SOLO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memblokir rekening secara serentak terhadap 199 wajib pajak. Tercatat total nilai utang wajib pajak yang diblokir mencapai Rp109,4 miliar.
Pemblokiran dilaksanakan serentak pada 7 April 2026, melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang bekerja sama dengan 21 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang bertujuan untuk mengamankan target penerimaan negara tahun 2026 melalui pencairan piutang pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menegaskan bahwa pemblokiran ini bukanlah tindakan yang diambil secara tiba-tiba. Sebelum sampai pada tahap ini, DJP telah menempuh jalur edukasi dan persuasif, termasuk tindakan penagihan aktif mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa. Pemblokiran rekening merupakan langkah lanjutan ketika seluruh tahapan tersebut tidak menghasilkan pelunasan utang pajak.
“Pemblokiran adalah langkah pengamanan aset sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Kami ingin memastikan tidak ada pemindahan aset agar piutang negara dapat segera dicairkan,” ujar Teguh melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
Teguh menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang tidak kooperatif, sekaligus menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh. Sesuai ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 PMK 61/2023, DJP berwenang mengajukan permintaan pemblokiran rekening secara tertulis kepada pihak perbankan.
Berdasarkan permintaan tersebut, bank wajib melakukan pemblokiran dana milik penanggung pajak sebesar utang pajak beserta biaya penagihan, sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat permintaan pemblokiran. Meskipun telah dilakukan pemblokiran, Kanwil DJP Jawa Tengah II tetap membuka ruang bagi penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 PMK 61/2023, pemblokiran dapat dicabut dan tidak dilanjutkan ke tahap penyitaan apabila penanggung pajak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, antara lain dengan melunasi seluruh tunggakan pajak beserta biaya penagihan atau memberikan jaminan yang memadai atas utang pajak tersebut.
Bagi wajib pajak yang belum dapat melunasi utang pajak secara sekaligus, Teguh menyebutkan masih ada opsi permohonan pembayaran secara angsuran atau pengurangan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya mengimbau seluruh wajib pajak yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan KPP terdaftar. Langkah ini diperlukan guna klarifikasi dan percepatan pelunasan utang pajak demi mendukung pembangunan nasional.
JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menerima penghargaan atas capaian Corporate Social Responsibility (CSR)…
SOLO – Sebanyak 29.121 jemaah calon haji yang terbagi dalam 81 kelompok terbang (kloter) akan…
SOLO - Transformasi digital di bidang kesehatan kembali menunjukkan perkembangan signifikan dengan diluncurkannya NutriAI Pro.…
SEMARANG - Persiapan gelaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI tahun 2026 yang akan diselenggarakan…
SOLO - Banyak sekali manusia yang lalai akan syariat Allah SWT. Terkadang mereka melakukan segala…
SOLO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons pernyataan mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf…
This website uses cookies.