Categories: IndeksNews

Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi di PN Solo Ditolak Majelis Hakim

Ilustrasi – Sidang gugatan CLS terkait ijazah Jokowi di PN Solo. Foto: dok.

SOLO – Gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) dipastikan kandas. Majelis hakim dalam putusannya menolak gugatan yang dilayangkan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan turut tergugat. Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara Rp537.000.

“Hari ini, sudah diputus oleh majelis hakim, dan telah diunggah di e-court dan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), para pihak sudah bisa membacanya,” kata Humas PN Solo, Subagyo, Selasa (14/4/2026).

Sebelumnya, gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM, Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV. Proses persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, pertimbangan majelis hakim antara lain karena gugatan penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam kriteria gugatan CLS. Dia menegaskan bahwa Jokowi saat ini bukan penyelenggara negara, namun ditarik sebagai pihak tergugat.

“Dengan demikian seperti eksepsi yang kami ajukan, oleh majelis hakim sependapat dengan eksepsi yang kami ajukan,” kata YB Irpan.

Berikutnya mengenai objek, seharusnya yang disengketakan adalah perbuatan atau kelalaian apa yang dimaksud yang dilakukan oleh penyelenggara negara, sehingga terjadi tidak terpenuhinya hak.

“Namun yang selalu dipersoalkan di dalam gugatan maupun pembuktian, selalu bicara tentang ijazah palsu atas penelitian yang dilakukan Roy Suryo. Itu pun didapat dari data yang akurat yang lengkap,” tandasnya.

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, putusan tersebut tidak memberikan penilaian atas keaslian ijazah Jokowi. Majelis hakim lebih banyak mempertimbangkan parameter, terutama terkait penggunaan mekanisme CLS.

Dia menyebut hakim merujuk pada SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 yang membatasi CLS hanya untuk perkara yang menyangkut kepentingan publik, seperti lingkungan hidup atau kepentingan negara.

“Tapi ya itu pasti kami bantah. Mungkin nanti akan kami sampaikan dalam gugatan kami yang lain, atau banding yang akan kami ajukan setelah ini,” kata Andhika Dian Prasetyo.

Indospektrum

Recent Posts

Solo Red Cross Festival 2026 Resmi Ditutup, PMI Surakarta Apresiasi Pendonor 100 Kali

SOLO - Rangkaian Solo Red Cross Festival 2026 resmi berakhir di Solo Paragon Mall, Kamis…

13 jam ago

Gandeng Cinta Laura, Langkah Membumi Market 2026 Ajak Anak Muda Terapkan Better Living

JAKARTA – Langkah Membumi kembali hadir untuk kelima kalinya dengan mengusung konsep Market. Menjelang acara…

13 jam ago

MPAI UMS Makin Diminati Mahasiswa dari Indonesia hingga Mancanegara

SURAKARTA - Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam (MPAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id kembali…

15 jam ago

Ilmu Komunikasi UMS Jajaki Kerjasama Internasional dengan USIM Malaysia

MALAYSIA - Program Studi Sarjana Ilmu Komunikasi dan Magister Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)…

15 jam ago

Benchmarking Humas dan Protokoler UMS jadi Rujukan UNAMIN

SURAKARTA - Pengalaman Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id dalam mengelola kehumasan, media, laman perguruan tinggi,…

15 jam ago

Wayang Kulit Berlakon “Srikandi Krida” Dipertunjukkan dalam Milad 68 Tahun FKIP UMS

SURAKARTA – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id memperingati Milad…

15 jam ago

This website uses cookies.