Categories: IndeksNews

Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Sidang Gugatan CLS di PN Solo, Kuasa Hukum Jokowi Respons Begini

Kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan memberikan keterangan pers usai sidang gugatan CLS ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo), Selasa (13/1/2026). Foto: Indospektrum.com

SOLO – Kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan buka suara mengenai kehadiran mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai saksi dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo), Selasa (13/1/2026).

Selain Oegroseno, kuasa hukum penggugat juga menghadirkan Muhammad Rujito, adik almarhum Bambang Rudiharto yang merupakan alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.

“Dalam hal ini saya sebatas menyampaikan hal-hal yang bersifat fakta di persidangan. Sedangkan pernyataan-pernyataan di luar sidang yang tidak ada relevansinya, dengan fakta persidangan, kami tidak akan menanggapi,” kata YB Irpan usai sidang.

Dia menegaskan bahwa yang harus dibuktikan oleh penggugat, seharusnya mengenai peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa. Dalam persidangan sebelumnya, dirinya telah menyampaikan bahwa mantan Presiden Jokowi tidak berkenan memperlihatkan ijazah aslinya kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivits (TPUA).

Namun ketika persidangan digelar dan penggugat telah menghadirkan saksi, dirinya telah menanyakan kepada saksi dan yang bersangkutan tidak tahu tentang siapa, kepengurusan dalam TPUA, TPUA memiliki Anggaran Dasar atau tidak, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM atau tidak.

“Itu sama sekali tidak ada jawaban atas pertanyaan tersebut oleh saksi, baik Pak Oegroseno maupun saksi yang pertama (Muhammad Rujito).

Ditegaskannya, saksi Muhammad Rujito hanya sebatas menjelaskan bahwa benar yang ijazah yang diajukan oleh penggugat adalah ijazah kakaknya yang telah meninggal.

“Jadi bukan ijazahnya Pak Jokowi. Jadi sekali lagi jangan sampai terjadi miss seolah-olah ijazah yang digunakan Pak Jokowi adalah ijazah almarhum, kakaknya saksi Pak Rujito,” ucapnya.

YB Irpan menyebut, ijazah tersebut oleh penggugat maksud dan tujuannya untuk pembanding. Dirinya juga menanyakan kapan ijazah tersebut dikeluarkan, YB Irpan menegaskan bahwa terdapat tanggal dan bulan yang berbeda, termasuk angkatannya.

Lebih jauh dikatakan, dirinya juga menanyakan pertanyaan lain kepada saksi namun tidak terjawab, yakni tuntutan yang diajukan oleh penggugat itu apa?.

“Maksudnya hal-hal yang dimohon oleh penggugat supaya diputus oleh pengadilan itu apa? Pak Oegroseno tidak berkenan untuk menjawab,” tandasnya.

Pihaknya menilai apa yang disampaikan Oegroseno lebih banyak tentang kegiatan-kegiatan dalam penyelidikan, penyidikan oleh penyidik Polri. Selaku kuasa hukum Jokowi, dirinya menilai hal itu tidak terlalu banyak menyentuh terhadap peristiwa yang menjadi pokok sengketa.

Dirinya menilai, apa yang disampaikan Oegroseno lebih banyak pendapat. Namun untuk menghormati persidangan, dan dirinya tidak ingin menyinggung perasaan Oegroseno, penggugat maupun kuasa hukumnya, maka pihaknya akan menyampaikan di kesimpulan.

“Jangan sampai dipersepsikan kami diam, berarti bisa menerima, tidak demikian,” tegasnya.

Disinggung mengenai apakah akan menghadirkan ijazah asli Jokowi, YB Irpan mengemukakan bahwa ijazah tersebut saat ini berada di tangan penyidik karena dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana yang dilakukan Eggy Sudjana. Saat ini, pihaknya masih menunggu sikap dari Polda Metro Jaya atas permohonan yang diajukan.

Sebagaimana diketahui, saksi fakta dihadirkan dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/1/2026). Pihak penggugat menghadirkan Muhammad Rujito, adik almarhum Bambang Rudiharto yang merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.

Muhammad Nurjito menjadi saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum penggugat dalam perkara ini. Sebelumnya, gugatan CLS atas ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Sementara, para tergugat adalah Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.

Indospektrum

Recent Posts

Rupiah Borobudur Playon 2026: Donasikan Rp600 Juta dari Pendaftaran untuk Pengelolaan Sampah

MAGELANG — Gelaran Rupiah Borobudur Playon 2026 tidak hanya menjadi ajang olahraga lari, tetapi juga…

5 jam ago

Kasus Absensi Fiktif di Brebes, Sekda Jateng: Integritas Adalah Fondasi Utama ASN

MAGELANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno mengingatkan pentingnya menjaga integritas Aparatur Sipil Negara…

7 jam ago

Pererat Jejaring, UMS dan UNDIP Gelar Pertandingan Tenis Persahabatan

SOLO - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id terus memperkuat jejaring dan hubungan antarlembaga melalui berbagai…

7 jam ago

Dapat Apresiasi Menkeu, Pemprov Jateng Optimalkan Belanja Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat

MAGELANG — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)…

12 jam ago

Rupiah Borobudur Playon 2026: Gairahkan Sport Tourism dan Ekonomi UMKM di Jawa Tengah

MAGELANG — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, ikut meramaikan event Rupiah Borobudur Playon 2026 yang…

12 jam ago

CIMB Niaga Luncurkan Kampanye “OCTO untuk Keluarga Indonesia”, Perkuat Solusi Finansial Keluarga

JAKARTA - Sejalan dengan semangat Hari Keluarga Nasional yang diperingati 29 Juni lalu, PT Bank…

14 jam ago

This website uses cookies.