Categories: IndeksNews

Gugatan CLS Ijazah Jokowi, PT Jateng Kuatkan Putusan PN Solo

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menunjukkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Foto: Indospektrum.com

SOLO – Upaya banding terkait gugatan citizen lawsuit (CLS) terhadap ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) yang menolak gugatan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto.

“Kami ingin menyampaikan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding sebagaimana tertuang di dalam putusan Nomor 310/PDT/2026/PT SMG dalam perkara antara Top Topan Hakim dan Bangun Sutoto selaku pembanding yang semula sebagai penggugat, melawan Bapak Insinyur Haji Joko Widodo selaku Presiden RI ke-7 dalam kedudukannya sebagai tergugat satu, sekarang sebagai terbanding satu. Kemudian, Prof. Ova Emilia selaku Rektor UGM dan Profesor Wening Udasmoro selaku Wakil Rektor UGM, berikut Kepolisan Negara RI sebagai turut tergugat 1 dan UGM sebagai turut tergugat 2 yang sekarang disebut sebagai para turut terbanding,” kata Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, Senin (22/6/2026).

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam putusannya, pertama menerima permohonan banding dari para pembanding yang semula sebagai para penggugat. Kedua menguatkan putusan PN Surakarta Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tanggal 14 April 2026 yang dimohonkan banding tersebut. Ketiga, menghukum para pembanding yang semula para pengugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.

“Ada pun yang menjadi pertimbangan hukum bagi majelis hakim pemeriksa perkara tingkat banding, pertama bahwa pengadilan tinggi pada prinsipnya telah menyetujui atas pertimbangan dan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Karena dalam pertimbangan hukumnya, sudah menguraikan dengan tepat, dan benar mengenai keadaan yang terungkap di persidangan, serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya,” kata YB Irpan.

Sehingga pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, lanjutnya, diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan tinggi dalam mengadili perkara tingkat banding.

Kemudian yang kedua, gugatan CLS para penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan. Penggugat dinilai sama sekali tidak mencerminkan atau tidak mewakili adanya kepentingan umum.

“Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing untuk mewakili kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, M Taufiq saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan kasasi. Dirinya optimistis akan menang saat kasasi. Dia yakin masih ada hakim yang baik, independen, cerdas, dan jujur dan pemberani.

Indospektrum

Recent Posts

EXIT 2026 Arsitektur UMS Hadirkan Karya Desain untuk Merespons Persoalan Masyarakat

SURAKARTA – Program Studi Arsitektur Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) https://www.ums.ac.id/ menggelar EXIT 2026: Architecture of…

12 jam ago

Resmi jadi Ruang Ibadah, Taj Yasin Bidik Potensi Wisata Religi Candi Prambanan hingga Borobudur

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh pemanfaatan Candi Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon…

13 jam ago

JTAB Petani Gajian: Terobosan Pemprov Jateng Beri Kepastian Modal, Gaji UMK, dan Pasar bagi Petani

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui PT Jawa Tengah Agro Berdikari (JTAB) menggulirkan program…

13 jam ago

Investor Asal Dubai Puas Langkah Cepat Jateng Realisasikan Investasi Mini Refinery

SEMARANG — Rencana investasi pembangunan mini refinery berkapasitas 10 ribu barel per hari senilai Rp5…

13 jam ago

Ahmad Luthfi Minta Penataan Kawasan PRPP Jawa Tengah Jadi Prioritas Utama

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi meminta pembenahan kawasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan…

16 jam ago

Ribuan Warga Padati Simpang Lima, Meriahkan Malam MTQ Nasional XXXI di Semarang

SEMARANG - Antusiasme masyarakat Jawa Tengah menyambut Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI sangat tinggi.…

16 jam ago

This website uses cookies.