum terduga pelaku yang menganiaya WAP (14), Maryono bersama kuasa hukumnya, Senin (13/4/2026) mendatangi Polres Sragen.

Kedatangan Asri Purwanti bersama timnya ke Polres Sragen selain mendampingi Maryono juga bermaksud agar pelaku penganiayaan yang membuat WAP tewas, untuk ditahan dengan harapan memberi efek jera.

“Jika pelaku tidak ditahan, bisa jadi akan memberi contoh bagi yang lain untuk berbuat yang sama, karena merasa aman meski menganiaya korban hingga tewas,” terang Asri.

“Kedatangan kami ke Sragen, yang pertama, saya mendampingi orang tua korban untuk di-BAP di PPA. Kedua, ingin bertemu Kapolres Sragen dalam menyampaikan apa yang diinginkan keluarga korban. Yang intinya supaya pelaku diamankan dan diproses hukum seadil-adilnya dan kedepan menjadi pembelajaran agar kasus ini tidak terulang lagi,” tandas Asri.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak SMP Negeri 2 Sumberlawang.

Kedatangan Asri bersama timnya ke Sragen juga bertujuan ke gedung DPRD Sragen untuk menyerahkan surat agar segera dilakukan audiensi atau hearing. Tujuannya agar kasus diungkap tuntas, serta memberikan sanksi kepada pihak sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan yang tidak mampu memberikan pengawasan kepada siswa-siswinya.

“Begitu tiba di Gedung Dewan, kami telah menyerahkan surat pengajuan audiensi atau hearing yang kami harapkan dapat dihadiri dari berbagai pihak, tidak hanya guru di SMP Negeri 2 Sumberlawang tapi seluruhnya. Baik guru SD, SMP, bila perlu para guru SMA agar peristiwa serupa tidak terjadi di berbagai sekolah di Sragen,” paparnya.

Sebagaimana diberitakan, seorang siswa SMP Negeri 2 Sumberlawang, Kabupaten Sragen berinisial WAP (14) tewas diduga akibat kekerasan fisik oleh temannya sendiri, DTP (14). Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara yang dilakukan polisi, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 11.10 WIB, tepatnya di dalam lingkungan Sekolah Sumberlawang, Sragen.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap bahwa insiden bermula dari interaksi spontan antarpelajar saat jam pelajaran berlangsung. Saat itu, korban sedang mengikuti pelajaran IPS di kelasnya. Sementara, pelaku berada di kelas lain yang seharusnya mengikuti pelajaran Matematika, namun dalam kondisi tanpa pengawasan aktif guru.

Situasi diduga membuka ruang bagi sejumlah siswa untuk berada di luar kelas. Dalam momen itulah, terjadi guyonan yang berkembang menjadi saling ejek, lalu berubah menjadi saling menantang, hingga akhirnya berujung perkelahian.

Pelaku diduga melakukan kekerasan seorang diri, tanpa keterlibatan pihak lain. Bentuk kekerasan yang dilakukan, tidak menggunakan alat bantu apapun, melainkan murni dengan tangan kosong dan kaki, melalui tindakan memukul dan menendang.

Usai terjadinya perkelahian, korban jatuh pingsan di lingkungan sekolah. Korban kemudian dibantu oleh teman-temannya dan dibawa ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Namun karena kondisinya memburuk, korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Sumberlawang. Di sanalah korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Hasil autopsi menunjukkan adanya kecocokan antara dugaan kekerasan fisik di lokasi kejadian dengan temuan luka pada tubuh korban. Temuan medis itu menjadi kunci utama yang menguatkan dugaan tindak pidana.

“Dari hasil autopsi, ditemukan bahwa korban meninggal dunia akibat mati lemas karena kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang pada dasar tulang tengkorak,” kata Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

Temuan ini sekaligus memperjelas bahwa kematian korban bukan semata akibat pingsan biasa setelah berkelahi, melainkan ada cedera fatal yang secara medis dinilai berkontribusi langsung terhadap kematian.

Dalam penanganan perkara ini, polisi memastikan bahwa status hukum perkara sudah naik ke tahap penyidikan, dan terhadap DTP telah dilakukan penetapan sebagai anak dalam perkara pidana.

Namun, karena pelaku masih berstatus anak, proses penanganan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Meski tidak ditahan, pelaku disebut tetap menjalani karantina dan pembinaan selama proses penyidikan.

Atas perbuatannya, DTP dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana dalam perkara ini tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun, atau denda maksimal Rp3 miliar. Namun demikian, seluruh proses hukum terhadap pelaku tetap akan ditempatkan dalam kerangka peradilan anak, yang memiliki mekanisme dan perlakuan khusus sesuai hukum yang berlaku.

Tags: Kabupaten Sragen
Previous Post

Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi di PN Solo Ditolak Majelis Hakim

Next Post

Ahmad Luthfi Koordinasi dengan Pusat Percepat HGB KITB untuk Jaga Iklim Investasi

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Suasana pameran GAIA 2026 di Main Hall Fakultas Geografi UMS, 23-26 Oktober 2026. Foto: Ist.
Indeks

Ajang GAIA 2026 UMS: Tampilkan Inovasi Penanganan Karhutla hingga Siaga Rob Karya Mahasiswa Geografi

by Indospektrum
27 Oktober 2026
Dosen Penjas UMS, Azlan Khorur Rozikin, S.Pd., M.Or (tengah) saat melatih atlet. Foto: Ist.
Indeks

Kisah Azlan Khoirur Rozikin, Dosen UMS Sekaligus Pelatih Timnas yang Bawa Pulang Medali Asian Para Games

by Indospektrum
26 Oktober 2026
Guru Besar FEB UMS, Prof. Dr. Anton Agus Setyawan, S.E., M.Si. Foto: Ist.
Gagasan

Ekonomi Stagnan di Angka 5 Persen, Guru Besar FEB UMS Soroti Hambatan Investasi dan Perizinan

by Indospektrum
26 Oktober 2026
Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen menghadiri rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang pada Senin, 26 Oktober 2026. Foto: Ist.
Indeks

Pemprov dan DPRD Jateng Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

by Indospektrum
26 Oktober 2026
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka didampingi Sekda Provinsi Jawa Tengah saat dialog dalam rangkaian kunjungan kerja di Kabupaten Cilacap, Senin 26 Oktober 2026. Foto: Ist.
Indeks

Wapres Gibran dan Sekda Jateng Dialog Bareng Nelayan Cilacap, Bahas Kuota BBM hingga Pendangkalan

by Indospektrum
26 Oktober 2026
Next Post
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadiri acara Halalbihalal dan Reuni Ikatan Alumni Kenotariatan Undip di Kota Semarang, Selasa, 14 April 2026. Foto: Ist.

Ahmad Luthfi Koordinasi dengan Pusat Percepat HGB KITB untuk Jaga Iklim Investasi

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Suasana pameran GAIA 2026 di Main Hall Fakultas Geografi UMS, 23-26 Oktober 2026. Foto: Ist.
Indeks

Ajang GAIA 2026 UMS: Tampilkan Inovasi Penanganan Karhutla hingga Siaga Rob Karya Mahasiswa Geografi

27 Oktober 2026
Dosen Penjas UMS, Azlan Khorur Rozikin, S.Pd., M.Or (tengah) saat melatih atlet. Foto: Ist.
Indeks

Kisah Azlan Khoirur Rozikin, Dosen UMS Sekaligus Pelatih Timnas yang Bawa Pulang Medali Asian Para Games

26 Oktober 2026
Guru Besar FEB UMS, Prof. Dr. Anton Agus Setyawan, S.E., M.Si. Foto: Ist.
Gagasan

Ekonomi Stagnan di Angka 5 Persen, Guru Besar FEB UMS Soroti Hambatan Investasi dan Perizinan

26 Oktober 2026
Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen menghadiri rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang pada Senin, 26 Oktober 2026. Foto: Ist.
Indeks

Pemprov dan DPRD Jateng Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

26 Oktober 2026
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka didampingi Sekda Provinsi Jawa Tengah saat dialog dalam rangkaian kunjungan kerja di Kabupaten Cilacap, Senin 26 Oktober 2026. Foto: Ist.
Indeks

Wapres Gibran dan Sekda Jateng Dialog Bareng Nelayan Cilacap, Bahas Kuota BBM hingga Pendangkalan

26 Oktober 2026
Gubernur Ahmad Luthfi menggelar rapat terbatas terkait karthutla di Gunung Lawu, Senin (26/10/2026). Foto: Ist.
Indeks

Muncul Titik Api Baru di Gondosuli, Ahmad Luthfi Siapkan Water Bombing Lanjutan di Gunung Lawu

26 Oktober 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum