Categories: BisnisIndeks

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Kenapa?

OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten. Foto: Ist.

SOLO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten. Pencabutan izin usaha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK guna memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pencabutan izin usaha sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha, mencabut izin PT BPR Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah,” kata Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid melalui keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Pada tanggal 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada tanggal 12 Juni 2026, OJK menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Ceper Permata Artha, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha. Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Ceper Permata Artha. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Indospektrum

Recent Posts

Investor India J.K. Enterprises Lirik Potensi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan di Jateng

SEMARANG — Investor asal India, J.K. Enterprises, menjajaki perluasan investasi di Jawa Tengah dengan membidik…

52 menit ago

Program Inovatif Jawa Tengah Tuai Pujian Bappenas, Dinilai Layak Direplikasi Nasional

SEMARANG — Sejumlah kebijakan dan program yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menuai…

3 jam ago

Perkuat Jejaring Global, Fakultas Farmasi UMS Jalin Kerja Sama dengan Dua Kampus Terkemuka di Bangladesh

SOLO - Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id menjalin kerja sama dengan dua kampus…

4 jam ago

Salatiga Tuan Rumah Festival Adat Budaya Nusantara ke-7, Lebih dari 100 Raja dan Sultan Bakal Hadir

SEMARANG — Lebih dari 100 raja, sultan, dan pemangku adat dari dalam maupun luar negeri…

4 jam ago

Ahmad Luthfi Dukung Rencana Pengembangan Wisata Air Rawa Pening

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendukung penuh rencana pengembangan wisata air di kawasan…

5 jam ago

FK UMS Raih Akreditasi Internasional Penuh dari IAAHEH, Pertama bagi Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia

SOLO - Upaya berkelanjutan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id dalam menghadirkan pendidikan…

7 jam ago

This website uses cookies.