
SOLO – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons wacana hak angket di DPR terkait polemik ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menegaskan hal itu merupakan hak konstitusional semua partai di DPR.
“Ya itu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR,” kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (16/10/2026).
Dikatakannya, semua fraksi yang ada di DPR memiliki hak yang di sudah diatur oleh konstitusi.
Sebagaimana diketahui, wacana penggunaan hak angket DPR terkait polemik ijazah Wapres Gibran yang merupakan putra sulung mantan Presiden Jokowi.
Sejumlah kalangan mendorong DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki keabsahan dan kebenaran ijazah penyetaraan SMA/pendidikan Gibran yang digunakan saat pencalonan Wapres.










