Categories: IndeksNews

Bareskrim Tetapkan Eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Baru Kasus Penipuan

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: Ist.

JAKARTA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara penipuan, penggelapan, membuat laporan palsu pembukuan atau keuangan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Berdasar perkembangan terbaru pada Rabu, 1 April 2026, penyidik Dittipideksus telah menetapkan tersangka baru atau tersangka lain dalam kasus penyaluran dana dari masyarakat yang diduga dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting.

Tersangka baru berinisial AS, mantan Direktur PT DSI dijerat dengan pasal 488 dan atau pasal 486 dan atau pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 45A Ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 299 UU Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi pada Tahun 2018 hingga 2025.

Penetapan tersangka baru berinisial AS, Eks Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI seperti yang dikemukakan Dirtipideksus, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Atas penetapan tersangka tersebut, lanjut Ade Safri, penyidik telah mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu, 8 April 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri.

Dalam penanganan kasus ini, kata Ade Safri, penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap tersangka AS pergi ke luar negeri untuk enam bulan kedepan terhitung mulai tanggal 22 Maret 2026.

Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan dua artis terkenal sebagai saksi berinisal DH dan ASB. Sebab berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui keduanya pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador.

Untuk itu, lanjut Ade Safri, kedua saksi akan dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis, 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri.

“Dalam penanganan perkara a quo, penyidik juga terus berkoordinasi efektif dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing) untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).

Disamping itu, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi secara lebih lanjut dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada hari Rabu, 1 April 2026 terkait tindak lanjut proses permohonan restitusi yang diajukan para korban perkara PT DSI kepada LPSK serta proses pendataan dan verifikasi oleh LPSK.

Berdasar hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 akan dibuka kanal pengaduan, dan para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi. Terkait detail mekanisme dan proses verifikasi akan diumumkan secara resmi oleh LPSK.

“Kami pastikan bahwa penyidikan dalam perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” paparnya.

Indospektrum

Recent Posts

Sujud Syukur dan Haru Iringi Kepulangan Jemaah Haji Kloter 1 di Asrama Haji Donohudan

BOYOLALI — Jemaah haji Kloter 1 Debarkasi Solo telah sampai di tanah air, Selasa malam,…

5 jam ago

Ahmad Luthfi Dorong Penguatan Branding Wisata Ramah Muslim di Solo Raya

BOYOLALI – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan dua sektor baru sebagai penggerak ekonomi 2027: pariwisata…

16 jam ago

FAI UMS Gelar Talkshow Layanan Kemahasiswaan: Fokus Mitigasi Perundungan dan Kesehatan Mental

SOLO - Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan talkshow layanan kemahasiswaan, Selasa…

21 jam ago

Ahmad Luthfi Dorong Sektor Swasta dan BUMD Penuhi Kuota Pekerja Disabilitas

BOYOLALI — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan penyandang disabilitas tidak boleh tersisih dari akses…

21 jam ago

Momentum Indonesia Open 2026: Pakar UMS Soroti Pentingnya Sport Science dalam Pembinaan Atlet

SOLO - Perhelatan Indonesia Open 2026 yang menghadirkan atlet-atlet bulu tangkis terbaik dunia dinilai menjadi…

21 jam ago

Ahmad Luthfi Tekankan Sinergi Pertahankan Jateng sebagai Lumbung Pangan Nasional

BOYOLALI — Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi meminta seluruh sektor untuk terus bersinergi dalam…

22 jam ago

This website uses cookies.