Rabu, 17 Juni 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Indeks

Dugaan Tambang Ilegal dan TPPU: Bareskrim Sita Sarana dan Prasarana PT SJU di Sidoarjo

Indospektrum by Indospektrum
12 Juni 2026
in Indeks, News
0
Share on FacebookShare on Twitter
Bareskrim Polri menyita sejumlah sarana dan prasarana milik PT SJU di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026). Foto: Ist.

SIDOARJO — Bareskrim Polri menyita sejumlah sarana dan prasarana milik PT SJU di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026). Penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menyita mesin dan peralatan pemurnian emas secara lengkap, termasuk bangunan kantor dan pabrik pengolahan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas pengolahan emas hasil pertambangan ilegal.

“Pada hari ini penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan PT SJU untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin,” kata Ade Safri.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Langkah itu menjadi bagian dari pengembangan perkara penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Bareskrim Ungkap Alur Pengolahan Emas Hasil Tambang Ilegal

Ade menjelaskan, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Ketiganya merupakan pengurus PT SPEM, sekaligus pemilik Toko Emas S Nganjuk yang diduga melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara serta terlibat tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan hasil penyidikan, emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin dibeli dari sejumlah pihak. Emas kemudian dimurnikan menggunakan fasilitas milik PT SJU sebelum diolah menjadi emas batangan dengan berbagai kadar dan ukuran untuk diperjualbelikan.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggunaan sejumlah rekening bank untuk menempatkan dan mentransaksikan hasil kejahatan. Modus diduga dilakukan guna menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana pertambangan ilegal.

Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menetapkan dua tersangka baru, yakni DHB yang pernah menjabat Direktur PT SJU pada Agustus 2021 hingga September 2022 serta VC yang menjabat Direktur PT SJU sejak September 2022 hingga saat ini.

Sementara itu, seorang pihak lain berinisial SB yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut telah meninggal dunia sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Ade menegaskan Bareskrim Polri akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan pertambangan ilegal, mulai dari penambang, penampung, pengolah hingga pihak yang diduga menyamarkan hasil kejahatan melalui tindak pidana pencucian uang.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan pertambangan tanpa izin, mulai dari penambang, penampung hingga pihak yang menyamarkan hasil tindak pidana melalui pencucian uang,” ujar Ade.

Tags: Bareskrim PolriBrigjen Pol Ade Safri Simanjuntakpertambangan ilegaltindak pidana pencucian uangTPPU
Previous Post

FKG UMS Lantik 31 Dokter Gigi Baru dengan Kelulusan UKOMNAS 100 Persen

Next Post

BULOG Dorong Sinergi Perguruan Tinggi dalam Ekosistem Pangan Nasional Melalui Program Campus Preneur

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Penandatanganan nota kesepahaman antara UMS dengan UAP Bangladesh di Ruang Rektor UMS, Senin (15/6/2026). Foto: Ist.
Indeks

Bidik Publikasi Bereputasi, UMS-UAP Bangladesh Fokuskan Kolaborasi pada Riset Tanaman Herbal

by Indospektrum
17 Juni 2026
CIMB Niaga bersama Bank Danamon dan BCA menandatangani perjanjian pembiayaan sindikasi SLL senilai Rp4,7 triliun untuk Plaza Indonesia. Foto: Ist.
Bisnis

CIMB Niaga, Danamon, dan BCA Salurkan Sindikasi SLL Rp4,7 Triliun untuk Plaza Indonesia

by Indospektrum
17 Juni 2026
Mahasiswa Prodi PG-PAUD FKIP UMS meraih juara 2 Kategori Jasa dan Perdagangan dalam ajang EKKN ke-4 Tahun 2026 yang diselenggarakan UNTIDAR, Magelang. Foto: Ist.
Indeks

Mahasiswa UMS Raih Juara 2 Kompetisi Kewirausahaan Nasional EKKN 2026

by Indospektrum
17 Juni 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen saat Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu, 17 Juni 2026. Foto: Ist.
Indeks

Pemprov dan DPRD Jateng Siapkan Raperda Perlindungan Pekerja Informal

by Indospektrum
17 Juni 2026
Wakil Rektor I UMS, Prof. Ihwan Susila, S.E., M.Si., Ph.D. Foto: Ist.
Indeks

LP3A UMS Bekali 490 Penerima Beasiswa Kader dengan Konsep “MBG” untuk Masa Depan

by Indospektrum
17 Juni 2026
Next Post
Direktur Utama Perum BULOG, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos., S.H., M.Han., bersama Panja Komisi IV DPR RI ke UNS Solo dalam rangka dengar pendapat dan penyerapan masukan dari akademisi serta pakar pangan terkait pembahasan RUU tentang Pangan, Jumat (12/6/2026). Foto: Ist.

BULOG Dorong Sinergi Perguruan Tinggi dalam Ekosistem Pangan Nasional Melalui Program Campus Preneur

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Penandatanganan nota kesepahaman antara UMS dengan UAP Bangladesh di Ruang Rektor UMS, Senin (15/6/2026). Foto: Ist.
Indeks

Bidik Publikasi Bereputasi, UMS-UAP Bangladesh Fokuskan Kolaborasi pada Riset Tanaman Herbal

17 Juni 2026
CIMB Niaga bersama Bank Danamon dan BCA menandatangani perjanjian pembiayaan sindikasi SLL senilai Rp4,7 triliun untuk Plaza Indonesia. Foto: Ist.
Bisnis

CIMB Niaga, Danamon, dan BCA Salurkan Sindikasi SLL Rp4,7 Triliun untuk Plaza Indonesia

17 Juni 2026
Mahasiswa Prodi PG-PAUD FKIP UMS meraih juara 2 Kategori Jasa dan Perdagangan dalam ajang EKKN ke-4 Tahun 2026 yang diselenggarakan UNTIDAR, Magelang. Foto: Ist.
Indeks

Mahasiswa UMS Raih Juara 2 Kompetisi Kewirausahaan Nasional EKKN 2026

17 Juni 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen saat Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu, 17 Juni 2026. Foto: Ist.
Indeks

Pemprov dan DPRD Jateng Siapkan Raperda Perlindungan Pekerja Informal

17 Juni 2026
Wakil Rektor I UMS, Prof. Ihwan Susila, S.E., M.Si., Ph.D. Foto: Ist.
Indeks

LP3A UMS Bekali 490 Penerima Beasiswa Kader dengan Konsep “MBG” untuk Masa Depan

17 Juni 2026
Ketua KPK RI Setyo Budiyanto menyerahkan piagam penghargaan kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam acara Launching Nasional Program E-Learning ASN Berintegritas di Kantor LAN RI, Jakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026. Foto: Ist.
Indeks

Pemprov Jateng Raih Penghargaan KPK, Lampaui Target E-Learning ASN Berintegritas

17 Juni 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum