
SOLO – Seorang perempuan berinisial C yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) diduga menjadi korban pelecehan seksual di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Solo. Peristiwa itu viral di media sosial (medsos) dan kini tengah ditangani kepolisian setempat.
Kasi Humas Polresta Surakarta (Solo) AKP Lingga Ramadhani mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut. Saat ini, penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Reserse PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pemberantasan Perdagangan Orang) Polresta Solo.
“Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta saat ini sedang menangani dugaan pelecehan yang terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026,” kata AKP Lingga Ramadhani dalam keterangannya yang dikutip, Senin (22/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Selain itu, sejumlah saksi yang berada di sekitar tempat kejadian juga telah dimintai keterangan.
“Saat ini tim sudah melaksanakan penyelidikan terhadap bukti-bukti CCTV yang ada di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di tempat kejadian. Identitas pihak-pihak yang terkait juga sudah diketahui oleh tim Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta,” jelasnya.
Berdasarkan hasil analisis awal terhadap rekaman yang diperoleh penyidik, terduga pelaku diduga melakukan perekaman bagian intim menggunakan kamera telepon genggam tanpa sepengetahuan korban.
Polisi saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri motif yang melatarbelakangi tindakan terduga pelaku. Penyidik juga akan melakukan langkah-langkah lanjutan guna melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
“Motif pelaku masih kami dalami. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan,” ucapnya.
Ditegaskannya, Polresta Solo berkomitmen menangani setiap kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, terduga pelaku akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap terduga pelaku dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/6/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi.
Polresta Solo memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.











