
SIDOARJO — Bareskrim Polri menyita sejumlah sarana dan prasarana milik PT SJU di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026). Penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menyita mesin dan peralatan pemurnian emas secara lengkap, termasuk bangunan kantor dan pabrik pengolahan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas pengolahan emas hasil pertambangan ilegal.
“Pada hari ini penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan PT SJU untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin,” kata Ade Safri.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Langkah itu menjadi bagian dari pengembangan perkara penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Bareskrim Ungkap Alur Pengolahan Emas Hasil Tambang Ilegal
Ade menjelaskan, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Ketiganya merupakan pengurus PT SPEM, sekaligus pemilik Toko Emas S Nganjuk yang diduga melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara serta terlibat tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan hasil penyidikan, emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin dibeli dari sejumlah pihak. Emas kemudian dimurnikan menggunakan fasilitas milik PT SJU sebelum diolah menjadi emas batangan dengan berbagai kadar dan ukuran untuk diperjualbelikan.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggunaan sejumlah rekening bank untuk menempatkan dan mentransaksikan hasil kejahatan. Modus diduga dilakukan guna menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana pertambangan ilegal.
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menetapkan dua tersangka baru, yakni DHB yang pernah menjabat Direktur PT SJU pada Agustus 2021 hingga September 2022 serta VC yang menjabat Direktur PT SJU sejak September 2022 hingga saat ini.
Sementara itu, seorang pihak lain berinisial SB yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut telah meninggal dunia sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Ade menegaskan Bareskrim Polri akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan pertambangan ilegal, mulai dari penambang, penampung, pengolah hingga pihak yang diduga menyamarkan hasil kejahatan melalui tindak pidana pencucian uang.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan pertambangan tanpa izin, mulai dari penambang, penampung hingga pihak yang menyamarkan hasil tindak pidana melalui pencucian uang,” ujar Ade.











