Categories: IndeksNews

Dosen UMS Jelaskan Aturan Qadha dan Fidyah bagi Muslim yang Berhalangan Puasa

Dosen Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta, Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I., M.Th.I. Foto: Ist.

SOLO – Ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit, perjalanan jauh, atau usia lanjut, Islam memberikan keringanan melalui mekanisme qadha maupun fidyah.

Hal tersebut disampaikan oleh dosen Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IQT), Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I., M.Th.I.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban puasa telah ditegaskan dalam Al-Qur’an sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 yang memerintahkan umat Islam untuk berpuasa sebagaimana umat-umat sebelumnya.

“Syariat puasa sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu, bukan hanya bagi umat Nabi Muhammad SAW. Namun pada umat Islam, puasa dilaksanakan pada bulan Ramadan,” jelasnya, Senin (23/3/2026).

Ainur Rha’in menerangkan bahwa Islam juga memberikan keringanan bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu. Misalnya bagi seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau safar. Dalam kondisi tersebut, ia diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadan.

Namun demikian, menurutnya kondisi perjalanan juga perlu mempertimbangkan tingkat kesulitan (masyaqqah). Pada masa dahulu, perjalanan dilakukan dengan berjalan kaki atau menunggang unta di padang pasir yang panas sehingga memberikan kesulitan besar bagi pelaku perjalanan.

“Kalau sekarang perjalanan dilakukan dengan kendaraan yang nyaman seperti kereta, mobil, atau bus dengan fasilitas yang memadai, maka tingkat kesulitannya jauh berkurang. Di sini kita perlu melihat alasan atau illat hukumnya,” ungkapnya.

Selain musafir, keringanan juga diberikan kepada orang yang sakit. Ainur Rha’in menjelaskan bahwa sakit terbagi menjadi dua kategori, yakni sakit yang masih memungkinkan sembuh dan sakit berat yang sulit atau tidak dapat disembuhkan.

Bagi orang yang sakit dan masih berpeluang sembuh, mereka dapat mengganti puasa yang ditinggalkan dengan qadha di hari lain setelah Ramadan. Sementara bagi orang yang sakit kronis atau tidak memungkinkan sembuh, mereka diperbolehkan menggantinya dengan fidyah.

“Fidyah dapat diberikan dalam bentuk memberi makan fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan,” terangnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi orang lanjut usia yang sudah tidak memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa. Dalam kondisi tersebut, kewajiban puasa dapat diganti dengan fidyah sebagai bentuk keringanan syariat.

Ainur Rha’in menambahkan bahwa bentuk fidyah pada masa Rasulullah biasanya berupa bahan makanan seperti kurma atau gandum. Namun dalam konteks kehidupan modern, fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan untuk satu hari.

“Kalau sekarang orang diberi beras misalnya, tentu perlu dimasak dan membutuhkan biaya tambahan untuk lauk dan kebutuhan lainnya. Karena itu sebagian ulama membolehkan fidyah dalam bentuk uang agar lebih memudahkan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait ibu hamil dan menyusui, ia menyebutkan bahwa terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa ibu hamil atau menyusui cukup mengganti puasa di hari lain, sementara sebagian lainnya menganjurkan qadha sekaligus fidyah.

Dalam pandangan Muhammadiyah, menurutnya, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa cukup mengganti puasa (qadha) tanpa harus membayar fidyah.

“Dalam Muhammadiyah, jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa lalu menggantinya di hari lain, itu sudah cukup tanpa harus membayar fidyah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pada dasarnya ajaran Islam hadir dengan membawa kemudahan dan kemaslahatan bagi umat manusia. Setiap ketentuan syariat selalu mempertimbangkan kemampuan manusia agar ibadah tetap dapat dijalankan tanpa menimbulkan kesulitan yang berlebihan.

“Agama ini datang membawa kemudahan dan kemaslahatan. Allah memberikan syariat kepada manusia sesuai dengan kemampuan mereka,” pungkasnya.

Indospektrum

Recent Posts

Pemprov Jateng Cetak Pemandu Gunung Profesional, Intip Peluang Kerjanya!

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka peluang kerja dengan menyiapkan tenaga pemandu gunung profesional…

2 jam ago

RUPST CIMB Niaga Sepakati Tebar Dividen Tunai Rp4,07 Triliun, Capai 60% dari Laba Bersih 2025

JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga)…

2 jam ago

Lebih Nyaman dan Cepat, Skema Murur Jadi Kunci Kelancaran Puncak Haji 2024

SEMARANG - Pada pelaksanaan Haji 2024, para jemaah haji usia lansia hingga jemaah yang sakit…

3 jam ago

Disdik Jateng Evaluasi Menyeluruh Usai Kasus Kekerasan Siswa di Sragen dan Brebes

SEMARANG - Duka akibat kasus perundungan dan kekerasan pelajar di Kabupaten Sragen dan Kabupaten Brebes…

4 jam ago

Perkuat Pengelolaan ITBM-BIM University, UMS Akselerasi Modernisasi dan Pengembangan Talenta di Bali

SOLO - Universitas Muhammadiyah Surakarta http://ums.ac.id (UMS) terus menunjukkan komitmennya dalam pengembangan pendidikan tinggi melalui pengelolaan…

4 jam ago

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang Impor Diduga Ilegal di Pontianak

JAKARTA — Dugaan praktik impor ilegal komoditas pangan dalam skala besar di Kota Pontianak, Kalimantan…

16 jam ago

This website uses cookies.