Categories: IndeksNews

Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Sastrawan Panji Sukmo Buka Suara

Penulis dan sastrawan asal Kabupaten Sukoharjo Panji Sukmo Her Asih memberikan keterangan pers, Rabu (1/4/2026). Foto: Indospektrum

SUKOHARJO – Penulis dan sastrawan asal Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo Panji Sukmo Her Asih dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SS asal Boyolali. Bahkan kasus itu viral di media sosial (medsos) dan menyita perhatian publik.

Setelah sekian lama diam, Panji Sukmo Her Asih akhirnya muncul dan memberikan klarifikasi. Dengan didampingi tiga kuasa hukumnya, Nanang Hartanto SH, Ainun Najib SH, dan Afif Amrullah SH, dia membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Selama ini saya diam walaupun dihujat netizen luar biasa. Sampai akhirnya ada yang mengaitkan atau mencatut almarhum ayah saya dan dibawa serta dikaitkan, maka dengan tegas saya menyampaikan bahwa saya tidak pernah melakukan pelecehan atau kekerasan seksual kepada SS,” kata Panji Sukmo Her Asih, Rabu (1/4/2026).

Dikatakannya, SS mengaku sangat cinta dan sayang kepada dirinya. Setelah menuduh dirinya melakukan pelecehan pada 5 November 2025, SS masih menginap di rumahnya. Bahkan Panji menyebut SS juga melakukan berbagai aktivitas, seperti mandi, makan, dan ke kamarnya.

Lebih jauh Panji mengatakan, perkenalannya dengan SS berawal dari pesan di Instagram. Ketika itu, SS meminta masukan kepada dirinya terkait karya tulis. Mereka selanjutnya bertemu untuk membahas tulisan tersebut.

Namun setelah itu, interaksi terkait karya tulis tidak berlanjut. Meski demikian, hubungan keduanya tetap terjalin. Terlebih ketika hubungan Panji dengan sang pacar putus, SS mulai sering datang ke rumahnya, dan menginap.

Sehingga Panji menyoroti tuduhan SS yang dialamatkan kepadanya, khususnya terkait dugaan pelecehan pada awal November 2025. Panji mempertanyakan karena setelah tanggal yang disebutkan, SS masih kerap datang dan beraktivitas seperti biasa di rumahnya.

“Dia masih sering ke rumah, mandi, makan, bahkan ke kamar saya karena memang aktivitas saya banyak di sana. Di rumah juga ada ibu saya,” kata Panji.

Selama berada di rumahnya, SS disebut beraktivitas normal, seperti membantu merapikan tempat tidur hingga membawakan bahan makanan. Hal ini bertentangan dengan tuduhan yang dilayangkan. Ia menduga konflik mulai muncul ketika SS mengetahui dirinya kembali menjalin hubungan dengan mantan pacar. Panji mengklaim SS sempat mendatangi kekasihnya dan melakukan tindakan yang ia anggap sebagai bentuk intimidasi.

Panji juga mengungkap bahwa sebelum kasus ini mencuat ke publik, dirinya sempat diminta untuk membuat pernyataan pengakuan di media sosial. Permintaan tersebut disertai ancaman akan membawa persoalan ke jalur hukum jika tidak dipenuhi.

“Saya diminta mengaku telah melakukan pelecehan secara publik. Kalau tidak, akan dilaporkan. Karena saya merasa tidak melakukan itu, saya memilih tidak menanggapi,” ujarnya.

Kuasa hukum Panji, Nanang Hartanto SH mengemukakan, pihaknya menolak tegas pemberitaan yang dinarasikan oleh SS terkait adanya kekerasan seksual. Bahkan di media sosial kini banyak yang menghujat Panji maupun almarhum ayahnya.

“Ini yang perlu diluruskan, klien kami tahunya dari media sosial. Adanya laporan polisi, kami tahunya dari media sosial, dan sampai hari ini klien kami belum pernah dipanggil atau dimintai klarifikasi,” ucapnya.

Selama ini, SS dinilai selalu membuat narasi-narasi bahwa Panji telah melakukan tindak pidana. Sementara dalam hukum, seseorang yang belum diputus secara sah, meyakinkan dan berkekuatan hukum tetap, tidak boleh dituduh, apalagi di ruang publik dan ruang digital.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan netizen untuk bijak menggunakan media sosial, karena sangat riskan sekali dengan aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia,” kata Nanang.

Dia juga membantah apa yang dinarasikan SS terkait hubungannya dengan Panji seperti seolah olah murid dan guru. Pada saat SS masuk, Panji sedang ada jeda hubungan pacarnya. Tuduhan muncul ketika Panji kembali berhubungan baik dengan mantan pacarnya.

Kuasa hukum Panji lainnya, Ainun Najib melanjutkan, hubungan Panji dan SS sangat terbuka. Jika ada narasi SS tertekan secara psikis, mental dan lainnya, yang bersangkutan sebenarnya punya banyak kesempatan untuk berhenti dari hubungan itu. Terlebih SS merupakan aktivis yang semestinya memiliki pemahaman tinggi terkait kondisi yang dialami.

“Kami menyebut bahwa narasi yang disampaikan di media sosial merupakan fitnah yang sangat keji terhadap klien kami,” tandas Ainun.

Tim kuasa hukum saat ini tengah mengumpulkan screenshoot media sosial terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Panji. Pihaknya juga tengah mendata satu persatu dan mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut.

Indospektrum

Recent Posts

Tiga Dosen UMS Masuk Daftar Top 2% Scientist Dunia 2026 Berkat Inovasi Berdampak Masyarakat

SOLO - Tiga dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id masuk dalam daftar Top 2% Scientist…

21 menit ago

Polda Jateng Tindak Penyalahgunaan BBM dan LPG, Pertamina Pastikan Penyaluran Energi Tetap Aman

SEMARANG - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi langkah Polda Jateng dalam…

1 jam ago

Inovasi Aplikasi Pertolongan Pertama RESQ Bawa Mahasiswa UMS Raih Dua Penghargaan Internasional

SOLO - Situasi darurat dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons penanganan yang cepat dan…

2 jam ago

Pengusaha Travel Haji Khusus Mengaku Tak Ikhlas Setor Uang Miliaran Rupiah ke KPK

JAKARTA - Sebanyak 10 saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau pengusaha travel haji…

2 jam ago

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pakar UMS Highlight Kesiapan UMKM dan Bahan Baku

SOLO - Sertifikasi halal bukan sekadar urusan label produk. Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan…

15 jam ago

Raih Danantara CX100 Award 2026, BSI Masuk Top 5 Grand Champion Lintas BUMN

JAKARTA – Kepercayaan 24,3 juta nasabah mengantarkan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) meraih…

15 jam ago

This website uses cookies.