
SOLO – Pelaksana Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) Kangjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (KGPHPA) Tedjowulan mengajukan permohonan audit keuangan Keraton Solo kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Permohonan audit keuangan pada era kepemimpinan Paku Buwono XIII itu untuk periode 2018-2025.
“Ya, saya yang ditugaskan untuk mengantarkan surat kepada Ketua BPK RI di Jakarta,” kata Juru Bicara KGPHPA Tedjowulan, Kangjeng Pakoenegoro melalui keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Dikatakannya, surat diantarkan pada Kamis 22 Januari 2026. Pakoenegoro menyatakan, saat ini BPK RI sedang dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.
“Info dan data sedang dikumpulkan,” tambahnya.
Dalam surat bernomor 02/SKMK.8.2026/PAKKSH/2026 tertanggal 21 Januari 2026 kepada Ketua BPK RI, Tedjowulan menyatakan telah menerima Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang penunjukan dirinya sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Dalam pembukaan surat itu, Gusti Tedjowulan menegaskan penunjukan dirinya sebagai Pelaksana Keraton Surakarta menandai masuknya era kepemimpinan baru dalam pengelolaan keraton.
Ini menegaskan bahwa walau pun ada dua sosok yang telah mengklaim sebagai Paku Buwono XIV, tetap saja belum ada raja yang definitif dan diakui pemerintah.
“Audit keuangan sangat krusial untuk memulai pengelolaan Keraton Surakarta agar kepemimpinan Gusti Tedjowulan bebas dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era kepemimpinan sebelumnya,” tambah Pakoenegoro.
Tedjowulan memerintahkan agar jangan ada yang berusaha menghalang-halangi dan mengganggu jalannya audit keuangan di Keraton Surakarta.
“Jangan pula menyembunyikan informasi dan data. Pasti ketahuan. Gusti Tedjowulan menghendaki hukum ditegakkan dengan tegas. Siapa yang bersalah, dan merugikan keraton harus dihukum,” tandas Pakoenegoro.
Tedjowulan, lanjutnya juga melarang kepentingan pribadi atau kelompok dalam pengelolaan keraton. Oleh karena itu, tidak boleh lagi terjadi bantuan yang berasal dari APBN/APBD dan dana hibah lainnya disalurkan ke rekening pribadi.
“Harus melalui badan hukum. Semua prosesnya harus bersih, transparan dan akuntabel,” kata Pakoenegoro.
Mengenai keberadaan KGPH Hangabehi akan dimasukkan dalam struktur organisasi yayasan yang didirikan Tedjowulan, Pakoenegoro tidak membantahnya. Namun sampai kini Hangabehi hingga saat ini belum melengkapi sejumlah syarat administrasi.
“Prinsipnya, Gusti Tedjowulan merangkul semua pihak. Baru satu yang kooperatif, hadir ketika diundang. Yang satu lagi belum bersedia hadir,” paparnya.
Pakoenegoro berharap, para pihak yang masih terpecah dalam kubu-kubu bisa kembali akur dan kompak, serta turut bekerja sama mengelola Keraton Solo.











