SOLO – Upaya banding terkait gugatan citizen lawsuit (CLS) terhadap ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) yang menolak gugatan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto.
“Kami ingin menyampaikan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding sebagaimana tertuang di dalam putusan Nomor 310/PDT/2026/PT SMG dalam perkara antara Top Topan Hakim dan Bangun Sutoto selaku pembanding yang semula sebagai penggugat, melawan Bapak Insinyur Haji Joko Widodo selaku Presiden RI ke-7 dalam kedudukannya sebagai tergugat satu, sekarang sebagai terbanding satu. Kemudian, Prof. Ova Emilia selaku Rektor UGM dan Profesor Wening Udasmoro selaku Wakil Rektor UGM, berikut Kepolisan Negara RI sebagai turut tergugat 1 dan UGM sebagai turut tergugat 2 yang sekarang disebut sebagai para turut terbanding,” kata Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, Senin (22/6/2026).
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam putusannya, pertama menerima permohonan banding dari para pembanding yang semula sebagai para penggugat. Kedua menguatkan putusan PN Surakarta Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tanggal 14 April 2026 yang dimohonkan banding tersebut. Ketiga, menghukum para pembanding yang semula para pengugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
“Ada pun yang menjadi pertimbangan hukum bagi majelis hakim pemeriksa perkara tingkat banding, pertama bahwa pengadilan tinggi pada prinsipnya telah menyetujui atas pertimbangan dan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Karena dalam pertimbangan hukumnya, sudah menguraikan dengan tepat, dan benar mengenai keadaan yang terungkap di persidangan, serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya,” kata YB Irpan.
Sehingga pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, lanjutnya, diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan tinggi dalam mengadili perkara tingkat banding.
Kemudian yang kedua, gugatan CLS para penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan. Penggugat dinilai sama sekali tidak mencerminkan atau tidak mewakili adanya kepentingan umum.
“Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing untuk mewakili kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, M Taufiq saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan kasasi. Dirinya optimistis akan menang saat kasasi. Dia yakin masih ada hakim yang baik, independen, cerdas, dan jujur dan pemberani.
TEGAL — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan pengembangan aglomerasi wisata lintas daerah dalam masa libur…
TEGAL — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah gencar melakukan berbagai upaya untuk mencegah praktik perundungan (bullying)…
SOLO – Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Inovasi Pembelajaran (LPPIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id…
TEGAL - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan seluruh layanan jemput bola perizinan bagi nelayan…
JAKARTA - PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) kembali masuk dalam daftar Fortune Southeast Asia…
SOLO - Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta (FK UMS) ums.ac.id kembali mencatatkan capaian membanggakan dalam…
This website uses cookies.